KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Implementasi pajak kekayaan atau pajak untuk orang super kaya (crazy rich) Indonesia bisa menjadi solusi untuk mengerek setoran pajak. Alhasil, potensi penerimaan negara tesebut juga bisa digunakan untuk mendanai program-program populis pemerintahan baru.
Pasalnya, potensi penerimaan pajak dari para crazy rich Indonesia sangat besar. Berdasarkan perhitungan lembaga penelitian The PRAKARSA, potensi pajak kekayaan yang dikenakan pada orang kaya dan super kaya dengan kekayaan bersih di atas Rp 144 miliar, bisa memberikan tambahan penerimaan negara berkisar antara Rp 54 triliun hingga Rp 155 triliun untuk sekali pengenaan.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.