Pelaporan Aset Sebelum NPWP

Minggu, 04 Oktober 2020 | 11:00 WIB
Pelaporan Aset Sebelum NPWP
[]
Reporter: Sumber: Tabloid Kontan | Editor: Hendrika

KONTAN.CO.ID -

PERTANYAAN:

Kakak saya baru daftar NPWP tahun 2020. Tahun 2008, dia membeli rumah. Pertanyaan saya, pada saat lapor SPT tahunan PPh 2020 apakah kakak saya bisa mencantumkan harta berupa rumah yang diperoleh sebelum mempunyai NPWP? Apakah ada konsekuensinya? Apakah atas harta yang diperoleh sebelum beliau mempunyai NPWP dapat dikategorikan harta yang belum dikenai pajak penghasilan? Terimakasih.

Jonny,Jakarta

 

JAWABAN:

TERIMAKASIH. Pertama, harus kita pahami tentang dua konsep Daluwarsa Kewajiban Perpajakan yang diatur dalam UU No. 28/2007 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan di Indonesia (UU KUP) yaitu Daluarwa Buku Catatan, Dokumen, dan Daluwarsa Ketetapan Penagihan.

a. Daluwarsa Buku, Catatan, Dokumen

Pada pasal 28 ayat (11) UU No 28/2007 dijelaskan bahwa Buku, catatan, dan dokumen yang jadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain, termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi on-line wajib disimpan selama 10 tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau tempat tinggal WP orang pribadi, atau di tempat kedudukan WP badan. Tujuannya bila Direktur Jenderal Pajak akan mengeluarkan surat ketetapan pajak, bahan pembukuan atau pencatatan yang diperlukan masih ada dan dapat segera disediakan. Hal ini juga berlaku mengenai batas daluwarsa penyidikan tindak pidana bidang perpajakan selama 10 (sepuluh) tahun.

b. Daluwarsa Ketetapan dan Penagihan

Sesuai pasal 13 ayat (1) UU No. 28/2007, dijelaskan bahwa dalam jangka waktu 5 tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB). Ketentuan ini jelas mengatur bahwa penerbitan SKPKB daluwarsa setelah lima tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak. Adapun penerbitan SKPKB harus berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain. Terdapat kepastian hukum bahwa setelah lewat lima tahun tidak bisa lagi diterbitkan SKPKB, maka besarnya pajak terutang yang diberitahukan oleh WP dalam SPT menjadi pasti. Hal ini diatur dalam Pasal 13 ayat (4) dalam UU KUP tersebut.

Begitu juga dengan Hak Menagih Pajak daluwarsanya lima tahun, sebagaimana diatur dalam Pasal 22 Undang-Undang KUP. Hak yang ditagih termasuk bunga, denda, kenaikan, dan biaya penagihan pajak, daluwarsa setelah melampaui waktu lima tahun terhitung sejak penerbitan Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, serta Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, serta Putusan Peninjauan Kembali

Daluwarsa penagihan pajak dalam jangka waktu lima tahun tertangguh, bila diterbitkan Surat Paksa, ada pengakuan utang pajak dari Wajib Pajak baik langsung maupun tidak langsung, diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang KUP, atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4) Undang-Undang KUP, atau dilakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan. Jika tidak ada alasan penangguhan, setelah lewat dari lima tahun maka hak melakukan penagihan akan hapus. Direktorat Jenderal Pajak tidak bisa melakukan penagihan dengan surat paksa.

Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan aset berupa rumah yang diperoleh tahun 2008 kadaluarsa sebagaimana yang dijelaskan sebelumnya.

Sehingga jika dilaporkan ke dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi di tahun 2020, maka seharusnya tidak dapat ditagihkan lagi atas tambahan kemampuan ekonomis atas perolehan aset tersebut.

Bagikan

Berita Terbaru

ASABRI Tambah Lagi Kepemilikan di Sembilan Saham, Masih Hasil Pembubaran Reksadana
| Senin, 26 Mei 2025 | 11:53 WIB

ASABRI Tambah Lagi Kepemilikan di Sembilan Saham, Masih Hasil Pembubaran Reksadana

ASABRI melakukan kajian komprehensif lebih dahulu sebelum mengambil tindakan atas saham portofolio yang harganya rendah atau terkena suspensi.​

ESG SMDR: Hati-Hati Berlayar Agar Tidak Terombang-Ambing Ketidakpastian Ekonomi
| Senin, 26 Mei 2025 | 09:24 WIB

ESG SMDR: Hati-Hati Berlayar Agar Tidak Terombang-Ambing Ketidakpastian Ekonomi

Tahun 2025 masih diliputi ketidakpastian. Manajemen PT Samudera Indonesia Tbk (SMDR) memilih berhati-hati ekspansi.

Punya Potensi Pertumbuhan Tinggi dan Pasar Besar
| Senin, 26 Mei 2025 | 09:16 WIB

Punya Potensi Pertumbuhan Tinggi dan Pasar Besar

Tren bisnis ke depan adalah berkelanjutan dan ramah lingkungan. Kesadaran masyarakat yang meningkat akan berbagai isu lingkungan.

Urgensi Kepemimpinan Kreatif di Daerah
| Senin, 26 Mei 2025 | 09:14 WIB

Urgensi Kepemimpinan Kreatif di Daerah

Pemprov Nusa Tenggara Barat mendorong keterlibatan Badan Riset Daerah untuk berperan aktif melahirkan kajian.

Dorong Jumlah Transaksi Lewat Akuisisi Merchant
| Senin, 26 Mei 2025 | 09:11 WIB

Dorong Jumlah Transaksi Lewat Akuisisi Merchant

Pelaku UMKM menjadi incaran bank besar untuk rekanan bisnis merchant QRIS dan EDC.                       

Profit 33,06% Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini Mengkerut (26 Mei 2025)
| Senin, 26 Mei 2025 | 08:56 WIB

Profit 33,06% Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini Mengkerut (26 Mei 2025)

Harga emas Antam hari ini (26 Mei 2025) Rp 1.919.000 per gram. Di atas kertas pembeli setahun lalu bisa untung 33,06% jika menjual hari ini.

Rapuhnya Demokrasi
| Senin, 26 Mei 2025 | 08:54 WIB

Rapuhnya Demokrasi

Opini yang dibungkam sesungguhnya tidak pernah benar-benar hilang, tapi mengendap sesaat dan menjadi luka sosial.

Dapat Perpanjangan Jatuh Tempo Obligasi, Begini Likuiditas dan Strategi ADCP ke Depan
| Senin, 26 Mei 2025 | 08:40 WIB

Dapat Perpanjangan Jatuh Tempo Obligasi, Begini Likuiditas dan Strategi ADCP ke Depan

ADCP akan mengandalkan pemasukan dari penjualan properti, termasuk monetisasi aset seperti tanah lot di Sentul.

Agar Pasar Saham Kian Bergairah, BEI Mesti Evaluasi Kebijakan UMA Hingga Kode Broker
| Senin, 26 Mei 2025 | 08:29 WIB

Agar Pasar Saham Kian Bergairah, BEI Mesti Evaluasi Kebijakan UMA Hingga Kode Broker

Regulator pasar modal tidak bisa copy-paste secara mentah best practice di bursa global tanpa penyesuaian berbasis kebutuhan lokal.

Impor Kedelai dan Gandum dari AS Bakal Ditingkatkan, Bukan Masalah Besar
| Senin, 26 Mei 2025 | 08:07 WIB

Impor Kedelai dan Gandum dari AS Bakal Ditingkatkan, Bukan Masalah Besar

Importir Indonesia harus mendapatkan harga terbaik sehingga barang yang diimpor kompetitif dan bersaing.

INDEKS BERITA

Terpopuler