Oleh Bagong Suyanto
- Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Airlangga
Jumat, 10 Juni 2022 | 07:30 WIB
Reporter: Harian Kontan
| Editor: Markus Sumartomjon
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mantan walikota Yogyakarta Haryadi Suyuti ditetapkan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) sebagai tersangka penerima suap penerbitan IMB (Izin Mendirikan Bangunan).
Haryadi diyakini menerima US$ 27.258 dari Vice President Real Estate PT Sumarecon Agung. Haryadi juga diduga menerima sejumlah uang dari berbagai kebijakan yang dikeluarkan selama menjabat sebagai walikota.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.