Berita Regulasi

Pegawai KPK resmi menjadi ASN biasa

Senin, 10 Agustus 2020 | 06:35 WIB
Pegawai KPK resmi menjadi ASN biasa

Reporter: Abdul Basith Bardan, Fahriyadi | Editor: Fahriyadi .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memutuskan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi jadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Lewat Peraturan Pemerintah (PP) No 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi ASN,  pasal 5 PP 41/2020 disebutkan bila struktur atau jabatan di KPK akan mengikuti ketentuan pemerintah, seperti sekretaris jenderal (Sekjen) deputi, kepala biro/direktur, kepala bagian/bidang, dan kepala subbagian/sub bidang.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru