KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mantan walikota Yogyakarta Haryadi Suyuti ditetapkan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) sebagai tersangka penerima suap penerbitan IMB (Izin Mendirikan Bangunan).
Haryadi diyakini menerima US$ 27.258 dari Vice President Real Estate PT Sumarecon Agung. Haryadi juga diduga menerima sejumlah uang dari berbagai kebijakan yang dikeluarkan selama menjabat sebagai walikota.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan