Pajak E-Commerce Tuai Pro Kontra, Bagaimana Kesiapannya?

Kamis, 07 Februari 2019 | 09:25 WIB
Pajak E-Commerce Tuai Pro Kontra, Bagaimana Kesiapannya?
[]
Reporter: Narita Indrastiti | Editor: Narita Indrastiti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Beleid pajak e-commerce masih menjadi buah bibir di kalangan pebisnis di industri ini. Aturan yang akan berlaku mulai 1 April 2019 tersebut masih menuai pro kontra.

Pemerintah mengklaim, peraturan soal pajak e-commerce itu mengusung aspek keadilan karena aturan itu tak memberi perlakuan perpajakan yang berbeda di antara pedagang konvensional dan online. Dengan begitu, Direktorat Jenderal Pajak juga bisa menjaring wajib pajak baru. 

Wajar jika Ditjen Pajak ingin mengail peluang dari pertumbuhan e-commerce yang semakin besar. Mengutip riset Google–Temasek, nilai transaksi perdagangan online di Indonesia bisa mencapai US$ 12,2 miliar dalam setahun.

Dalam PMK No. 210/2018 itu, pebisnis dan pedagang di e-commerce perlu menyetor Nomor Pokok Wajib pajak (NPWP) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK). 

Pelaku usaha wajib membayar pajak Penghasilan (PPh) sesuai ketentuan yang berlaku. Jika perputaran omzet e-commerce di bawah Rp 4,8 miliar dalam setahun, maka pelaku usaha dikenakan tarif PPh UMKM final 0,5%. 

Namun, jika nilai perputaran omzetnya melebihi Rp 4,8 miliar, operator e-commerce akan dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena pajak (PKP). Penyedia platform marketplace juga harus melaporkan rekapitulasi transaksi yang dilakukan para pedagang pengguna platform.

Hestu Yoga Saksama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak mengatakan, aturan ini sejatinya bukan aturan pajak baru, lantaran nilai pungutannya sama dengan para pedagang konvensional. 

Ia memastikan, beleid ini hadir untuk memberikan kemudahan administrasi dan mendorong kepatuhan perpajakan para pelaku e-commerce. "Ketentuan pajak bagi pelaku e-commerce tidak ada yang baru. Sekarang pun sudah berlaku. Ini lebih ke marketplace, agar menyertakan NPWP dan NIK," ujarnya kepada KONTAN. 

Pemberlakuan syarat NPWP dan NIK pun fleksibel dan bisa disesuaikan. "Misalnya mahasiswa atau ibu rumah tangga yang hanya berdagang kecil-kecilan, tidak punya NPWP, ya sudah berikan NIK saja," ujarnya. 

Di sisi lain, masih banyak pelapak online yang merasa aturan ini akan menjadi beban. Ketua Umum Asosiasi e-commerce Indonesia (idEA) Ignatius Untung mengatakan, sebagian besar pedagang online masih merupakan pedagang level mikro. Pengusaha mikro ini juga banyak yang belum punya model bisnis solid. Sehingga, bisnisnya belum tentu dapat bertahan dalam jangka panjang. 

Sehingga, ada kekhawatiran, penerapan aturan ini bisa memberatkan para pedagang di marketplace. Tak menutup kemungkinan pula, para pedagang ini berpindah lapak ke sosial media, seperti Instagram dan Facebook yang pengawasannya lemah. 

Pungutan pajak untuk transaksi e-commerce ini pun ditanggapi oleh para pedagang yang mengandalkan marketplace seperti Tokopedia dan Bukalapak sebagai tempat jual beli. Priyo Agung, pemilik bisnis jas hujan muslimah Sheba mengatakan, selama ini, ia memang sudah memiliki NPWP. 

Tapi, Sheba juga memasarkan produknya memanfaatkan jasa agen atawa reseller yang juga menggunakan platform marketplace. Saat ini, ada sekitar 60 agen Sheba di seluruh Indonesia."Nah agen-agen ini banyak yang pendapatannya juga masih mikro. Jadi pemungutan pajak ini juga bisa memberatkan," ujarnya. 

Menanti Peraturan Dirjen

Saat ini, Ditjen Pajak masih terus berdiskusi dengan para pelaku bisnis e-commerce, terutama untuk merumuskan Peraturan Dirjen yang akan mengatur teknis aturan pajak tersebut. Setelah itu, barulah Ditjen Pajak akan melakukan sosialisasi ke sekitar 300 marketplace di Indonesia, termasuk ke para pelapak. 

Salah satu yang akan diatur dalam Perdirjen adalah soal cara pengumpulan data dan pelaporan omzet. "Kami akan diskusikan, bagaimana cara pelaporannya, dan sebagainya. Itu akan diatur dalam Perdirjen," imbuh Hestu. 

Setidaknya ada dua poin yang diusulkan oleh iDEA. Pertama, peraturan ini hanya digunakan untuk mengumpulkan data pajak seperti NIK dan NPWP. "Kami akan minta ketegasan lagi, kalau hal ini tidak berlaku untuk semua, terutama pedagang kecil," ujarnya.

Lalu, untuk pelaporan NPWP, Ignatius mengatakan, marketplace bisa saja menggunakan konektivitas mesin ke mesin. Dengan kata lain, para penyedia lapak online akan menyediakan kolom NPWP dan NIK yang harus diisi. 

Kedua, iDEA meminta Ditjen Pajak juga melakukan hal yang sama untuk platform media sosial, sehingga, bisa terjadi kesamaan level of playing field. Pasalnya, banyak pula pedagang beromzet besar yang hanya mengandalkan platform sosial media untuk berjualan. 

Sayangnya, nilai transaksi jual beli yang dilakukan melalui sosial media tak dapat terekam dengan akurat. Sehingga, para pedagang yang menjajakan produknya lewat sosial media, hanya bisa melakukan self assessment untuk pelaporan pajak. Berbeda dengan marketplace yang memiliki data pasti soal omzet para pedagang yang menggunakan platform tersebut.

Karena itulah, Ignatius meminta Ditjen Pajak agar memberlakukan aturan pajak ini tanpa batasan. "Artinya, kalau mau dagang lewat sosmed, kami minta Ditjen Pajak memberlakukan kewajiban punya NPWP. Karena sosial media kan sifatnya klaim pribadi. Bisa saja omzetnya miliaran, tapi yang dilaporkan hanya jutaan," ujarnya. 

Hestu menjelaskan, karakteristik platform media sosial memang berbeda. Sehingga, sejauh ini yang bisa dilakukan Ditjen Pajak adalah melakukan pengawasan di media sosial. Pajak juga tengah menyisir satu persatu potensi pendapatan pajak dari para pengguna youtube, instagram, dan facebook yang bisa meraup pendapatan besar dari media tersebut. "Selama ini, sudah banyak juga yang dengan kesadaran sendiri melakukan pelaporan," imbuhnya.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan, aturan pajak e-commerce ini memang akan cukup efektif mendongkrak wajib pajak. Beberapa marketplace memiliki jutaan pedagang. Tokopedia misalnya, mencatatkan pertumbuhan jumlah pedagang sebanyak lima juta pedagang sepanjang 2018 lalu. "Sebagian besar pedagang ini mungkin memang belum punya NPWP," ujarnya.

Yustinus juga mengatakan, cara penilaian data omzet juga harus diatur dengan jelas. Sementara itu, untuk penjaringan pajak lewat platform sosial media, Yustinus menilai hal ini sulit dilakukan secara menyeluruh karena pengguna tidak teregister dengan rinci. Pemilik platform sosial media juga bukan wajib pajak di Indonesia.

"Sehingga, untuk sosial media, yang paling bisa dilakukan Pajak adalah menghimbau dan menyisir untuk melakukan pelaporan secara self assesment," tandasnya. 

 

Bagikan

Berita Terbaru

Kepercayaan Hilang, Kinerja IHSG Paling Lemah di Asia
| Selasa, 28 April 2026 | 06:43 WIB

Kepercayaan Hilang, Kinerja IHSG Paling Lemah di Asia

Meski tertekan, valuasi IHSG 2026 diprediksi terendah di kawasan ASEAN. Cari tahu prospek IHSG ke depan.

Pasar Modal Terguncang, Aset Kelolaan Kustodian Tetap Mengembang
| Selasa, 28 April 2026 | 06:30 WIB

Pasar Modal Terguncang, Aset Kelolaan Kustodian Tetap Mengembang

​Gejolak pasar belum mematahkan minat investasi—jumlah investor terus naik dan dana kustodian bank tetap tumbuh dua digit di awal 2026.

Strategi Defensif dan Selektif di Tengah Volatilitas Tinggi
| Selasa, 28 April 2026 | 06:15 WIB

Strategi Defensif dan Selektif di Tengah Volatilitas Tinggi

Pasar finansial sedang meriang: IHSG anjlok 17% dan Rupiah sentuh Rp17.318. Pelajari strategi defensif agar portofolio Anda tetap tangguh.

Baju Baru Koordinasi
| Selasa, 28 April 2026 | 06:14 WIB

Baju Baru Koordinasi

Selama ketidakpastian masih menggantung, fasilitas kredit sebesar apapun akan tetap menganggur menunggu sinyal yang tidak kunjung datang.

Kejar Realisasi Belanja 26% per Kuartal
| Selasa, 28 April 2026 | 06:07 WIB

Kejar Realisasi Belanja 26% per Kuartal

Realisasi anggaran belanja kuartal I-2026 mencapai Rp 815 triliun,, setara 21,2% dari pagu dalam APBN

Layanan Data Masih Jadi Penopang Kinerja Indosat Tbk (ISAT) di 2026
| Selasa, 28 April 2026 | 06:00 WIB

Layanan Data Masih Jadi Penopang Kinerja Indosat Tbk (ISAT) di 2026

Laju pertumbuhan ISAT diprediksi moderat pasca-merger, namun pendapatan data tetap kuat. Cari tahu peluangnya di tengah persaingan.

Menakar Peluang dan Risiko KEK Keuangan
| Selasa, 28 April 2026 | 05:51 WIB

Menakar Peluang dan Risiko KEK Keuangan

KEK keuangan bakal strategis menarik investor global, tetapi berisiko jadi tempat parkir dana       

Anggaran OJK  Dikontrol Otoritas Fiskal
| Selasa, 28 April 2026 | 05:43 WIB

Anggaran OJK Dikontrol Otoritas Fiskal

Peran otoritas fiskal dalam anggaran OJK diatur melalui PMK Nomor 27 Tahun 2026                     

Pelayaran Nasional Ekalaya (ELPI) Bidik Pendapatan Tumbuh 10%-30%
| Selasa, 28 April 2026 | 05:35 WIB

Pelayaran Nasional Ekalaya (ELPI) Bidik Pendapatan Tumbuh 10%-30%

Potensi pelemahan permintaan lebih berisiko terjadi pada bisnis drybulk karena sangat berkaitan dengan pergerakan ekonomi global.

Kinerja GOTO Kuartal I 2026 Rilis Hari Ini, Selasa (28/4), Simak Prediksinya
| Selasa, 28 April 2026 | 05:31 WIB

Kinerja GOTO Kuartal I 2026 Rilis Hari Ini, Selasa (28/4), Simak Prediksinya

GOTO akan rilis kinerja kuartal I 2026. Analis memproyeksi laba bersih positif hingga Rp 1,1 triliun.

INDEKS BERITA

Terpopuler