Berita Crypto

Aturan Pajak Kripto Jadi Perhatian Pasar

Rabu, 27 Maret 2024 | 05:15 WIB
Aturan Pajak Kripto Jadi Perhatian Pasar

ILUSTRASI. INOVASI TEKNOLOGI KEUANGAN: Dari kiri: Kepala Departemen Pengaturan & Perizinan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital & Aset Kripto Djoko Kurnijanto, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital & Aset Kripto Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hasan Fawzi, Deputi Komisioner Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital & Aset Kripto Moch. Ihsanuddin, dan Analis Eksekutif Senior Sekar Putih Djarot berbincang sebelum konferensi pers di Jakarta, Selasa (26/3/2024). Konferensi pers ini membahas Peraturan OJK (POJK) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan. Adapun salah satu fokusnya adalah infrastruktur untuk aset keuangan digital demi mendukung pertumbuhan ekonomi nasional dalam kerangka stabilitas keuangan.KONTAN/Baihaki/26/3/2024

Reporter: Sugeng Adji Soenarso | Editor: Rizki Caturini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berbenah di tengah transisi peralihan kewenangan pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). 

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi menegaskan bahwa Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) 3/2024 akan menjadi payung pengaturan awal. Setelahnya, ia menegaskan akan ada turunannya yang spesifik mengatur aset kripto.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru