Pebisnis Minta Kenaikan Tarif Ekspor CPO Ditunda

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi menaikkan tarif pungutan ekspor (PE) minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) beserta produk turunannya dari semula 7,5% menjadi 10% mulai 17 Mei 2025.
Ketua umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), Eddy Martono menilai, Gapki telah meminta pemerintah menunda kenaikan pungutan retribusi ekspor CPO. Kenaikan pungutan ekspor, kata dia, bisa merusak daya saing produk sawit lokal di tengah ketidakpastian perdagangan global.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan