Pebisnis Minta Kenaikan Tarif Ekspor CPO Ditunda
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi menaikkan tarif pungutan ekspor (PE) minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) beserta produk turunannya dari semula 7,5% menjadi 10% mulai 17 Mei 2025.
Ketua umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), Eddy Martono menilai, Gapki telah meminta pemerintah menunda kenaikan pungutan retribusi ekspor CPO. Kenaikan pungutan ekspor, kata dia, bisa merusak daya saing produk sawit lokal di tengah ketidakpastian perdagangan global.
