KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kalangan pebisnis dan buruh memprotes Kenaikan upah minimum tahun 2019 sebesar 8,03%. Pengusaha keberatan dengan dalil, dunia usaha sedang lesu. Sedangkan buruh menilai kenaikan upah tersebut belum mengakomodir kebutuhan hidup layak.
Ketua bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Gabungan Pengusaha Elektronik (Gabel) Asep Saleh menyatakan, kenaikan upah minimum saban tahun memang tidak bisa dihindari dan harus dilakukan. Namun, dia berharap, pemerintah mempertimbangkan dua hal sebelum menetapkan beleid kenaikan upah.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.