Payaman Simanjuntak: Libatkan Tim Ahli untuk Rumuskan Revisi UU Cipta Kerja
Minggu, 05 Desember 2021 | 10:05 WIB
Reporter: Ragil Nugroho
| Editor: Havid Vebri
KONTAN.CO.ID - JJAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Undang-undang sapu jagat pun dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat dan harus diperbaiki dalam waktu dua tahun. Apabila dalam kurun waktu itu tidak dilakukan perbaikan, maka UU Cipta Kerja menjadi inkonstitusional permanen.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.