Pajak E-Commerce Tuai Pro Kontra, Bagaimana Kesiapannya?

Kamis, 07 Februari 2019 | 09:25 WIB
Pajak E-Commerce Tuai Pro Kontra, Bagaimana Kesiapannya?
[]
Reporter: Narita Indrastiti | Editor: Narita Indrastiti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Beleid pajak e-commerce masih menjadi buah bibir di kalangan pebisnis di industri ini. Aturan yang akan berlaku mulai 1 April 2019 tersebut masih menuai pro kontra.

Pemerintah mengklaim, peraturan soal pajak e-commerce itu mengusung aspek keadilan karena aturan itu tak memberi perlakuan perpajakan yang berbeda di antara pedagang konvensional dan online. Dengan begitu, Direktorat Jenderal Pajak juga bisa menjaring wajib pajak baru. 

Wajar jika Ditjen Pajak ingin mengail peluang dari pertumbuhan e-commerce yang semakin besar. Mengutip riset Google–Temasek, nilai transaksi perdagangan online di Indonesia bisa mencapai US$ 12,2 miliar dalam setahun.

Dalam PMK No. 210/2018 itu, pebisnis dan pedagang di e-commerce perlu menyetor Nomor Pokok Wajib pajak (NPWP) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK). 

Pelaku usaha wajib membayar pajak Penghasilan (PPh) sesuai ketentuan yang berlaku. Jika perputaran omzet e-commerce di bawah Rp 4,8 miliar dalam setahun, maka pelaku usaha dikenakan tarif PPh UMKM final 0,5%. 

Namun, jika nilai perputaran omzetnya melebihi Rp 4,8 miliar, operator e-commerce akan dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena pajak (PKP). Penyedia platform marketplace juga harus melaporkan rekapitulasi transaksi yang dilakukan para pedagang pengguna platform.

Hestu Yoga Saksama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak mengatakan, aturan ini sejatinya bukan aturan pajak baru, lantaran nilai pungutannya sama dengan para pedagang konvensional. 

Ia memastikan, beleid ini hadir untuk memberikan kemudahan administrasi dan mendorong kepatuhan perpajakan para pelaku e-commerce. "Ketentuan pajak bagi pelaku e-commerce tidak ada yang baru. Sekarang pun sudah berlaku. Ini lebih ke marketplace, agar menyertakan NPWP dan NIK," ujarnya kepada KONTAN. 

Pemberlakuan syarat NPWP dan NIK pun fleksibel dan bisa disesuaikan. "Misalnya mahasiswa atau ibu rumah tangga yang hanya berdagang kecil-kecilan, tidak punya NPWP, ya sudah berikan NIK saja," ujarnya. 

Di sisi lain, masih banyak pelapak online yang merasa aturan ini akan menjadi beban. Ketua Umum Asosiasi e-commerce Indonesia (idEA) Ignatius Untung mengatakan, sebagian besar pedagang online masih merupakan pedagang level mikro. Pengusaha mikro ini juga banyak yang belum punya model bisnis solid. Sehingga, bisnisnya belum tentu dapat bertahan dalam jangka panjang. 

Sehingga, ada kekhawatiran, penerapan aturan ini bisa memberatkan para pedagang di marketplace. Tak menutup kemungkinan pula, para pedagang ini berpindah lapak ke sosial media, seperti Instagram dan Facebook yang pengawasannya lemah. 

Pungutan pajak untuk transaksi e-commerce ini pun ditanggapi oleh para pedagang yang mengandalkan marketplace seperti Tokopedia dan Bukalapak sebagai tempat jual beli. Priyo Agung, pemilik bisnis jas hujan muslimah Sheba mengatakan, selama ini, ia memang sudah memiliki NPWP. 

Tapi, Sheba juga memasarkan produknya memanfaatkan jasa agen atawa reseller yang juga menggunakan platform marketplace. Saat ini, ada sekitar 60 agen Sheba di seluruh Indonesia."Nah agen-agen ini banyak yang pendapatannya juga masih mikro. Jadi pemungutan pajak ini juga bisa memberatkan," ujarnya. 

Menanti Peraturan Dirjen

Saat ini, Ditjen Pajak masih terus berdiskusi dengan para pelaku bisnis e-commerce, terutama untuk merumuskan Peraturan Dirjen yang akan mengatur teknis aturan pajak tersebut. Setelah itu, barulah Ditjen Pajak akan melakukan sosialisasi ke sekitar 300 marketplace di Indonesia, termasuk ke para pelapak. 

Salah satu yang akan diatur dalam Perdirjen adalah soal cara pengumpulan data dan pelaporan omzet. "Kami akan diskusikan, bagaimana cara pelaporannya, dan sebagainya. Itu akan diatur dalam Perdirjen," imbuh Hestu. 

Setidaknya ada dua poin yang diusulkan oleh iDEA. Pertama, peraturan ini hanya digunakan untuk mengumpulkan data pajak seperti NIK dan NPWP. "Kami akan minta ketegasan lagi, kalau hal ini tidak berlaku untuk semua, terutama pedagang kecil," ujarnya.

Lalu, untuk pelaporan NPWP, Ignatius mengatakan, marketplace bisa saja menggunakan konektivitas mesin ke mesin. Dengan kata lain, para penyedia lapak online akan menyediakan kolom NPWP dan NIK yang harus diisi. 

Kedua, iDEA meminta Ditjen Pajak juga melakukan hal yang sama untuk platform media sosial, sehingga, bisa terjadi kesamaan level of playing field. Pasalnya, banyak pula pedagang beromzet besar yang hanya mengandalkan platform sosial media untuk berjualan. 

Sayangnya, nilai transaksi jual beli yang dilakukan melalui sosial media tak dapat terekam dengan akurat. Sehingga, para pedagang yang menjajakan produknya lewat sosial media, hanya bisa melakukan self assessment untuk pelaporan pajak. Berbeda dengan marketplace yang memiliki data pasti soal omzet para pedagang yang menggunakan platform tersebut.

Karena itulah, Ignatius meminta Ditjen Pajak agar memberlakukan aturan pajak ini tanpa batasan. "Artinya, kalau mau dagang lewat sosmed, kami minta Ditjen Pajak memberlakukan kewajiban punya NPWP. Karena sosial media kan sifatnya klaim pribadi. Bisa saja omzetnya miliaran, tapi yang dilaporkan hanya jutaan," ujarnya. 

Hestu menjelaskan, karakteristik platform media sosial memang berbeda. Sehingga, sejauh ini yang bisa dilakukan Ditjen Pajak adalah melakukan pengawasan di media sosial. Pajak juga tengah menyisir satu persatu potensi pendapatan pajak dari para pengguna youtube, instagram, dan facebook yang bisa meraup pendapatan besar dari media tersebut. "Selama ini, sudah banyak juga yang dengan kesadaran sendiri melakukan pelaporan," imbuhnya.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan, aturan pajak e-commerce ini memang akan cukup efektif mendongkrak wajib pajak. Beberapa marketplace memiliki jutaan pedagang. Tokopedia misalnya, mencatatkan pertumbuhan jumlah pedagang sebanyak lima juta pedagang sepanjang 2018 lalu. "Sebagian besar pedagang ini mungkin memang belum punya NPWP," ujarnya.

Yustinus juga mengatakan, cara penilaian data omzet juga harus diatur dengan jelas. Sementara itu, untuk penjaringan pajak lewat platform sosial media, Yustinus menilai hal ini sulit dilakukan secara menyeluruh karena pengguna tidak teregister dengan rinci. Pemilik platform sosial media juga bukan wajib pajak di Indonesia.

"Sehingga, untuk sosial media, yang paling bisa dilakukan Pajak adalah menghimbau dan menyisir untuk melakukan pelaporan secara self assesment," tandasnya. 

 

Bagikan

Berita Terbaru

BUVA Menguat Jelang RUPS, Investor Berburu Cerita Rights Issue
| Rabu, 03 Juni 2026 | 11:02 WIB

BUVA Menguat Jelang RUPS, Investor Berburu Cerita Rights Issue

Analis menilai kenaikan saham BUVA saat ini lebih didominasi faktor teknikal dibandingkan perubahan fundamental yang signifikan.

El Nino Datang, Saham Emiten Perberasan Bakal Terkena Dampak Ikutan?
| Rabu, 03 Juni 2026 | 10:35 WIB

El Nino Datang, Saham Emiten Perberasan Bakal Terkena Dampak Ikutan?

NASI menyiapkan langkah untuk memperluas jaringan pemasok sekaligus mempererat hubungan kemitraan guna menjaga ketersediaan bahan baku.

Produksi Padi Diramal Menyusut Hingga Juli
| Rabu, 03 Juni 2026 | 08:48 WIB

Produksi Padi Diramal Menyusut Hingga Juli

BPS memperkirakan produksi padi nasional Januari hingga Juli 2026 mencapai 38,11 juta ton gabah kering giling (GKG)

Kunjungan Wisman Tertinggi Sejak Pandemi
| Rabu, 03 Juni 2026 | 08:44 WIB

Kunjungan Wisman Tertinggi Sejak Pandemi

Kunjungan wisatawan mancanegara (wisman) ke Indonesia pada April 2026 mencapai 1,25 juta kunjungan  

Prospek Manufaktur Masih Belum Membaik
| Rabu, 03 Juni 2026 | 08:15 WIB

Prospek Manufaktur Masih Belum Membaik

Purchasing managers' index (PMI) manufaktur Indonesia pada bulan Mei 2026 di level 50               

PMI Manufaktur Indonesia Ekspansif, Tapi Masih Jauh dari Pemulihan
| Rabu, 03 Juni 2026 | 08:12 WIB

PMI Manufaktur Indonesia Ekspansif, Tapi Masih Jauh dari Pemulihan

Untuk menyatakan sektor manufaktur benar-benar pulih, diperlukan PMI yang mampu bertahan di atas 50,0 selama beberapa bulan berturut-turut.

Rupiah Terpuruk Hampir 3% Sepanjang Mei 2026, Akankan Tekanan Mereda di Juni?
| Rabu, 03 Juni 2026 | 07:59 WIB

Rupiah Terpuruk Hampir 3% Sepanjang Mei 2026, Akankan Tekanan Mereda di Juni?

Secara musiman permintaan dolar AS di dalam negeri biasanya mulai melandai saat memasuki kuartal ketiga.

Asing Terus Net Sell, Penguatan IHSG Terbatas, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini
| Rabu, 03 Juni 2026 | 07:36 WIB

Asing Terus Net Sell, Penguatan IHSG Terbatas, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini

Pasar melihat kondisi ekonomi mengkhawatirkan. Surplus neraca dagang April 2026 yang hanya US$ 89,1 juta , terendah dalam enam tahun terakhir.

Rupiah Masih Lemas, Kinerja Emiten Kertas Bisa Bernas
| Rabu, 03 Juni 2026 | 07:35 WIB

Rupiah Masih Lemas, Kinerja Emiten Kertas Bisa Bernas

Di balik pelemahan rupiah yang semakin dalam, dua emiten Grup Sinar Mas di industri kertas dan bubur kertas berpotensi kecipratan berkah.

Sariguna Primatirta (CLEO) Optimistis Mampu Mempertahankan Pertumbuhan Kinerja
| Rabu, 03 Juni 2026 | 07:23 WIB

Sariguna Primatirta (CLEO) Optimistis Mampu Mempertahankan Pertumbuhan Kinerja

Daya beli masyarakat yang masih terjaga menjadi salah satu faktor utama yang menopang optimisme perusahaan terhadap prospek bisnis tahun ini.

INDEKS BERITA

Terpopuler