Pebisnis dan buruh memprotes beleid kenaikan upah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kalangan pebisnis dan buruh memprotes Kenaikan upah minimum tahun 2019 sebesar 8,03%. Pengusaha keberatan dengan dalil, dunia usaha sedang lesu. Sedangkan buruh menilai kenaikan upah tersebut belum mengakomodir kebutuhan hidup layak.
Ketua bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Gabungan Pengusaha Elektronik (Gabel) Asep Saleh menyatakan, kenaikan upah minimum saban tahun memang tidak bisa dihindari dan harus dilakukan. Namun, dia berharap, pemerintah mempertimbangkan dua hal sebelum menetapkan beleid kenaikan upah.
