KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berbenah di tengah transisi peralihan kewenangan pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi menegaskan bahwa Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) 3/2024 akan menjadi payung pengaturan awal. Setelahnya, ia menegaskan akan ada turunannya yang spesifik mengatur aset kripto.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.