KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Paket kebijakan ekonomi pemerintah untuk meminimalisasi dampak kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% pada tahun depan, dinilai akan sia-sia. Berbagai insentif diperkirakan tak akan mampu menahan tekanan daya beli.
Seperti diketahui, pemerintah telah meluncurkan sejumlah insentif fiskal yang akan diberlakukan pada tahun depan. KONTAN mengelompokkan insentif tersebut menjadi tiga. Pertama, insentif yang berdampak langsung terhadap masyarakat atau konsumen. Kedua, insentif yang berdampak ke pelaku usaha. Ketiga, insentif yang berdampak ke konsumen sekaligus pelaku usaha.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.