KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jumlah penumpang angkutan umum di area Jabodetabek bakal semakin sepi. Kemarin, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan menerbitkan surat edaran (SE) 5/2020 tentang pembatasan transportasi publik dalam upaya pencegahan sebaran virus corona.
Sebelum surat edaran tersebut keluar, sejumlah perusahaan jasa transportasi umum sebenarnya telah mencatatkan penurunan penumpang.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.