Pebisnis Ingin Satgas PHK Fokus pada Pembinaan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah bakal membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK) untuk mengantisipasi agar angka PHK tidak semakin bertambah banyak. Pembentukan satgas ini untuk memitigasi potensi PHK dari perusahaan menyusul kenaikan upah minimum pada tahun depan sebesar 6,5%.
Sementara pengusaha yang tidak menerapkan upah minimum sesuai ketentuan terancam terkena sanksi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
