Berita *Regulasi

Pelaku E-Commerce Asing Bakal Dibatasi

Rabu, 15 Juni 2022 | 04:10 WIB
Pelaku E-Commerce Asing Bakal Dibatasi

Reporter: Ratih Waseso, Syamsul Ashar | Editor: Fahriyadi .

KONTAN.CO.ID - AKARTA. Pemerintah berencana mengubah aturan pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atau e-commerce yang beroperasi di Indonesia.

Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Teten Masduki menjelaskan, tujuan perubahan aturan PMSE khususnya asing ini dengan beberapa pertimbangan.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru