Pelaku Kripto Berharap OJK Lebih Terbuka Terhadap Inovasi

Senin, 04 Agustus 2025 | 06:15 WIB
Pelaku Kripto Berharap OJK  Lebih Terbuka Terhadap Inovasi
[ILUSTRASI. Warga memperlihatkan pemberitahuan tarif baru pajak kripto yang muncul di sebuah aplikasi pembelian mata uang kripto saat melakukan proses transaksi di Semarang, Jawa Tengah, Jumat (1/8/2025). Kementerian Keuangan melalui PMK Nomor 50 Tahun 2025 menetapkan tarif baru pajak aset kripto dengan PPh Pasal 22 final yaitu pungutan ditetapkan sebesar 0,21 persen melalui PPMSE dalam negeri dan 1 persen melalui PPMSE luar negeri atau penyetoran mandiri, sedangkan PPN dikenakan 0,11 persen jika transaksi dilakukan lewat PPMSE terdaftar di Bappebti, dan 0,22 persen jika melalui PPMSE yang tidak terdaftar. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/nym.]
Reporter: Chelsea Anastasia | Editor: Rizki Caturini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka (Bappebti) resmi menyerahkan sepenuhnya kewewenangan terkait pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto, kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Rabu, (30/7).

Peresmian ini ditandai dengan penandatanganan addendum Berita Acara Serah Terima (BAST) di kantor OJK. Chief of Compliance Officer (CCO) bursa aset kripto Reku, Robby berharap, OJK dapat meningkatkan minat masyarakat terhadap aset kripto, serta mempercepat adopsi kripto.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000
Business Insight

Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan

-
Bagikan
Topik Terkait

Berita Terbaru

Pendapat Berbeda di Putusan UU TNI
| Kamis, 18 September 2025 | 05:15 WIB

Pendapat Berbeda di Putusan UU TNI

Empat Hakim Mahkamah Konstitusi memberikan pendapat berbeda di dalam putusan uji formil Undang Undang TNI..

Likuiditas Melimpah, Permintaan Kredit Masih Lemah
| Kamis, 18 September 2025 | 05:05 WIB

Likuiditas Melimpah, Permintaan Kredit Masih Lemah

Sejatinya, unsur seperti suku bunga dan ketersediaan dana alias likuiditas bukan lagi masalah bagi perbankan.

Sinyal Kuat Presiden  Ingin Mereformasi Polri
| Kamis, 18 September 2025 | 05:00 WIB

Sinyal Kuat Presiden Ingin Mereformasi Polri

Presiden Prabowo Subianto kembali merombak susunan Kabinet Merah Putih untuk memenuhi tuntutan publik.

Imbal Deposito Terancam Semakin Loyo
| Kamis, 18 September 2025 | 04:50 WIB

Imbal Deposito Terancam Semakin Loyo

Kebijakan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyuntik dana Rp 200 triliun ke bank Himbara bisa berdampak pada kinerja investasi. 

IHSG Berada di Level Tertinggi Sepanjang Masa, Intip Prediksi Hari Ini (18/9)
| Kamis, 18 September 2025 | 04:50 WIB

IHSG Berada di Level Tertinggi Sepanjang Masa, Intip Prediksi Hari Ini (18/9)

IHSG mengakumulasi kenaikan 4,24% dalam sepekan terakhir. Sedangkan sejak awal tahun, IHSG menguat 13,35%.

Agar Likuiditas Tak Jadi Air di Tanah Berpasir
| Kamis, 18 September 2025 | 04:45 WIB

Agar Likuiditas Tak Jadi Air di Tanah Berpasir

Likuiditas tanpa kelembagaan ibarat air di tanah berpasir, cepat meresap tetapi tidak menumbuhkan tanaman.

HGII Mengintip Peluang Pengembangan Pembangkit Listrik Berbasis Sampah
| Kamis, 18 September 2025 | 04:36 WIB

HGII Mengintip Peluang Pengembangan Pembangkit Listrik Berbasis Sampah

Inisiatif diversifikasi ke pembangkit sampah diharapkan memperkuat bisnis HGII sekaligus membuka peluang pertumbuhan pendapatan berkelanjutan.

Hexindo Adiperkasa (HEXA) Genjot Segmen Pertanian dan Perkebunan untuk Angkat Kinerja
| Kamis, 18 September 2025 | 04:25 WIB

Hexindo Adiperkasa (HEXA) Genjot Segmen Pertanian dan Perkebunan untuk Angkat Kinerja

Hexindo Adiperkasa (HEXA) menargetkan pendapatan tahun fiskal 2025 tumbuh 17% menjadi US$ 609,86 juta.

Himbara Siapkan Struktur Salurkan KUR Perumahan Rp 130 Triliun
| Kamis, 18 September 2025 | 04:25 WIB

Himbara Siapkan Struktur Salurkan KUR Perumahan Rp 130 Triliun

Dari total plafon tersebut, Rp 117 triliun dialokasikan untuk UMKM kontraktor (supply side) dengan batas maksimal Rp 20 miliar per kontraktor. 

Ini Sektor-Sektor Penyebab Kredit Macet di Perbankan
| Kamis, 18 September 2025 | 04:20 WIB

Ini Sektor-Sektor Penyebab Kredit Macet di Perbankan

Jika dilihat berdasarkan sektor ekonomi pada bulan lalu, sektor perikanan, perdagangan besar dan eceran, akomodasi, penyediaan makanan dan minuman

INDEKS BERITA

Terpopuler