Pekerja Bisa Produktif tapi Beban Pebisnis Naik

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah pemerintah daerah sudah menetapkan kebijakan upah minimum provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5%. Pertumbuhan upah pekerja tahun depan lebih tinggi daripada 2024 yang rata-rata sebesar 3,6%.
Sesuai aturan yang berlaku, kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5% hanya berlaku bagi pekerja baru atau karyawan dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Sedangkan untuk pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun, kenaikan gajinya tergantung kesepakatan antara pengusaha dan serikat pekerja.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan