Pebisnis Pilih Wait and See
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memastikan bahwa perjanjian dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) tetap berproses sesuai mekanisme yang telah disepakati, meski terdapat putusan terbaru dari Mahkamah Agung (MA) atau Supreme Court AS terkait kebijakan tarif global.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menjelaskan, putusan Supreme Court menyangkut pembatalan tarif global dan pengembalian (reimbursement) tarif kepada korporasi tertentu. Hanya saja, perjanjian bilateral antara Indonesia dan AS tetap berjalan karena memiliki mekanisme tersendiri. "Bagi Indonesia yang sudah menandatangani perjanjian, ini namanya perjanjian antar dua negara, masih tetap berproses," kata dia, Sabtu (21/2).
