Pajak Mengejar Potensi Setoran PPh Rp 8 Triliun dari Korporasi Merugi
Rabu, 14 Juli 2021 | 16:51 WIB
ILUSTRASI. Direktur Jenderal Pajak berupaya mengejar potensi setoran dari PPh korporasi merugi. REUTERS/Willy Kurniawan
Reporter: Bidara Pink
| Editor: Fahriyadi .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan akan berupaya mengejar potensi setoran Pajak Penghasilan (PPh) dari korporasi merugi.
Nilai potensi penerimaan pajak dari penerapan PPh terhadap korporasi merugi ini mencapai Rp 8 triliun.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.