KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jumlah penumpang angkutan umum di area Jabodetabek bakal semakin sepi. Kemarin, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan menerbitkan surat edaran (SE) 5/2020 tentang pembatasan transportasi publik dalam upaya pencegahan sebaran virus corona.
Sebelum surat edaran tersebut keluar, sejumlah perusahaan jasa transportasi umum sebenarnya telah mencatatkan penurunan penumpang.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.