KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan pelaksana tender PT Jakarta Propertindo atau Jakpro (terlapor 1), PT Pembangunan Perumahan Tbk (Terlapor II) dan PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama Tbk (JKON) (Terlapor III) melanggar pasal 22 UU Nomor 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Ini terkait proyek revitalisasi pusat kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki (TIM) Tahap III senilai Rp 390 miliar.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.