Pajak E-Commerce Tuai Pro Kontra, Bagaimana Kesiapannya?

Kamis, 07 Februari 2019 | 09:25 WIB
Pajak E-Commerce Tuai Pro Kontra, Bagaimana Kesiapannya?
[]
Reporter: Narita Indrastiti | Editor: Narita Indrastiti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Beleid pajak e-commerce masih menjadi buah bibir di kalangan pebisnis di industri ini. Aturan yang akan berlaku mulai 1 April 2019 tersebut masih menuai pro kontra.

Pemerintah mengklaim, peraturan soal pajak e-commerce itu mengusung aspek keadilan karena aturan itu tak memberi perlakuan perpajakan yang berbeda di antara pedagang konvensional dan online. Dengan begitu, Direktorat Jenderal Pajak juga bisa menjaring wajib pajak baru. 

Wajar jika Ditjen Pajak ingin mengail peluang dari pertumbuhan e-commerce yang semakin besar. Mengutip riset Google–Temasek, nilai transaksi perdagangan online di Indonesia bisa mencapai US$ 12,2 miliar dalam setahun.

Dalam PMK No. 210/2018 itu, pebisnis dan pedagang di e-commerce perlu menyetor Nomor Pokok Wajib pajak (NPWP) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK). 

Pelaku usaha wajib membayar pajak Penghasilan (PPh) sesuai ketentuan yang berlaku. Jika perputaran omzet e-commerce di bawah Rp 4,8 miliar dalam setahun, maka pelaku usaha dikenakan tarif PPh UMKM final 0,5%. 

Namun, jika nilai perputaran omzetnya melebihi Rp 4,8 miliar, operator e-commerce akan dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena pajak (PKP). Penyedia platform marketplace juga harus melaporkan rekapitulasi transaksi yang dilakukan para pedagang pengguna platform.

Hestu Yoga Saksama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak mengatakan, aturan ini sejatinya bukan aturan pajak baru, lantaran nilai pungutannya sama dengan para pedagang konvensional. 

Ia memastikan, beleid ini hadir untuk memberikan kemudahan administrasi dan mendorong kepatuhan perpajakan para pelaku e-commerce. "Ketentuan pajak bagi pelaku e-commerce tidak ada yang baru. Sekarang pun sudah berlaku. Ini lebih ke marketplace, agar menyertakan NPWP dan NIK," ujarnya kepada KONTAN. 

Pemberlakuan syarat NPWP dan NIK pun fleksibel dan bisa disesuaikan. "Misalnya mahasiswa atau ibu rumah tangga yang hanya berdagang kecil-kecilan, tidak punya NPWP, ya sudah berikan NIK saja," ujarnya. 

Di sisi lain, masih banyak pelapak online yang merasa aturan ini akan menjadi beban. Ketua Umum Asosiasi e-commerce Indonesia (idEA) Ignatius Untung mengatakan, sebagian besar pedagang online masih merupakan pedagang level mikro. Pengusaha mikro ini juga banyak yang belum punya model bisnis solid. Sehingga, bisnisnya belum tentu dapat bertahan dalam jangka panjang. 

Sehingga, ada kekhawatiran, penerapan aturan ini bisa memberatkan para pedagang di marketplace. Tak menutup kemungkinan pula, para pedagang ini berpindah lapak ke sosial media, seperti Instagram dan Facebook yang pengawasannya lemah. 

Pungutan pajak untuk transaksi e-commerce ini pun ditanggapi oleh para pedagang yang mengandalkan marketplace seperti Tokopedia dan Bukalapak sebagai tempat jual beli. Priyo Agung, pemilik bisnis jas hujan muslimah Sheba mengatakan, selama ini, ia memang sudah memiliki NPWP. 

Tapi, Sheba juga memasarkan produknya memanfaatkan jasa agen atawa reseller yang juga menggunakan platform marketplace. Saat ini, ada sekitar 60 agen Sheba di seluruh Indonesia."Nah agen-agen ini banyak yang pendapatannya juga masih mikro. Jadi pemungutan pajak ini juga bisa memberatkan," ujarnya. 

Menanti Peraturan Dirjen

Saat ini, Ditjen Pajak masih terus berdiskusi dengan para pelaku bisnis e-commerce, terutama untuk merumuskan Peraturan Dirjen yang akan mengatur teknis aturan pajak tersebut. Setelah itu, barulah Ditjen Pajak akan melakukan sosialisasi ke sekitar 300 marketplace di Indonesia, termasuk ke para pelapak. 

Salah satu yang akan diatur dalam Perdirjen adalah soal cara pengumpulan data dan pelaporan omzet. "Kami akan diskusikan, bagaimana cara pelaporannya, dan sebagainya. Itu akan diatur dalam Perdirjen," imbuh Hestu. 

Setidaknya ada dua poin yang diusulkan oleh iDEA. Pertama, peraturan ini hanya digunakan untuk mengumpulkan data pajak seperti NIK dan NPWP. "Kami akan minta ketegasan lagi, kalau hal ini tidak berlaku untuk semua, terutama pedagang kecil," ujarnya.

Lalu, untuk pelaporan NPWP, Ignatius mengatakan, marketplace bisa saja menggunakan konektivitas mesin ke mesin. Dengan kata lain, para penyedia lapak online akan menyediakan kolom NPWP dan NIK yang harus diisi. 

Kedua, iDEA meminta Ditjen Pajak juga melakukan hal yang sama untuk platform media sosial, sehingga, bisa terjadi kesamaan level of playing field. Pasalnya, banyak pula pedagang beromzet besar yang hanya mengandalkan platform sosial media untuk berjualan. 

Sayangnya, nilai transaksi jual beli yang dilakukan melalui sosial media tak dapat terekam dengan akurat. Sehingga, para pedagang yang menjajakan produknya lewat sosial media, hanya bisa melakukan self assessment untuk pelaporan pajak. Berbeda dengan marketplace yang memiliki data pasti soal omzet para pedagang yang menggunakan platform tersebut.

Karena itulah, Ignatius meminta Ditjen Pajak agar memberlakukan aturan pajak ini tanpa batasan. "Artinya, kalau mau dagang lewat sosmed, kami minta Ditjen Pajak memberlakukan kewajiban punya NPWP. Karena sosial media kan sifatnya klaim pribadi. Bisa saja omzetnya miliaran, tapi yang dilaporkan hanya jutaan," ujarnya. 

Hestu menjelaskan, karakteristik platform media sosial memang berbeda. Sehingga, sejauh ini yang bisa dilakukan Ditjen Pajak adalah melakukan pengawasan di media sosial. Pajak juga tengah menyisir satu persatu potensi pendapatan pajak dari para pengguna youtube, instagram, dan facebook yang bisa meraup pendapatan besar dari media tersebut. "Selama ini, sudah banyak juga yang dengan kesadaran sendiri melakukan pelaporan," imbuhnya.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan, aturan pajak e-commerce ini memang akan cukup efektif mendongkrak wajib pajak. Beberapa marketplace memiliki jutaan pedagang. Tokopedia misalnya, mencatatkan pertumbuhan jumlah pedagang sebanyak lima juta pedagang sepanjang 2018 lalu. "Sebagian besar pedagang ini mungkin memang belum punya NPWP," ujarnya.

Yustinus juga mengatakan, cara penilaian data omzet juga harus diatur dengan jelas. Sementara itu, untuk penjaringan pajak lewat platform sosial media, Yustinus menilai hal ini sulit dilakukan secara menyeluruh karena pengguna tidak teregister dengan rinci. Pemilik platform sosial media juga bukan wajib pajak di Indonesia.

"Sehingga, untuk sosial media, yang paling bisa dilakukan Pajak adalah menghimbau dan menyisir untuk melakukan pelaporan secara self assesment," tandasnya. 

 

Bagikan

Berita Terbaru

Lonjakan Harga Komoditas dan Kebijakan Angkutan Batubara Bikin Saham RMKE Memesona
| Senin, 09 Maret 2026 | 09:15 WIB

Lonjakan Harga Komoditas dan Kebijakan Angkutan Batubara Bikin Saham RMKE Memesona

Aturan larangan truk angkutan batubara melintasi jalan umum milik provinsi menjadi katalis positif bagi RMKE.

Menakar Potensi Rebound Saham BBCA di Tengah Gencarnya Aksi Jual Investor Asing
| Senin, 09 Maret 2026 | 08:00 WIB

Menakar Potensi Rebound Saham BBCA di Tengah Gencarnya Aksi Jual Investor Asing

Sejumlah investor asing institusi menerapkan strategi averaging down seiring koreksi harga saham BBCA.

Free Float 15% dan Disclosure 1% Menjawab MSCI?
| Senin, 09 Maret 2026 | 07:46 WIB

Free Float 15% dan Disclosure 1% Menjawab MSCI?

Menjadikan batasan free float sebagai target tunggal berisiko membawa investor ke fetisisme angka.​ 

Pendapatan dan Laba Bersih Bumi Serpong Damai (BSDE) Kompak Turun Pada 2025
| Senin, 09 Maret 2026 | 07:37 WIB

Pendapatan dan Laba Bersih Bumi Serpong Damai (BSDE) Kompak Turun Pada 2025

Seiring turunnya pendapatan, laba bersih PT Bumi Serpong Damai Tbk (BSDE)  ikut tergerus 41,6% secara tahunan menjadi Rp 2,54 triliun di 2025

Beban Pendapatan Membengkak Laba Bersih PGAS Terpangkas
| Senin, 09 Maret 2026 | 07:32 WIB

Beban Pendapatan Membengkak Laba Bersih PGAS Terpangkas

Laba bersih PGAS anjlok 36,54% (YoY) ke US$ 215,4 juta pada 2025, seiring beban pokok pendapatan bengkak 10% (YoY) jadi US$ 3,3 miliar pada 2025. 

Harga Nikel Anjlok, Saham Emiten Jeblok
| Senin, 09 Maret 2026 | 07:27 WIB

Harga Nikel Anjlok, Saham Emiten Jeblok

Seiring loyonya harga komoditas di pasar global, mayoritas harga saham emiten nikel di Bursa Efek Indonesia (BEI) ikut terkoreksi​.

Harga Minyak Dunia Melonjak, Margin Emiten Consumer Staples Berisiko Tergerus
| Senin, 09 Maret 2026 | 07:25 WIB

Harga Minyak Dunia Melonjak, Margin Emiten Consumer Staples Berisiko Tergerus

Lonjakan harga minyak dunia berdampak secara langsung dan tidak langsung terhadap emiten sektor barang konsumsi.

Implikasi Aturan Pungutan Ekspor Sawit
| Senin, 09 Maret 2026 | 07:21 WIB

Implikasi Aturan Pungutan Ekspor Sawit

Kebijakan ini mencerminkan upaya pemerintah memperkuat sumber pendanaan sektor kelapa sawit sekaligus menjaga keberlanjutan program strategis

Isi Portofolio Tersangkut di Papan Pemantauan Khusus
| Senin, 09 Maret 2026 | 05:59 WIB

Isi Portofolio Tersangkut di Papan Pemantauan Khusus

Dari total 33 saham yang digenggam Asabri merujuk ke data KSEI, 20 saham atau sekitar 2/3 diantaranya menghuni Papan Pemantauan Khusus (PPK).

Data NFP AS Anjlok, Rupiah Malah Terancam Melemah Lagi pada Senin (9/3)
| Senin, 09 Maret 2026 | 04:30 WIB

Data NFP AS Anjlok, Rupiah Malah Terancam Melemah Lagi pada Senin (9/3)

Nilai  tukar rupiah melemah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) pada pekan lalu. Dalam sepekan, rupiah melorot 0,82%

INDEKS BERITA

Terpopuler