Pelaporan Aset Sebelum NPWP

Minggu, 04 Oktober 2020 | 11:00 WIB
Pelaporan Aset Sebelum NPWP
[]
Reporter: Sumber: Tabloid Kontan | Editor: Hendrika

KONTAN.CO.ID -

PERTANYAAN:

Kakak saya baru daftar NPWP tahun 2020. Tahun 2008, dia membeli rumah. Pertanyaan saya, pada saat lapor SPT tahunan PPh 2020 apakah kakak saya bisa mencantumkan harta berupa rumah yang diperoleh sebelum mempunyai NPWP? Apakah ada konsekuensinya? Apakah atas harta yang diperoleh sebelum beliau mempunyai NPWP dapat dikategorikan harta yang belum dikenai pajak penghasilan? Terimakasih.

Jonny,Jakarta

 

JAWABAN:

TERIMAKASIH. Pertama, harus kita pahami tentang dua konsep Daluwarsa Kewajiban Perpajakan yang diatur dalam UU No. 28/2007 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan di Indonesia (UU KUP) yaitu Daluarwa Buku Catatan, Dokumen, dan Daluwarsa Ketetapan Penagihan.

a. Daluwarsa Buku, Catatan, Dokumen

Pada pasal 28 ayat (11) UU No 28/2007 dijelaskan bahwa Buku, catatan, dan dokumen yang jadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain, termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi on-line wajib disimpan selama 10 tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau tempat tinggal WP orang pribadi, atau di tempat kedudukan WP badan. Tujuannya bila Direktur Jenderal Pajak akan mengeluarkan surat ketetapan pajak, bahan pembukuan atau pencatatan yang diperlukan masih ada dan dapat segera disediakan. Hal ini juga berlaku mengenai batas daluwarsa penyidikan tindak pidana bidang perpajakan selama 10 (sepuluh) tahun.

b. Daluwarsa Ketetapan dan Penagihan

Sesuai pasal 13 ayat (1) UU No. 28/2007, dijelaskan bahwa dalam jangka waktu 5 tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB). Ketentuan ini jelas mengatur bahwa penerbitan SKPKB daluwarsa setelah lima tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak. Adapun penerbitan SKPKB harus berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain. Terdapat kepastian hukum bahwa setelah lewat lima tahun tidak bisa lagi diterbitkan SKPKB, maka besarnya pajak terutang yang diberitahukan oleh WP dalam SPT menjadi pasti. Hal ini diatur dalam Pasal 13 ayat (4) dalam UU KUP tersebut.

Begitu juga dengan Hak Menagih Pajak daluwarsanya lima tahun, sebagaimana diatur dalam Pasal 22 Undang-Undang KUP. Hak yang ditagih termasuk bunga, denda, kenaikan, dan biaya penagihan pajak, daluwarsa setelah melampaui waktu lima tahun terhitung sejak penerbitan Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, serta Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, serta Putusan Peninjauan Kembali

Daluwarsa penagihan pajak dalam jangka waktu lima tahun tertangguh, bila diterbitkan Surat Paksa, ada pengakuan utang pajak dari Wajib Pajak baik langsung maupun tidak langsung, diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang KUP, atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4) Undang-Undang KUP, atau dilakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan. Jika tidak ada alasan penangguhan, setelah lewat dari lima tahun maka hak melakukan penagihan akan hapus. Direktorat Jenderal Pajak tidak bisa melakukan penagihan dengan surat paksa.

Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan aset berupa rumah yang diperoleh tahun 2008 kadaluarsa sebagaimana yang dijelaskan sebelumnya.

Sehingga jika dilaporkan ke dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi di tahun 2020, maka seharusnya tidak dapat ditagihkan lagi atas tambahan kemampuan ekonomis atas perolehan aset tersebut.

Bagikan

Berita Terbaru

Emiten Sawit Kena Imbas Pembatalan Tarif AS
| Rabu, 25 Februari 2026 | 04:32 WIB

Emiten Sawit Kena Imbas Pembatalan Tarif AS

Pembatalan tarif resiprokal Trump jadi sentimen negatif bagi emiten perkebunan sawit (CPO) di Tanah Air.

Widodo Makmur (WMUU) Siap Rights Issue, Rilis 6,1 Miliar Saham Baru
| Rabu, 25 Februari 2026 | 04:22 WIB

Widodo Makmur (WMUU) Siap Rights Issue, Rilis 6,1 Miliar Saham Baru

PT Widodo Makmur Unggas Tbk (WMUU) akan menerbitkan maksimal 6,1 miliar saham baru dalam rights issue.

Konglomerasi Masih Jadi Raja Kapitalisasi di BEI
| Rabu, 25 Februari 2026 | 04:18 WIB

Konglomerasi Masih Jadi Raja Kapitalisasi di BEI

Posisi lima besar penguasa market cap di Bursa Efek Indonesia (BEI) tak berubah sejak akhir tahun 2025.

Hasil Investasi Semakin Menopang Laba Asuransi
| Rabu, 25 Februari 2026 | 04:15 WIB

Hasil Investasi Semakin Menopang Laba Asuransi

Industri perasuransian dihadapkan pada berbagai tantangan yang menekan perolehan premi dalam beberapa tahun terakhir.

Menjala Peluang Cuan dari Pergantian Pengendali Saham Emiten
| Rabu, 25 Februari 2026 | 04:07 WIB

Menjala Peluang Cuan dari Pergantian Pengendali Saham Emiten

Dalam setahun terakhir, ada belasan emiten di BEI berganti pengendali saham. ​Namun, investor disarankan tak terbawa euforia perubahan pengendali.

Prediksi Rupiah Rabu (24/2): Investor Harus Siap Hadapi Ketidakpastian
| Rabu, 25 Februari 2026 | 04:00 WIB

Prediksi Rupiah Rabu (24/2): Investor Harus Siap Hadapi Ketidakpastian

Rupiah kembali melemah hari ini ke Rp 16.829 per dolar AS. Ketidakpastian geopolitik dan ekonomi global membuat rupiah susah bangkit. 

Reksadana Syariah: Potensi Cuan Ramadan-Lebaran, Ini Proyeksinya!
| Rabu, 25 Februari 2026 | 03:30 WIB

Reksadana Syariah: Potensi Cuan Ramadan-Lebaran, Ini Proyeksinya!

Reksadana syariah tumbuh positif, OJK catat AUM Rp 91,04 triliun. Momentum Ramadan-Lebaran berpotensi genjot keuntungan. Simak proyeksi returnnya!

Transfer Data Potensi Langgar Data Pribadi
| Rabu, 25 Februari 2026 | 03:25 WIB

Transfer Data Potensi Langgar Data Pribadi

Transfer data pribadi dari Indonesia ke Amerika Serikat (AS) dalam perjanjian resiprokal kedua negara mendapat sorotan di dalam negeri.

Mengukur Dampak Tarik Ulur Jangka Waktu Penempatan Dana SAL
| Rabu, 25 Februari 2026 | 03:25 WIB

Mengukur Dampak Tarik Ulur Jangka Waktu Penempatan Dana SAL

Setelah sebelumnya dikabarkan akan segera ditarik, kini ​Purbaya memperpanjang penempatan dana SAL Rp 200 triliun di Himbara hingga September

Produsen Listrik Swasta Waswas Pasokan Batubara
| Rabu, 25 Februari 2026 | 03:20 WIB

Produsen Listrik Swasta Waswas Pasokan Batubara

RKAB batubara tahun ini yang berpotensi lebih rendah dari tahun lalu membuat produsen listrik swasta melakukan langkah antisipasi.

INDEKS BERITA

Terpopuler