KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) pada Selasa (6/12) masih menimbulkan polemik di tengah-tengah masyarakat.
Tidak hanya di dalam negeri, sejumlah negara juga menyoroti pengesahan KUHP baru ini. Bahkan, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menganggap KUHP baru bertentangan dengan hak asasi manusia dan diskriminatif.
