Pajak Ekspor Progresif Nikel Memukul Pengusaha Smelter, Pro dan Kontra Menyeruak

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Pemerintah akan memungut pajak progresif sebesar 2% untuk ekspor produk nickel pig iron (NPI) dan feronikel di tahun ini. Di saat yang sama, pemerintah akan meniadakan tax holiday bagi pihak yang baru mengajukan investasi smelter NPI dan feronikel di Tanah Air.
Deputi Bidang Investasi dan Pertambangan Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves), Septian Hario Seto menyebutkan, kedua kebijakan ini akan menahan investasi smelter NPI dan feronikel yang baru.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan