Aturan Pajak Kripto Jadi Perhatian Pasar

Rabu, 27 Maret 2024 | 05:15 WIB
Aturan Pajak Kripto Jadi Perhatian Pasar
[]
Reporter: Sugeng Adji Soenarso | Editor: Rizki Caturini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berbenah di tengah transisi peralihan kewenangan pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). 

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi menegaskan bahwa Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) 3/2024 akan menjadi payung pengaturan awal. Setelahnya, ia menegaskan akan ada turunannya yang spesifik mengatur aset kripto.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000
Business Insight

Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan

-
Bagikan

Berita Terbaru