Pelaku Kripto Berharap OJK Lebih Terbuka Terhadap Inovasi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka (Bappebti) resmi menyerahkan sepenuhnya kewewenangan terkait pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto, kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Rabu, (30/7).
Peresmian ini ditandai dengan penandatanganan addendum Berita Acara Serah Terima (BAST) di kantor OJK. Chief of Compliance Officer (CCO) bursa aset kripto Reku, Robby berharap, OJK dapat meningkatkan minat masyarakat terhadap aset kripto, serta mempercepat adopsi kripto.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan