Aturan Pajak Kripto Jadi Perhatian Pasar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berbenah di tengah transisi peralihan kewenangan pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi menegaskan bahwa Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) 3/2024 akan menjadi payung pengaturan awal. Setelahnya, ia menegaskan akan ada turunannya yang spesifik mengatur aset kripto.
