Pebisnis Bus dan Hotel Enggan Putar Musik

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kisruh soal royalti musik yang mencuat belakangan ini menyebabkan sejumlah pebisnis kapok dan memutuskan tidak memutar musik demi menghindari masalah hukum akibat melanggar hak royalti musik.
Keputusan itu datang dari perusahaan otobus (PO), yang mulai menghentikan pemutaran musik di dalam bus. Kabar terbaru, manajemen PT Gunung Harta Transport Solutions merilis surat edaran yang melarang seluruh kru tidak memutar musik dari Youtube maupun sumber lain di dalam bus. Langkah ini menyusul adanya kewajiban pembayaran royalti sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan