Pajak Impor Belanja Online Dinaikkan, Manufaktur Lokal Diuntungkan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memperketat impor sejumlah produk yang kerap beredar melalui perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 96 Tahun 2023 yang resmi berlaku pada 17 Oktober mendatang.
Dalam beleid ini, ada empat jenis barang tambahan yang dikenakan tarif pembebanan umum atau most favoured nation (MFN). Yakni, sepeda, kosmetik, jam tangan, dan baja. Impor sepeda dikenakan bea masuk sekitar 25% sampai 40%. Berikutnya, kosmetik dikenakan bea masuk impor 10%-15%, jam tangan 10%, dan baja 0%-20%.
