Pelaporan Aset Sebelum NPWP

Minggu, 04 Oktober 2020 | 11:00 WIB
Pelaporan Aset Sebelum NPWP
[]
Reporter: Sumber: Tabloid Kontan | Editor: Hendrika

KONTAN.CO.ID -

PERTANYAAN:

Kakak saya baru daftar NPWP tahun 2020. Tahun 2008, dia membeli rumah. Pertanyaan saya, pada saat lapor SPT tahunan PPh 2020 apakah kakak saya bisa mencantumkan harta berupa rumah yang diperoleh sebelum mempunyai NPWP? Apakah ada konsekuensinya? Apakah atas harta yang diperoleh sebelum beliau mempunyai NPWP dapat dikategorikan harta yang belum dikenai pajak penghasilan? Terimakasih.

Jonny,Jakarta

 

JAWABAN:

TERIMAKASIH. Pertama, harus kita pahami tentang dua konsep Daluwarsa Kewajiban Perpajakan yang diatur dalam UU No. 28/2007 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan di Indonesia (UU KUP) yaitu Daluarwa Buku Catatan, Dokumen, dan Daluwarsa Ketetapan Penagihan.

a. Daluwarsa Buku, Catatan, Dokumen

Pada pasal 28 ayat (11) UU No 28/2007 dijelaskan bahwa Buku, catatan, dan dokumen yang jadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain, termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi on-line wajib disimpan selama 10 tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau tempat tinggal WP orang pribadi, atau di tempat kedudukan WP badan. Tujuannya bila Direktur Jenderal Pajak akan mengeluarkan surat ketetapan pajak, bahan pembukuan atau pencatatan yang diperlukan masih ada dan dapat segera disediakan. Hal ini juga berlaku mengenai batas daluwarsa penyidikan tindak pidana bidang perpajakan selama 10 (sepuluh) tahun.

b. Daluwarsa Ketetapan dan Penagihan

Sesuai pasal 13 ayat (1) UU No. 28/2007, dijelaskan bahwa dalam jangka waktu 5 tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB). Ketentuan ini jelas mengatur bahwa penerbitan SKPKB daluwarsa setelah lima tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak. Adapun penerbitan SKPKB harus berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain. Terdapat kepastian hukum bahwa setelah lewat lima tahun tidak bisa lagi diterbitkan SKPKB, maka besarnya pajak terutang yang diberitahukan oleh WP dalam SPT menjadi pasti. Hal ini diatur dalam Pasal 13 ayat (4) dalam UU KUP tersebut.

Begitu juga dengan Hak Menagih Pajak daluwarsanya lima tahun, sebagaimana diatur dalam Pasal 22 Undang-Undang KUP. Hak yang ditagih termasuk bunga, denda, kenaikan, dan biaya penagihan pajak, daluwarsa setelah melampaui waktu lima tahun terhitung sejak penerbitan Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, serta Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, serta Putusan Peninjauan Kembali

Daluwarsa penagihan pajak dalam jangka waktu lima tahun tertangguh, bila diterbitkan Surat Paksa, ada pengakuan utang pajak dari Wajib Pajak baik langsung maupun tidak langsung, diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang KUP, atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4) Undang-Undang KUP, atau dilakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan. Jika tidak ada alasan penangguhan, setelah lewat dari lima tahun maka hak melakukan penagihan akan hapus. Direktorat Jenderal Pajak tidak bisa melakukan penagihan dengan surat paksa.

Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan aset berupa rumah yang diperoleh tahun 2008 kadaluarsa sebagaimana yang dijelaskan sebelumnya.

Sehingga jika dilaporkan ke dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi di tahun 2020, maka seharusnya tidak dapat ditagihkan lagi atas tambahan kemampuan ekonomis atas perolehan aset tersebut.

Bagikan

Berita Terbaru

Bukan Lomba Cari Simpati tapi Mengembalikan Kerusakan Hutan
| Senin, 15 Desember 2025 | 06:05 WIB

Bukan Lomba Cari Simpati tapi Mengembalikan Kerusakan Hutan

Pemerintah melakukan sejumlah langkah untuk mencegah bencana Sumatra terulang. Tapi, butuh waktu lama.

Menanti Beragam Data di Awal Pekan, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini, Senin (15/12)
| Senin, 15 Desember 2025 | 05:54 WIB

Menanti Beragam Data di Awal Pekan, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini, Senin (15/12)

Sementara dari dalam negeri, fokus investor tertuju pada hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia serta data pertumbuhan kredit perbankan.

Ruang Penguatan IHSG Mulai Terbatas
| Senin, 15 Desember 2025 | 05:10 WIB

Ruang Penguatan IHSG Mulai Terbatas

Pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) Senin (15/12) akan disetir sejumlah sentimen global yang cenderung positif.

Produsen Minuman Beralkohol Mengincar Kenaikan Penjualan Saat Nataru
| Senin, 15 Desember 2025 | 05:08 WIB

Produsen Minuman Beralkohol Mengincar Kenaikan Penjualan Saat Nataru

Sejumlah emiten minuman beralkohol optimistis dapat mengantongi pendapatan lebih tinggi di periode Natal dan Tahun Baru (Nataru). 

Upaya Genggam Laba dari Berjualan Charm
| Senin, 15 Desember 2025 | 05:05 WIB

Upaya Genggam Laba dari Berjualan Charm

Generasi muda suka dengan produk fesyen yang personal, usaha charm jadi peluang yang menjanjikan. Untungnya menggiurkan.

 
Emiten Unggas Siap Berkotek Lagi
| Senin, 15 Desember 2025 | 05:05 WIB

Emiten Unggas Siap Berkotek Lagi

Kinerja Emiten Unggas terdorong ekspansi strategis emiten dan lonjakan permintaan musiman di kuartal keempat.

Emiten Menggalang Utang Saat Bunga Layu
| Senin, 15 Desember 2025 | 04:56 WIB

Emiten Menggalang Utang Saat Bunga Layu

Menjelang akhir tahun 2025, sejumlah emiten aktif mencari pendanaan dengan memanfaatkan fasilitas kredit atau pinjaman perbankan. 

Unitlink Saham Semakin Cuan di Akhir Tahun
| Senin, 15 Desember 2025 | 04:55 WIB

Unitlink Saham Semakin Cuan di Akhir Tahun

Capaian apik di bulan lalu membuat rata-rata imbal unitlink saham mencapai 10,15% bila dilihat sejak awal tahun

Banyak Tertinggal, Valuasi Blue Chip Mulai Diskon
| Senin, 15 Desember 2025 | 04:54 WIB

Banyak Tertinggal, Valuasi Blue Chip Mulai Diskon

Saham-saham bobot besar di Indeks LQ45 cenderung terkoreksi, disebabkan oleh pergeseran market driver. 

Mengakhiri Mazhab Pembangunan Ekonomi Destruktif
| Senin, 15 Desember 2025 | 04:46 WIB

Mengakhiri Mazhab Pembangunan Ekonomi Destruktif

Pertumbuhan yang terlalu cepat namun mengorbankan keberlanjutan pada akhirnya menciptakan biaya ekonomi lebih besar dalam bentuk bencana.

INDEKS BERITA