KONTAN.CO.ID - AKARTA. Pemerintah berencana mengubah aturan pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atau e-commerce yang beroperasi di Indonesia.
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Teten Masduki menjelaskan, tujuan perubahan aturan PMSE khususnya asing ini dengan beberapa pertimbangan.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan