Berita Interview

Payaman Simanjuntak: Libatkan Tim Ahli untuk Rumuskan Revisi UU Cipta Kerja

Minggu, 05 Desember 2021 | 10:05 WIB
Payaman Simanjuntak: Libatkan Tim Ahli untuk Rumuskan Revisi UU Cipta Kerja

Reporter: Ragil Nugroho | Editor: Havid Vebri

KONTAN.CO.ID - JJAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Undang-undang sapu jagat pun dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat dan harus diperbaiki dalam waktu dua tahun. Apabila dalam kurun waktu itu tidak dilakukan perbaikan, maka UU Cipta Kerja menjadi inkonstitusional permanen.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru