Pelaku Kripto Berharap OJK Lebih Terbuka Terhadap Inovasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka (Bappebti) resmi menyerahkan sepenuhnya kewewenangan terkait pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto, kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Rabu, (30/7).
Peresmian ini ditandai dengan penandatanganan addendum Berita Acara Serah Terima (BAST) di kantor OJK. Chief of Compliance Officer (CCO) bursa aset kripto Reku, Robby berharap, OJK dapat meningkatkan minat masyarakat terhadap aset kripto, serta mempercepat adopsi kripto.
