KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mantan walikota Yogyakarta Haryadi Suyuti ditetapkan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) sebagai tersangka penerima suap penerbitan IMB (Izin Mendirikan Bangunan).
Haryadi diyakini menerima US$ 27.258 dari Vice President Real Estate PT Sumarecon Agung. Haryadi juga diduga menerima sejumlah uang dari berbagai kebijakan yang dikeluarkan selama menjabat sebagai walikota.
