Berita HOME

Pajak Mengejar Potensi Setoran PPh Rp 8 Triliun dari Korporasi Merugi

Rabu, 14 Juli 2021 | 16:51 WIB
Pajak Mengejar Potensi Setoran PPh Rp 8 Triliun dari Korporasi Merugi

ILUSTRASI. Direktur Jenderal Pajak berupaya mengejar potensi setoran dari PPh korporasi merugi. REUTERS/Willy Kurniawan

Reporter: Bidara Pink | Editor: Fahriyadi .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan akan berupaya mengejar potensi setoran Pajak Penghasilan (PPh) dari korporasi merugi.

Nilai potensi penerimaan pajak dari penerapan PPh terhadap korporasi merugi ini mencapai Rp 8 triliun.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru
IHSG
7.087,32
1.11%
-79,50
LQ45
920,31
1.62%
-15,20
USD/IDR
16.177
-0,39
EMAS
1.347.000
0,15%