KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan pelaksana tender PT Jakarta Propertindo atau Jakpro (terlapor 1), PT Pembangunan Perumahan Tbk (Terlapor II) dan PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama Tbk (JKON) (Terlapor III) melanggar pasal 22 UU Nomor 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Ini terkait proyek revitalisasi pusat kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki (TIM) Tahap III senilai Rp 390 miliar.
