Reporter: Abdul Basith Bardan, Fahriyadi
| Editor: Fahriyadi .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memutuskan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi jadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Lewat Peraturan Pemerintah (PP) No 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi ASN, pasal 5 PP 41/2020 disebutkan bila struktur atau jabatan di KPK akan mengikuti ketentuan pemerintah, seperti sekretaris jenderal (Sekjen) deputi, kepala biro/direktur, kepala bagian/bidang, dan kepala subbagian/sub bidang.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.