KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) pada Selasa (6/12) masih menimbulkan polemik di tengah-tengah masyarakat.
Tidak hanya di dalam negeri, sejumlah negara juga menyoroti pengesahan KUHP baru ini. Bahkan, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menganggap KUHP baru bertentangan dengan hak asasi manusia dan diskriminatif.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.