KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Wajib pajak penikmat fasilitas kantor yang diberikan pemberi kerja akhirnya resmi dikenakan pajak penghasilan (PPh). Hal ini setelah pemerintah merilis aturan teknis terkait kebijakan pajak atas natura.
Beleid yang dimaksud berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66/2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima atas Diperoleh dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.