Pajak E-Commerce Tuai Pro Kontra, Bagaimana Kesiapannya?

Kamis, 07 Februari 2019 | 09:25 WIB
Pajak E-Commerce Tuai Pro Kontra, Bagaimana Kesiapannya?
[]
Reporter: Narita Indrastiti | Editor: Narita Indrastiti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Beleid pajak e-commerce masih menjadi buah bibir di kalangan pebisnis di industri ini. Aturan yang akan berlaku mulai 1 April 2019 tersebut masih menuai pro kontra.

Pemerintah mengklaim, peraturan soal pajak e-commerce itu mengusung aspek keadilan karena aturan itu tak memberi perlakuan perpajakan yang berbeda di antara pedagang konvensional dan online. Dengan begitu, Direktorat Jenderal Pajak juga bisa menjaring wajib pajak baru. 

Wajar jika Ditjen Pajak ingin mengail peluang dari pertumbuhan e-commerce yang semakin besar. Mengutip riset Google–Temasek, nilai transaksi perdagangan online di Indonesia bisa mencapai US$ 12,2 miliar dalam setahun.

Dalam PMK No. 210/2018 itu, pebisnis dan pedagang di e-commerce perlu menyetor Nomor Pokok Wajib pajak (NPWP) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK). 

Pelaku usaha wajib membayar pajak Penghasilan (PPh) sesuai ketentuan yang berlaku. Jika perputaran omzet e-commerce di bawah Rp 4,8 miliar dalam setahun, maka pelaku usaha dikenakan tarif PPh UMKM final 0,5%. 

Namun, jika nilai perputaran omzetnya melebihi Rp 4,8 miliar, operator e-commerce akan dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena pajak (PKP). Penyedia platform marketplace juga harus melaporkan rekapitulasi transaksi yang dilakukan para pedagang pengguna platform.

Hestu Yoga Saksama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak mengatakan, aturan ini sejatinya bukan aturan pajak baru, lantaran nilai pungutannya sama dengan para pedagang konvensional. 

Ia memastikan, beleid ini hadir untuk memberikan kemudahan administrasi dan mendorong kepatuhan perpajakan para pelaku e-commerce. "Ketentuan pajak bagi pelaku e-commerce tidak ada yang baru. Sekarang pun sudah berlaku. Ini lebih ke marketplace, agar menyertakan NPWP dan NIK," ujarnya kepada KONTAN. 

Pemberlakuan syarat NPWP dan NIK pun fleksibel dan bisa disesuaikan. "Misalnya mahasiswa atau ibu rumah tangga yang hanya berdagang kecil-kecilan, tidak punya NPWP, ya sudah berikan NIK saja," ujarnya. 

Di sisi lain, masih banyak pelapak online yang merasa aturan ini akan menjadi beban. Ketua Umum Asosiasi e-commerce Indonesia (idEA) Ignatius Untung mengatakan, sebagian besar pedagang online masih merupakan pedagang level mikro. Pengusaha mikro ini juga banyak yang belum punya model bisnis solid. Sehingga, bisnisnya belum tentu dapat bertahan dalam jangka panjang. 

Sehingga, ada kekhawatiran, penerapan aturan ini bisa memberatkan para pedagang di marketplace. Tak menutup kemungkinan pula, para pedagang ini berpindah lapak ke sosial media, seperti Instagram dan Facebook yang pengawasannya lemah. 

Pungutan pajak untuk transaksi e-commerce ini pun ditanggapi oleh para pedagang yang mengandalkan marketplace seperti Tokopedia dan Bukalapak sebagai tempat jual beli. Priyo Agung, pemilik bisnis jas hujan muslimah Sheba mengatakan, selama ini, ia memang sudah memiliki NPWP. 

Tapi, Sheba juga memasarkan produknya memanfaatkan jasa agen atawa reseller yang juga menggunakan platform marketplace. Saat ini, ada sekitar 60 agen Sheba di seluruh Indonesia."Nah agen-agen ini banyak yang pendapatannya juga masih mikro. Jadi pemungutan pajak ini juga bisa memberatkan," ujarnya. 

Menanti Peraturan Dirjen

Saat ini, Ditjen Pajak masih terus berdiskusi dengan para pelaku bisnis e-commerce, terutama untuk merumuskan Peraturan Dirjen yang akan mengatur teknis aturan pajak tersebut. Setelah itu, barulah Ditjen Pajak akan melakukan sosialisasi ke sekitar 300 marketplace di Indonesia, termasuk ke para pelapak. 

Salah satu yang akan diatur dalam Perdirjen adalah soal cara pengumpulan data dan pelaporan omzet. "Kami akan diskusikan, bagaimana cara pelaporannya, dan sebagainya. Itu akan diatur dalam Perdirjen," imbuh Hestu. 

Setidaknya ada dua poin yang diusulkan oleh iDEA. Pertama, peraturan ini hanya digunakan untuk mengumpulkan data pajak seperti NIK dan NPWP. "Kami akan minta ketegasan lagi, kalau hal ini tidak berlaku untuk semua, terutama pedagang kecil," ujarnya.

Lalu, untuk pelaporan NPWP, Ignatius mengatakan, marketplace bisa saja menggunakan konektivitas mesin ke mesin. Dengan kata lain, para penyedia lapak online akan menyediakan kolom NPWP dan NIK yang harus diisi. 

Kedua, iDEA meminta Ditjen Pajak juga melakukan hal yang sama untuk platform media sosial, sehingga, bisa terjadi kesamaan level of playing field. Pasalnya, banyak pula pedagang beromzet besar yang hanya mengandalkan platform sosial media untuk berjualan. 

Sayangnya, nilai transaksi jual beli yang dilakukan melalui sosial media tak dapat terekam dengan akurat. Sehingga, para pedagang yang menjajakan produknya lewat sosial media, hanya bisa melakukan self assessment untuk pelaporan pajak. Berbeda dengan marketplace yang memiliki data pasti soal omzet para pedagang yang menggunakan platform tersebut.

Karena itulah, Ignatius meminta Ditjen Pajak agar memberlakukan aturan pajak ini tanpa batasan. "Artinya, kalau mau dagang lewat sosmed, kami minta Ditjen Pajak memberlakukan kewajiban punya NPWP. Karena sosial media kan sifatnya klaim pribadi. Bisa saja omzetnya miliaran, tapi yang dilaporkan hanya jutaan," ujarnya. 

Hestu menjelaskan, karakteristik platform media sosial memang berbeda. Sehingga, sejauh ini yang bisa dilakukan Ditjen Pajak adalah melakukan pengawasan di media sosial. Pajak juga tengah menyisir satu persatu potensi pendapatan pajak dari para pengguna youtube, instagram, dan facebook yang bisa meraup pendapatan besar dari media tersebut. "Selama ini, sudah banyak juga yang dengan kesadaran sendiri melakukan pelaporan," imbuhnya.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan, aturan pajak e-commerce ini memang akan cukup efektif mendongkrak wajib pajak. Beberapa marketplace memiliki jutaan pedagang. Tokopedia misalnya, mencatatkan pertumbuhan jumlah pedagang sebanyak lima juta pedagang sepanjang 2018 lalu. "Sebagian besar pedagang ini mungkin memang belum punya NPWP," ujarnya.

Yustinus juga mengatakan, cara penilaian data omzet juga harus diatur dengan jelas. Sementara itu, untuk penjaringan pajak lewat platform sosial media, Yustinus menilai hal ini sulit dilakukan secara menyeluruh karena pengguna tidak teregister dengan rinci. Pemilik platform sosial media juga bukan wajib pajak di Indonesia.

"Sehingga, untuk sosial media, yang paling bisa dilakukan Pajak adalah menghimbau dan menyisir untuk melakukan pelaporan secara self assesment," tandasnya. 

 

Bagikan

Berita Terbaru

Harga Plastik Ikut Mengerek Harga Pangan
| Senin, 20 April 2026 | 05:35 WIB

Harga Plastik Ikut Mengerek Harga Pangan

Kenaikan harga di pasar lebih banyak dipicu oleh biaya kemasan dibandingkan harga komoditas itu sendiri. 

Usai BBM & Elpiji Nonsubsidi Naik, Cermati Potensi Pergeseran Konsumsi ke Subsidi
| Senin, 20 April 2026 | 05:32 WIB

Usai BBM & Elpiji Nonsubsidi Naik, Cermati Potensi Pergeseran Konsumsi ke Subsidi

Selain itu, ketersediaan pasokan BBM saat ini menjadi jauh lebih krusial dibandingkan sekadar isu harga.

Tabungan Kelas Menengah Mulai Pulih, Namun Bukan Karena Fundamental
| Senin, 20 April 2026 | 05:30 WIB

Tabungan Kelas Menengah Mulai Pulih, Namun Bukan Karena Fundamental

Data LPS, simpanan rekening dengan saldo di bawah Rp 100 juta tumbuh dari 3,6% secara tahunan pada Januari 2026 menjadi 4,4% pada Februari 2026.

Politik El Nino Godzilla
| Senin, 20 April 2026 | 05:22 WIB

Politik El Nino Godzilla

Dampak El Nino bersifat lintas sektor, dari energi, pangan, air hingga kehutanan. Oleh karena itu, responsnya tidak bisa parsial.

Prodia Widyahusada (PRDA) Antisipasi Pelemahan Rupiah
| Senin, 20 April 2026 | 05:20 WIB

Prodia Widyahusada (PRDA) Antisipasi Pelemahan Rupiah

PRDA mengakui banyak melakukan impor barang dari luar negeri. Namun, upaya impor akan tetap terjaga meskipun nilai tukar rupiah terus melemah.

Pemerintah Mengamankan Aset untuk Rumah Rakyat
| Senin, 20 April 2026 | 05:20 WIB

Pemerintah Mengamankan Aset untuk Rumah Rakyat

Kementerian PKP mulai memetakan lokasi pengembangan hunian rakyat di sejumlah kota baru dengan memanfaatkan aset negara.

Pajak Progresif Keuntungan Komoditas Bisa Kerek Setoran Rp 67 Triliun
| Senin, 20 April 2026 | 05:15 WIB

Pajak Progresif Keuntungan Komoditas Bisa Kerek Setoran Rp 67 Triliun

Indef mengusulkan penerapan Progressive Resource Rent Tax, pajak tambahan yang dikenakan atas keuntungan di atas tingkat pengembalian normal. 

KPK Endus Potensi Korupsi MBG
| Senin, 20 April 2026 | 05:10 WIB

KPK Endus Potensi Korupsi MBG

Komisi Pemberantasan Korupsi alias KPK menyodorkan rekomendasi agar program MBG terbebas dari korupsi. 

Ancaman Gelombang PHK Semakin Dekat
| Senin, 20 April 2026 | 05:10 WIB

Ancaman Gelombang PHK Semakin Dekat

Pemerintah diminta mengantisipasi ancaman pemutusan hubungan kerja alias PHK dengan mengucurkan insentif kepada dunia usaha.

Suku Bunga Stabil,Saham Bank Menguat
| Senin, 20 April 2026 | 05:00 WIB

Suku Bunga Stabil,Saham Bank Menguat

​Margin bank berpeluang stabil dalam beberapa kuartal kedepan, menjaga kinerja laba.                     

INDEKS BERITA

Terpopuler