KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah bakal membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK) untuk mengantisipasi agar angka PHK tidak semakin bertambah banyak. Pembentukan satgas ini untuk memitigasi potensi PHK dari perusahaan menyusul kenaikan upah minimum pada tahun depan sebesar 6,5%.
Sementara pengusaha yang tidak menerapkan upah minimum sesuai ketentuan terancam terkena sanksi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukKontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.