Pekerja Bisa Produktif tapi Beban Pebisnis Naik
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah pemerintah daerah sudah menetapkan kebijakan upah minimum provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5%. Pertumbuhan upah pekerja tahun depan lebih tinggi daripada 2024 yang rata-rata sebesar 3,6%.
Sesuai aturan yang berlaku, kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5% hanya berlaku bagi pekerja baru atau karyawan dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Sedangkan untuk pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun, kenaikan gajinya tergantung kesepakatan antara pengusaha dan serikat pekerja.
