KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengungkapkan, saat ini konsentrasi pasar minyak goreng di Indonesia, sebesar 46,5% dikendalikan oleh empat perusahaan besar.
Dari penelitian KPPU , pelaku usaha terbesar dalam industri minyak goreng ini juga merupakan pelaku usaha terintegrasi dari perkebunan sawit, industri pengolahan, seperti biodiesel dan minyak goreng. "Artinya hampir setengah pasar dikendalikan oleh empat produsen minyak goreng," kata Ukay Karyadi, Komisioner KPPU, pekan lalu.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan