KONTAN.CO.ID - AKARTA. Pemerintah berencana mengubah aturan pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atau e-commerce yang beroperasi di Indonesia.
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Teten Masduki menjelaskan, tujuan perubahan aturan PMSE khususnya asing ini dengan beberapa pertimbangan.
