Pasokan Plastik Daur Ulang Terbatas, Tantangan P&G Penuhi Target Sustainabilitas

Sabtu, 04 Desember 2021 | 15:09 WIB
Pasokan Plastik Daur Ulang Terbatas, Tantangan P&G Penuhi Target Sustainabilitas
[ILUSTRASI. Produk-produk Procter & Gamble: Produk perawatan rambut Head & Shoulders dari PRocter & Gamble. KONTAN/BAihaki/4/1/2018]
Reporter: Sumber: Reuters | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID - BENGALUR. Procter & Gamble Co (P&G) berambisi untuk mengurangi dampak bisnisnya terhadap lingkungan pada tahun 2030. Namun untuk mencapai target itu, P&G menghadapi kendala, yaitu sulitnya memperoleh plastik daur ulang sebagai bahan kemasan produknya, demikian pernyataan vice president global’s sustainability P&G dalam  konferensi Reuters Next.

Pasokan bahan kemasan yang ramah lingkungan di masa kini juga terdampak oleh ketatnya rantai pasok global, tutur Jack McAneny, Jumat (3/12). Padahal, industri barang konsumen tengah menghadapi konsumen yang semakin sadar lingkungan.

“Plastik daur ulang yang tersedia tidak cukup untuk memenuhi komitmen yang telah dibuat, tidak hanya oleh P&G tetapi juga rekan-rekan dan industri kami,” kata McAneny.

Baca Juga: Pemerintah diminta segera lakukan aksi nyata komitmen penanganan perubahan iklim  

P&G, produsen pisau cukur Gillette dan popok Pampers itu telah berjanji untuk membuat 100% kemasannya dapat didaur ulang atau digunakan kembali dan mengurangi penggunaan plastik minyak murni hingga 50% pada tahun 2030.

Dari seluruh plastik yang pernah diproduksi, yang sudah menjalani proses daur ulang kurang dari 10%. Penyebabnya, biaya pengumpulan dan penyortiran sebagian besar plastik itu terlalu mahal. Sementara itu, produksi plastik diproyeksikan berlipat ganda dalam waktu 20 tahun, sesuatu yang diyakini para kritikus industri sebagai penyebab terbesar masalah sampah di planet ini.

McAneny mengatakan P&G bekerja sama dengan pemasoknya untuk meningkatkan produksi plastik daur ulang dan mengembangkan teknologi pemrosesan baru, yang dapat dengan lebih mudah mendaur ulang bahan seperti polipropilen.

McAneny mengatakan PureCycle Technologies, sebuah perusahaan rintisan yang melisensikan proses daur ulang polipropilen P&G, dapat membuka kemungkinan berbagai penggunaan limbah plastik, yang sebelumnya tidak mungkin dilakukan.

 Baca Juga: Ingin Mencegah Greenwashing, Organisasi Dunia Siapkan Standar Baru Sustainabilitas

“Kita perlu memastikan bahwa teknologi daur ulang yang canggih ini memang memberikan manfaat bersih,” kata McAneny. "Teknologi unggul mungkin tidak selalu menjadi solusi yang tepat jika akan menggunakan lebih banyak energi, menghasilkan lebih banyak limbah. Dan di situlah kita harus rajin."

Komisi Sekuritas dan Bursa AS memanggil CEO PureCycle pada 30 September untuk bersaksi dalam penyelidikan pencarian tentang fakta teknologi dan proyeksi keuangan perusahaan.

PureCycle sebelumnya mengatakan pihaknya berencana untuk bekerja sama tetapi tidak menanggapi permintaan komentar pada hari Jumat. Tidak jelas apakah akan ada dampak pada upaya keberlanjutan P&G dari penyelidikan SEC. P&G mengatakan pihaknya berharap PureCycle menjadi pemasok di masa depan.

Bagikan

Berita Terbaru

Pasar Modal Indonesia 2025 Didominasi Investor Muda dan Ritel
| Rabu, 31 Desember 2025 | 20:14 WIB

Pasar Modal Indonesia 2025 Didominasi Investor Muda dan Ritel

Hingga 24 Desember 2025, KSEI mencatat jumlah investor pasar modal telah menembus 20,32 juta Single Investor Identification (SID).

Produsen Menahan Diri, Konsumen Mulai Optimistis: Gambaran Ekonomi 2025
| Rabu, 31 Desember 2025 | 19:01 WIB

Produsen Menahan Diri, Konsumen Mulai Optimistis: Gambaran Ekonomi 2025

Ekonomi Indonesia menunjukkan dua wajah yang berbeda. Produsen mulai bersikap lebih hati-hati saat keyakinan konsumen mulai membaik.

IHSG Menguat 22,13%, Asing Net Sell Rp 17,34 Triliun Pada 2025, Prospek 2026 Membaik
| Rabu, 31 Desember 2025 | 17:27 WIB

IHSG Menguat 22,13%, Asing Net Sell Rp 17,34 Triliun Pada 2025, Prospek 2026 Membaik

IHSG menguat 22,13% di 2025, ditutup 8.646,94, didorong investor lokal. Asing net sell Rp 17,34 triliun.

Saham ESSA Terkoreksi ke Area Support, Simak Prospek ke Depan
| Rabu, 31 Desember 2025 | 15:00 WIB

Saham ESSA Terkoreksi ke Area Support, Simak Prospek ke Depan

ESSA mulai menunjukkan sinyal yang semakin konstruktif dan menarik bagi investor dengan profil risiko lebih agresif.

2025, Kesepakatan Merger Akuisisi Sektor Keuangan Indonesia Capai Rp 9,21 triliun
| Rabu, 31 Desember 2025 | 14:05 WIB

2025, Kesepakatan Merger Akuisisi Sektor Keuangan Indonesia Capai Rp 9,21 triliun

Kesepakatan merger dan akuisisi di sektor keuangan melesat 56,3% secara tahunan, di saat total aktivitas merger dan akuisisi turun

Saham-Saham Paling Cuan dan Paling Jeblok Saat IHSG Naik 22% pada 2025
| Rabu, 31 Desember 2025 | 13:50 WIB

Saham-Saham Paling Cuan dan Paling Jeblok Saat IHSG Naik 22% pada 2025

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) menguat 22,13% sepanjang tahun 2025. IHSG ditutup pada level 8.646,94 pada perdagangan terakhir.

Nilai Kesepakatan Merger dan Akuisisi di Indonesia Merosot 72,1% di 2025
| Rabu, 31 Desember 2025 | 13:01 WIB

Nilai Kesepakatan Merger dan Akuisisi di Indonesia Merosot 72,1% di 2025

Nilai kesepakatan merger dan akuisisi yang terjadi sepanjang 2025 mencapai US$ 5,3 miliar, atau setara sekitar Rp 88,46 triliun

Berhasil Breakout Resistance, Yuk Intip Prospek Saham Humpuss Maritim (HUMI)
| Rabu, 31 Desember 2025 | 13:00 WIB

Berhasil Breakout Resistance, Yuk Intip Prospek Saham Humpuss Maritim (HUMI)

Kombinasi pola pergerakan harga, indikator teknikal, serta strategi manajemen risiko menjadi faktor kunci yang kini diperhatikan pelaku pasar.

Pendapatan Ritel Diproyeksi Tumbuh 8,7% di Tahun 2026
| Rabu, 31 Desember 2025 | 11:00 WIB

Pendapatan Ritel Diproyeksi Tumbuh 8,7% di Tahun 2026

Fokus pemerintah pada belanja sosial, program gizi, serta stabilisasi harga kebutuhan pokok diyakini dapat memperbaiki likuiditas masyarakat.

Perketat Peredaran Minuman Beralkohol
| Rabu, 31 Desember 2025 | 09:01 WIB

Perketat Peredaran Minuman Beralkohol

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 89 Tahun 2025                   

INDEKS BERITA

Terpopuler