ILUSTRASI. Aktivitas bongkar muat batubara di Terminal Tanjung Priok TO 1, Jakarta Utara, Senin (19/10/2020). Dalam satu kali bongkar muat, ada sekitar 7.300 ton yang diangkut dari kapal tongkang yang berasal dari Sungai Puting, Banjarmasin, Kalimantan.
Reporter: Asnil Bambani Amri
| Editor: Asnil Amri
KONTAN.CO.ID - Pertambangan batubara menjadi industri yang banyak menjadi bahan perbincangan publik belakangan ini. Terutama pasca Undang-Undang Cipta Kerja ketuk palu di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Beberapa insentif untuk industri tertuang dalam beleid tersebut, khususnya insentif untuk industri batubara.
Racikan insentif yang dipersiapkan UU Cipta Kerja untuk industri batubara itu berupa pembebasan pembayaran royalti ekspor batubara dari tarif yang berlaku saat ini sekitar 13,5%. Namun tawaran ini tentu bersyarat: pelaku industri batubara harus mempersiapkan hilirisasi batubara.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.