Panduan Lengkap Kerja di Masa New Normal

Selasa, 26 Mei 2020 | 07:32 WIB
Panduan Lengkap Kerja di Masa New Normal
[ILUSTRASI. Pegawai Pegadaian melayani nasabah melakukan transaksi di Kantor Cabang Pegadaian Bogor, jalan Juanda, Kota Bogor, Jawa Barat, Kamis (14/5/2020). ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/nz]
Reporter: Agung Hidayat, Amalia Nur Fitri, Muhammad Julian, Selvi Mayasari, Sugeng Adji Soenarso | Editor: Tedy Gumilar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah lewat Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah merilis aturan kesehatan era new normal (kenormalan baru) bagi dunia usaha pasca masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB). 

Berikut kewajiban pengusaha dan pekerja yang tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 328/2020.

A. Langkah-langkah yang diterapkan oleh pelaku usaha:

1. Selalu memperbarui prosedur penanganan Covid-19 sesuai perkembangan.

2. Mewajibkan semua pekerja menggunakan masker selama di tempat kerja, selama perjalanan dari dan ke tempat kerja serta setiap keluar rumah.

3. Melarang masuk pekerja tamu/pengunjung yang memiliki gejala demam/nyeri tenggorokan/batuk/pilek/sesak nafas.

4. Wajib memenuhi hak-hak karyawan yang harus menjalankan karantina/isolasi mandiri.

5. Melakukan rekayasa engineering pencegahan penularan seperti pemasangan pembatas atau tabir kaca bagi pekerja yang melayani pelanggan, dan lain lain.

6. Satu hari sebelum masuk bekerja dilakukan Self Assessment Risiko Covid-19 pada seluruh pekerja untuk memastikan pekerja yang akan masuk kerja dalam kondisi tidak terjangkit Covid-19.

7. Menerapkan pengukuran suhu tubuh (skrining) di setiap titik masuk tempat kerja

8. Penerapan physical distancing/jaga jarak dengan cara mengatur jumlah pegawai yang masuk dan mengatur antrean pekerja di pintu masuk serta fasilitas lain.

9. Jika memberlakukan shift tiga, maka dilakukan untuk karyawan berusia kurang dari 50 tahun.

10. Penerapan Self Assessment Risiko Covid-19 dan karantina mandiri bagi karyawan yang baru tiba dari perjalanan dinas.

 

B. Langkah-langkah yang diterapkan oleh pekerja:

1. Memastikan selalu kondisi kesehatan.

2. Selalu menggunakan masker selama di luar rumah.

3. Disiplin menjalankan prosedur pencegahan Covid-19.

4. Disiplin menjalankan physical distancing, termasuk bagi yang menggunakan transportasi umum dari dan menuju tempat kerja.

5. Menggunakan helm sendiri.

6. Mengupayakan pembayaran secara non tunai.

7. Menggunakan siku untuk membuka pintu dan menekan tombol lift.

8. Tidak berkerumun dan menjaga jarak di lift dengan posisi saling membelakangi

9. Membersihkan meja/area kerja dengan disinfektan.

10. Upayakan tidak sering menyentuh fasilitas/peralatan yang dipakai bersama di area kerja, gunakan hand sanitizer.

11. Tetap menjaga jarak dengan rekan kerja minimal 1 meter.

12. Usahakan aliran udara dan sinar matahari masuk ke ruang kerja.

13. Biasakan tidak berjabat tangan.

14. Masker tetap digunakan saat tiba di rumah.

15. Tidak bersentuhan dengan anggota keluarga sebelum membersihkan diri (mandi dan mengganti pakaian kerja).

Sumber: Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) No 328/2020

Bagikan

Berita Terbaru

Laju Penjualan Sepeda Motor Listrik Tak Lagi Menderu
| Minggu, 08 Februari 2026 | 06:15 WIB

Laju Penjualan Sepeda Motor Listrik Tak Lagi Menderu

Kepastian absennya subsidi sepeda motor listrik membuat pasar bergerak tanpa insentif. Bagaimana strategi produsen?

 
Rupiah dalam Sepekan Tertekan Sentimen Domestik dan Global
| Minggu, 08 Februari 2026 | 06:10 WIB

Rupiah dalam Sepekan Tertekan Sentimen Domestik dan Global

Mengutip Bloomberg, rupiah di pasar spot melemah 0,20% secara harian ke Rp 16.876 per dolar AS. Dalam sepekan, rupiah melemah 0,53%. 

Tips Jordan Simanjuntak, CMO Triv untuk Investor Kripto Pemula
| Minggu, 08 Februari 2026 | 06:00 WIB

Tips Jordan Simanjuntak, CMO Triv untuk Investor Kripto Pemula

Perjalanan karier membawa Jordan Simanjuntak, Chief Marketing Officer Triv ini berinvestasi di aset kripto

Modal Jajanan Pasar: Rp3 Juta Hasilkan Omzet Menggiurkan!
| Minggu, 08 Februari 2026 | 05:15 WIB

Modal Jajanan Pasar: Rp3 Juta Hasilkan Omzet Menggiurkan!

Dengan harga terjangkau, cita rasa lokal, dan bisa dinikmati siapa saja, usaha jajanan pasar menawarkan peluang yang men

Menyoal Independensi BI
| Minggu, 08 Februari 2026 | 05:10 WIB

Menyoal Independensi BI

Dalam revisi UU P2SK, BI akan dibekali mandat tambahan; mendorong pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan pekerjaan.

IHSG Anjlok: Net Sell Asing Terjadi 3 Pekan Beruntun, SOHO & UNVR Malah Naik
| Sabtu, 07 Februari 2026 | 16:47 WIB

IHSG Anjlok: Net Sell Asing Terjadi 3 Pekan Beruntun, SOHO & UNVR Malah Naik

Pada periode 2-6 Februari 2026, IHSG tumbang 4,73% dan ditutup pada level 7.935,26. Pekan sebelumnya, IHSG telah turun 6,94%.

Anomali Pergerakan Saham BRIS, Diprediksi Nafasnya Kuat Hingga Tembus 3.000
| Sabtu, 07 Februari 2026 | 13:00 WIB

Anomali Pergerakan Saham BRIS, Diprediksi Nafasnya Kuat Hingga Tembus 3.000

Saham Bank Syariah Indonesia (BRIS) naik 5,78% dalam sepekan melebihi kinerja IHSG yang turun -4,47%, efek euforia pasca spin off dari BMRI.

PTPP dan Anak Usaha WIKA Digugat PKPU, Begini Kata Manajemen
| Sabtu, 07 Februari 2026 | 11:00 WIB

PTPP dan Anak Usaha WIKA Digugat PKPU, Begini Kata Manajemen

WIKON diajukan PKPU oleh PT Pratama Widya Tbk (PTPW), sedangkan PTPP diajukan PKPU oleh PT Sinergi Karya Sejahtera.

 Penonaktifan PBI JK Merugikan Rakyat Miskin
| Sabtu, 07 Februari 2026 | 09:00 WIB

Penonaktifan PBI JK Merugikan Rakyat Miskin

BPJS Kesehatan tidak memiliki kewenangan menonaktifkan kepesertaan PBI JK karena menjadi kewenangan Kemensos

Danantara Hilirisasi US$ 7 Miliar, Duet Emiten Mind Id, ANTM dan PTBA Ketiban Berkah
| Sabtu, 07 Februari 2026 | 08:58 WIB

Danantara Hilirisasi US$ 7 Miliar, Duet Emiten Mind Id, ANTM dan PTBA Ketiban Berkah

Danantara melaksanakan groundbreaking enam proyek hilirisasi di 13 lokasi di Indonesia. Total nilai mencapai US$ 7 miliar. 

INDEKS BERITA