Pelanggar ODOL Bisa Didenda Rp 5 Miliar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mengusulkan pemberatan sanksi bagi pelanggaran kendaraan dengan dimensi dan muatan berlebih atau over dimension over loading (ODOL) melalui revisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) yang diserahkan kepada DPR RI, usulan sanksi bagi pelanggaran ODOL mencakup denda administratif mulai dari Rp 500 juta hingga Rp 5 miliar, serta ancaman pidana penjara hingga lima tahun.
