Reporter: Achmad Jatnika, Vendy Yhulia Susanto | Editor: Fahriyadi .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengungkapkan, saat ini konsentrasi pasar minyak goreng di Indonesia, sebesar 46,5% dikendalikan oleh empat perusahaan besar.
Dari penelitian KPPU , pelaku usaha terbesar dalam industri minyak goreng ini juga merupakan pelaku usaha terintegrasi dari perkebunan sawit, industri pengolahan, seperti biodiesel dan minyak goreng. "Artinya hampir setengah pasar dikendalikan oleh empat produsen minyak goreng," kata Ukay Karyadi, Komisioner KPPU, pekan lalu.