Pelapor SLIK Ditambah, Kualitas Pendanaan Kian Baik
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memasukkan lima pelapor untuk sistem layanan informasi keuangan (SLIK). Rencana tersebut dimasukkan dalam peraturan OJK Nomor 11/2024. tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan OJK Nomor 18/POJK.03/2017 tentang Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur Melalui SLIK.
Lima pelapor yang ditambahkan OJK diantaranya adalah perusahaan asuransi yang memasarkan produk asuransi kredit (suretyship), perusahaan asuransi syariah yang memasarkan produk asuransi pembiayaan syariah (suretyship syariah). Selanjutnya ada perusahaan penjamin, perusahaan penjamin syariah dan penyelenggaran layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi. Adapun batas waktu menjadi pelapor paling lama satu tahun sejak POJK SLIK tersebut diundangkan pada 31 Juli 2024.
Baca Juga: Dukung Pemda di Pasar Modal, OJK Rilis Aturan Penerbitan Obligasi & Sukuk Daerah
