KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memutuskan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi jadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Lewat Peraturan Pemerintah (PP) No 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi ASN, pasal 5 PP 41/2020 disebutkan bila struktur atau jabatan di KPK akan mengikuti ketentuan pemerintah, seperti sekretaris jenderal (Sekjen) deputi, kepala biro/direktur, kepala bagian/bidang, dan kepala subbagian/sub bidang.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.