Pelaporan Aset Sebelum NPWP

Minggu, 04 Oktober 2020 | 11:00 WIB
Pelaporan Aset Sebelum NPWP
[]
Reporter: Sumber: Tabloid Kontan | Editor: Hendrika

KONTAN.CO.ID -

PERTANYAAN:

Kakak saya baru daftar NPWP tahun 2020. Tahun 2008, dia membeli rumah. Pertanyaan saya, pada saat lapor SPT tahunan PPh 2020 apakah kakak saya bisa mencantumkan harta berupa rumah yang diperoleh sebelum mempunyai NPWP? Apakah ada konsekuensinya? Apakah atas harta yang diperoleh sebelum beliau mempunyai NPWP dapat dikategorikan harta yang belum dikenai pajak penghasilan? Terimakasih.

Jonny,Jakarta

 

JAWABAN:

TERIMAKASIH. Pertama, harus kita pahami tentang dua konsep Daluwarsa Kewajiban Perpajakan yang diatur dalam UU No. 28/2007 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan di Indonesia (UU KUP) yaitu Daluarwa Buku Catatan, Dokumen, dan Daluwarsa Ketetapan Penagihan.

a. Daluwarsa Buku, Catatan, Dokumen

Pada pasal 28 ayat (11) UU No 28/2007 dijelaskan bahwa Buku, catatan, dan dokumen yang jadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain, termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi on-line wajib disimpan selama 10 tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau tempat tinggal WP orang pribadi, atau di tempat kedudukan WP badan. Tujuannya bila Direktur Jenderal Pajak akan mengeluarkan surat ketetapan pajak, bahan pembukuan atau pencatatan yang diperlukan masih ada dan dapat segera disediakan. Hal ini juga berlaku mengenai batas daluwarsa penyidikan tindak pidana bidang perpajakan selama 10 (sepuluh) tahun.

b. Daluwarsa Ketetapan dan Penagihan

Sesuai pasal 13 ayat (1) UU No. 28/2007, dijelaskan bahwa dalam jangka waktu 5 tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB). Ketentuan ini jelas mengatur bahwa penerbitan SKPKB daluwarsa setelah lima tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak. Adapun penerbitan SKPKB harus berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain. Terdapat kepastian hukum bahwa setelah lewat lima tahun tidak bisa lagi diterbitkan SKPKB, maka besarnya pajak terutang yang diberitahukan oleh WP dalam SPT menjadi pasti. Hal ini diatur dalam Pasal 13 ayat (4) dalam UU KUP tersebut.

Begitu juga dengan Hak Menagih Pajak daluwarsanya lima tahun, sebagaimana diatur dalam Pasal 22 Undang-Undang KUP. Hak yang ditagih termasuk bunga, denda, kenaikan, dan biaya penagihan pajak, daluwarsa setelah melampaui waktu lima tahun terhitung sejak penerbitan Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, serta Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, serta Putusan Peninjauan Kembali

Daluwarsa penagihan pajak dalam jangka waktu lima tahun tertangguh, bila diterbitkan Surat Paksa, ada pengakuan utang pajak dari Wajib Pajak baik langsung maupun tidak langsung, diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang KUP, atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4) Undang-Undang KUP, atau dilakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan. Jika tidak ada alasan penangguhan, setelah lewat dari lima tahun maka hak melakukan penagihan akan hapus. Direktorat Jenderal Pajak tidak bisa melakukan penagihan dengan surat paksa.

Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan aset berupa rumah yang diperoleh tahun 2008 kadaluarsa sebagaimana yang dijelaskan sebelumnya.

Sehingga jika dilaporkan ke dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi di tahun 2020, maka seharusnya tidak dapat ditagihkan lagi atas tambahan kemampuan ekonomis atas perolehan aset tersebut.

Bagikan

Berita Terbaru

Rupiah Berpotensi Tertekan di Akhir Pekan
| Jumat, 11 Juli 2025 | 05:30 WIB

Rupiah Berpotensi Tertekan di Akhir Pekan

 Melansir data Bloomberg, rupiah menguat 0,21% secara harian ke  Rp 16.224 per dolar AS pada Kamis (10/7).

Jaya Trishindo (HELI) Memperluas Jangkauan Operasional
| Jumat, 11 Juli 2025 | 05:20 WIB

Jaya Trishindo (HELI) Memperluas Jangkauan Operasional

Selain wilayah Sumatra dan Kalimantan, manajemen HELI juga sedang mengkaji peluang ekspansi layanan ke kawasan Indonesia Timur.

Masih Ada Euforia di Saham-Saham Prajogo Pangestu
| Jumat, 11 Juli 2025 | 05:00 WIB

Masih Ada Euforia di Saham-Saham Prajogo Pangestu

Di tengah antrean panjang pembelian saham CDIA di harga ARA, saham emiten Prajogo Pangestu lainnya pun semakin menarik perhatian.

Industri Kaca Dibayangi Ketidakpastian Suplai Gas
| Jumat, 11 Juli 2025 | 04:35 WIB

Industri Kaca Dibayangi Ketidakpastian Suplai Gas

Kepastian volume pasokan dan harga gas akan sangat berpengaruh terhadap daya saing produk kaca asal Indonesia. 

Di Balik Peningkatan KPR Macet
| Jumat, 11 Juli 2025 | 04:07 WIB

Di Balik Peningkatan KPR Macet

Peningkatan NPL KPR mengganggu manuver perbankan dalam mengucurkan kredit produktif lain, termasuk program 3 juta rumah.

Melemahnya Kelas Menengah Bikin Premi Asuransi Umum Tumbuh Tipis
| Jumat, 11 Juli 2025 | 03:09 WIB

Melemahnya Kelas Menengah Bikin Premi Asuransi Umum Tumbuh Tipis

Secara industri, pertumbuhan premi melambat karena lemahnya daya beli, gelombang PHK, sulitnya lapangan kerja dan melemahnya kelas menengah

Dapat Amunisi dari Dana IPO, Empat Emiten Baru di Bursa Genjot Ekspansi
| Jumat, 11 Juli 2025 | 03:09 WIB

Dapat Amunisi dari Dana IPO, Empat Emiten Baru di Bursa Genjot Ekspansi

Usai mengantongi dana IPO, keempat emiten baru yaitu CHEK, BLOG, MERI, dan PMUI siap menggelar sejumlah ekspansi.

Simak Rekomendasi Saham Hari Ini di Tengah Peluang Penguatan IHSG
| Jumat, 11 Juli 2025 | 03:08 WIB

Simak Rekomendasi Saham Hari Ini di Tengah Peluang Penguatan IHSG

Di tengah tren penguatan IHSG, beberapa saham emiten layak dicermati untuk perdagangan hari ini. Antara lain:

Kalbe Farma (KLBF) Mengintip Cuan Pasar Ekspor
| Jumat, 11 Juli 2025 | 03:08 WIB

Kalbe Farma (KLBF) Mengintip Cuan Pasar Ekspor

Kalbe Farma mengambil langkah ekspansi melalui pengembangan penetrasi produk specialty sebagai upaya mendorong pertumbuhan berkelanjutan

Enam Saham Emiten Baru Memadai Top Gainers Saat IHSG Kembali ke Atas 7.000
| Jumat, 11 Juli 2025 | 03:07 WIB

Enam Saham Emiten Baru Memadai Top Gainers Saat IHSG Kembali ke Atas 7.000

IHSG mengakumulasi kenaikan 1,85% dalam sepekan terakhir. Sedangkan sejak awal tahun, IHSG masih turun 1,05%.

INDEKS BERITA

Terpopuler