KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) pada Selasa (6/12) masih menimbulkan polemik di tengah-tengah masyarakat.
Tidak hanya di dalam negeri, sejumlah negara juga menyoroti pengesahan KUHP baru ini. Bahkan, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menganggap KUHP baru bertentangan dengan hak asasi manusia dan diskriminatif.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan