KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kalangan pelaku usaha menolak terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. Mereka menilai, regulasi di tingkat menteri tak bisa menganulir Peraturan Pemerintah No 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.
Mereka menilai, PP 36/2021 merupakan aturan turunan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang masih berlaku sebagai dasar penetapan upah. Salah satu poin keberatan pebisnis terhadap Permenaker 18/2022 adalah ketentuan bahwa UMP tahun 2023 bisa naik maksimal 10%.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.