Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Fahriyadi .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tim Perumus Klaster Ketenagakerjaan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Cipta Kerja telah menyelesaikan tugasnya. Ada sejumlah kesepakatan yang dihasilkan tim bentukan DPR dan serikat pekerja itu, sebagai payung besar regulasi ketenagakerjaan yang baru.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Willy Aditya menyatakan, DPR dan konfederasi serikat pekerja/buruh yang bergabung dalam Tim Perumus Klaster Ketenagakerjaan RUU Cipta Kerja, telah membahas poin-poin itu pada 20-21 Agustus. Hasilnya, ada empat kesepahaman.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.