Pajak E-Commerce Tuai Pro Kontra, Bagaimana Kesiapannya?

Kamis, 07 Februari 2019 | 09:25 WIB
Pajak E-Commerce Tuai Pro Kontra, Bagaimana Kesiapannya?
[]
Reporter: Narita Indrastiti | Editor: Narita Indrastiti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Beleid pajak e-commerce masih menjadi buah bibir di kalangan pebisnis di industri ini. Aturan yang akan berlaku mulai 1 April 2019 tersebut masih menuai pro kontra.

Pemerintah mengklaim, peraturan soal pajak e-commerce itu mengusung aspek keadilan karena aturan itu tak memberi perlakuan perpajakan yang berbeda di antara pedagang konvensional dan online. Dengan begitu, Direktorat Jenderal Pajak juga bisa menjaring wajib pajak baru. 

Wajar jika Ditjen Pajak ingin mengail peluang dari pertumbuhan e-commerce yang semakin besar. Mengutip riset Google–Temasek, nilai transaksi perdagangan online di Indonesia bisa mencapai US$ 12,2 miliar dalam setahun.

Dalam PMK No. 210/2018 itu, pebisnis dan pedagang di e-commerce perlu menyetor Nomor Pokok Wajib pajak (NPWP) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK). 

Pelaku usaha wajib membayar pajak Penghasilan (PPh) sesuai ketentuan yang berlaku. Jika perputaran omzet e-commerce di bawah Rp 4,8 miliar dalam setahun, maka pelaku usaha dikenakan tarif PPh UMKM final 0,5%. 

Namun, jika nilai perputaran omzetnya melebihi Rp 4,8 miliar, operator e-commerce akan dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena pajak (PKP). Penyedia platform marketplace juga harus melaporkan rekapitulasi transaksi yang dilakukan para pedagang pengguna platform.

Hestu Yoga Saksama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak mengatakan, aturan ini sejatinya bukan aturan pajak baru, lantaran nilai pungutannya sama dengan para pedagang konvensional. 

Ia memastikan, beleid ini hadir untuk memberikan kemudahan administrasi dan mendorong kepatuhan perpajakan para pelaku e-commerce. "Ketentuan pajak bagi pelaku e-commerce tidak ada yang baru. Sekarang pun sudah berlaku. Ini lebih ke marketplace, agar menyertakan NPWP dan NIK," ujarnya kepada KONTAN. 

Pemberlakuan syarat NPWP dan NIK pun fleksibel dan bisa disesuaikan. "Misalnya mahasiswa atau ibu rumah tangga yang hanya berdagang kecil-kecilan, tidak punya NPWP, ya sudah berikan NIK saja," ujarnya. 

Di sisi lain, masih banyak pelapak online yang merasa aturan ini akan menjadi beban. Ketua Umum Asosiasi e-commerce Indonesia (idEA) Ignatius Untung mengatakan, sebagian besar pedagang online masih merupakan pedagang level mikro. Pengusaha mikro ini juga banyak yang belum punya model bisnis solid. Sehingga, bisnisnya belum tentu dapat bertahan dalam jangka panjang. 

Sehingga, ada kekhawatiran, penerapan aturan ini bisa memberatkan para pedagang di marketplace. Tak menutup kemungkinan pula, para pedagang ini berpindah lapak ke sosial media, seperti Instagram dan Facebook yang pengawasannya lemah. 

Pungutan pajak untuk transaksi e-commerce ini pun ditanggapi oleh para pedagang yang mengandalkan marketplace seperti Tokopedia dan Bukalapak sebagai tempat jual beli. Priyo Agung, pemilik bisnis jas hujan muslimah Sheba mengatakan, selama ini, ia memang sudah memiliki NPWP. 

Tapi, Sheba juga memasarkan produknya memanfaatkan jasa agen atawa reseller yang juga menggunakan platform marketplace. Saat ini, ada sekitar 60 agen Sheba di seluruh Indonesia."Nah agen-agen ini banyak yang pendapatannya juga masih mikro. Jadi pemungutan pajak ini juga bisa memberatkan," ujarnya. 

Menanti Peraturan Dirjen

Saat ini, Ditjen Pajak masih terus berdiskusi dengan para pelaku bisnis e-commerce, terutama untuk merumuskan Peraturan Dirjen yang akan mengatur teknis aturan pajak tersebut. Setelah itu, barulah Ditjen Pajak akan melakukan sosialisasi ke sekitar 300 marketplace di Indonesia, termasuk ke para pelapak. 

Salah satu yang akan diatur dalam Perdirjen adalah soal cara pengumpulan data dan pelaporan omzet. "Kami akan diskusikan, bagaimana cara pelaporannya, dan sebagainya. Itu akan diatur dalam Perdirjen," imbuh Hestu. 

Setidaknya ada dua poin yang diusulkan oleh iDEA. Pertama, peraturan ini hanya digunakan untuk mengumpulkan data pajak seperti NIK dan NPWP. "Kami akan minta ketegasan lagi, kalau hal ini tidak berlaku untuk semua, terutama pedagang kecil," ujarnya.

Lalu, untuk pelaporan NPWP, Ignatius mengatakan, marketplace bisa saja menggunakan konektivitas mesin ke mesin. Dengan kata lain, para penyedia lapak online akan menyediakan kolom NPWP dan NIK yang harus diisi. 

Kedua, iDEA meminta Ditjen Pajak juga melakukan hal yang sama untuk platform media sosial, sehingga, bisa terjadi kesamaan level of playing field. Pasalnya, banyak pula pedagang beromzet besar yang hanya mengandalkan platform sosial media untuk berjualan. 

Sayangnya, nilai transaksi jual beli yang dilakukan melalui sosial media tak dapat terekam dengan akurat. Sehingga, para pedagang yang menjajakan produknya lewat sosial media, hanya bisa melakukan self assessment untuk pelaporan pajak. Berbeda dengan marketplace yang memiliki data pasti soal omzet para pedagang yang menggunakan platform tersebut.

Karena itulah, Ignatius meminta Ditjen Pajak agar memberlakukan aturan pajak ini tanpa batasan. "Artinya, kalau mau dagang lewat sosmed, kami minta Ditjen Pajak memberlakukan kewajiban punya NPWP. Karena sosial media kan sifatnya klaim pribadi. Bisa saja omzetnya miliaran, tapi yang dilaporkan hanya jutaan," ujarnya. 

Hestu menjelaskan, karakteristik platform media sosial memang berbeda. Sehingga, sejauh ini yang bisa dilakukan Ditjen Pajak adalah melakukan pengawasan di media sosial. Pajak juga tengah menyisir satu persatu potensi pendapatan pajak dari para pengguna youtube, instagram, dan facebook yang bisa meraup pendapatan besar dari media tersebut. "Selama ini, sudah banyak juga yang dengan kesadaran sendiri melakukan pelaporan," imbuhnya.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan, aturan pajak e-commerce ini memang akan cukup efektif mendongkrak wajib pajak. Beberapa marketplace memiliki jutaan pedagang. Tokopedia misalnya, mencatatkan pertumbuhan jumlah pedagang sebanyak lima juta pedagang sepanjang 2018 lalu. "Sebagian besar pedagang ini mungkin memang belum punya NPWP," ujarnya.

Yustinus juga mengatakan, cara penilaian data omzet juga harus diatur dengan jelas. Sementara itu, untuk penjaringan pajak lewat platform sosial media, Yustinus menilai hal ini sulit dilakukan secara menyeluruh karena pengguna tidak teregister dengan rinci. Pemilik platform sosial media juga bukan wajib pajak di Indonesia.

"Sehingga, untuk sosial media, yang paling bisa dilakukan Pajak adalah menghimbau dan menyisir untuk melakukan pelaporan secara self assesment," tandasnya. 

 

Bagikan

Berita Terbaru

Kredit Konsumer Berpotensi Bermasalah Pasca-Lebaran, Bank Bersiap Mengantisipasi
| Jumat, 04 April 2025 | 17:18 WIB

Kredit Konsumer Berpotensi Bermasalah Pasca-Lebaran, Bank Bersiap Mengantisipasi

Pengeluaran masyarakat yang meningkat selama libur panjang sering kali berdampak pada kelancaran pembayaran cicilan kredit setelah liburan.  

Dampak Perang Dagang AS ke Ekonomi Indonesia: Ekspor Terancam, Rupiah Melemah
| Jumat, 04 April 2025 | 12:56 WIB

Dampak Perang Dagang AS ke Ekonomi Indonesia: Ekspor Terancam, Rupiah Melemah

Indonesia terkena tarif resiprokal sebesar 32% untuk berbagai produk ekspor ke AS. Tarif resiprokal ini akan berlaku mulai 9 April 2025.

Nilai Aset Saham Investor Asing Susut Rp 377 Triliun di Kuartal I-2025
| Jumat, 04 April 2025 | 11:17 WIB

Nilai Aset Saham Investor Asing Susut Rp 377 Triliun di Kuartal I-2025

Investor asing mencatatkan aksi jual bersih (net sell) sebesar Rp 29,92 triliun sepanjang tiga bulan pertama tahun ini saat IHSG merosot 8,04%.

Profit 30,24% Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini Rontok (4 April 2025)
| Jumat, 04 April 2025 | 09:46 WIB

Profit 30,24% Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini Rontok (4 April 2025)

Harga emas Antam (4 April 2025) ukuran 1 gram masih Rp 1.819.000. Di atas kertas pembeli setahun lalu bisa untung 30,24% jika menjual hari ini.

Saham Sektor Bank Indonesia Jadi Salah Satu Favorit Investasi Bank Sentral Norwegia
| Jumat, 04 April 2025 | 09:30 WIB

Saham Sektor Bank Indonesia Jadi Salah Satu Favorit Investasi Bank Sentral Norwegia

Norges Bank lebih pasif dalam mengelola portofolionya di saham penghuni BEI, dengan akumulasi terakhir tercatat pada akhir 2024.

Perlu Intervensi Cegah Rupiah ke Rp 17.000
| Jumat, 04 April 2025 | 09:10 WIB

Perlu Intervensi Cegah Rupiah ke Rp 17.000

Rupiah di pasar offshore sempat bertengger di Rp 16.771 per dolar AS. Ini menjadi performa terburuk rupiah sepanjang masa

Vale Indonesia (INCO) Bakal Dapat Cuan dari Bijih Nikel, Simak Rekomendasi Sahamnya
| Jumat, 04 April 2025 | 08:55 WIB

Vale Indonesia (INCO) Bakal Dapat Cuan dari Bijih Nikel, Simak Rekomendasi Sahamnya

PT Vale Indonesia Tbk (INCO) diprediksi masih akan menuai pertumbuhan kinerja di tahun 2025, didorong penjualan dari bijih nikel atau nickel ore.

Kepatuhan Formal Wajib Pajak 62%
| Jumat, 04 April 2025 | 08:41 WIB

Kepatuhan Formal Wajib Pajak 62%

Hingga 1 April 2024, pukul 00.01 WIB, pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2024 tercatat 12,34 juta

Pacu Segmen Korporasi, Telkom (TLKM) Incar Swasta Hingga BUMN
| Jumat, 04 April 2025 | 08:29 WIB

Pacu Segmen Korporasi, Telkom (TLKM) Incar Swasta Hingga BUMN

PT Telkom Indonesia Tbk (TLKM) terus memperkuat pasar pada segmen business to business (B2B) dengan meluncurkan Telkom Solutions.

Kinerja PGAS Tahun Ini Masih Dibayangi Kebijakan Harga Gas
| Jumat, 04 April 2025 | 08:24 WIB

Kinerja PGAS Tahun Ini Masih Dibayangi Kebijakan Harga Gas

Tahun ini PGAS berpotensi menghadapi beberapa tantangan. Salah satunya kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) yang kembali berlaku pada 2025.

INDEKS BERITA

Terpopuler