Pelaporan Aset Sebelum NPWP

Minggu, 04 Oktober 2020 | 11:00 WIB
Pelaporan Aset Sebelum NPWP
[]
Reporter: Sumber: Tabloid Kontan | Editor: Hendrika

KONTAN.CO.ID -

PERTANYAAN:

Kakak saya baru daftar NPWP tahun 2020. Tahun 2008, dia membeli rumah. Pertanyaan saya, pada saat lapor SPT tahunan PPh 2020 apakah kakak saya bisa mencantumkan harta berupa rumah yang diperoleh sebelum mempunyai NPWP? Apakah ada konsekuensinya? Apakah atas harta yang diperoleh sebelum beliau mempunyai NPWP dapat dikategorikan harta yang belum dikenai pajak penghasilan? Terimakasih.

Jonny,Jakarta

 

JAWABAN:

TERIMAKASIH. Pertama, harus kita pahami tentang dua konsep Daluwarsa Kewajiban Perpajakan yang diatur dalam UU No. 28/2007 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan di Indonesia (UU KUP) yaitu Daluarwa Buku Catatan, Dokumen, dan Daluwarsa Ketetapan Penagihan.

a. Daluwarsa Buku, Catatan, Dokumen

Pada pasal 28 ayat (11) UU No 28/2007 dijelaskan bahwa Buku, catatan, dan dokumen yang jadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain, termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi on-line wajib disimpan selama 10 tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau tempat tinggal WP orang pribadi, atau di tempat kedudukan WP badan. Tujuannya bila Direktur Jenderal Pajak akan mengeluarkan surat ketetapan pajak, bahan pembukuan atau pencatatan yang diperlukan masih ada dan dapat segera disediakan. Hal ini juga berlaku mengenai batas daluwarsa penyidikan tindak pidana bidang perpajakan selama 10 (sepuluh) tahun.

b. Daluwarsa Ketetapan dan Penagihan

Sesuai pasal 13 ayat (1) UU No. 28/2007, dijelaskan bahwa dalam jangka waktu 5 tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB). Ketentuan ini jelas mengatur bahwa penerbitan SKPKB daluwarsa setelah lima tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak. Adapun penerbitan SKPKB harus berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain. Terdapat kepastian hukum bahwa setelah lewat lima tahun tidak bisa lagi diterbitkan SKPKB, maka besarnya pajak terutang yang diberitahukan oleh WP dalam SPT menjadi pasti. Hal ini diatur dalam Pasal 13 ayat (4) dalam UU KUP tersebut.

Begitu juga dengan Hak Menagih Pajak daluwarsanya lima tahun, sebagaimana diatur dalam Pasal 22 Undang-Undang KUP. Hak yang ditagih termasuk bunga, denda, kenaikan, dan biaya penagihan pajak, daluwarsa setelah melampaui waktu lima tahun terhitung sejak penerbitan Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, serta Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, serta Putusan Peninjauan Kembali

Daluwarsa penagihan pajak dalam jangka waktu lima tahun tertangguh, bila diterbitkan Surat Paksa, ada pengakuan utang pajak dari Wajib Pajak baik langsung maupun tidak langsung, diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang KUP, atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4) Undang-Undang KUP, atau dilakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan. Jika tidak ada alasan penangguhan, setelah lewat dari lima tahun maka hak melakukan penagihan akan hapus. Direktorat Jenderal Pajak tidak bisa melakukan penagihan dengan surat paksa.

Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan aset berupa rumah yang diperoleh tahun 2008 kadaluarsa sebagaimana yang dijelaskan sebelumnya.

Sehingga jika dilaporkan ke dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi di tahun 2020, maka seharusnya tidak dapat ditagihkan lagi atas tambahan kemampuan ekonomis atas perolehan aset tersebut.

Bagikan

Berita Terbaru

Mencermati Prospek VISI, Emiten Raffi Ahmad yang Bakal Akuisisi RS Jantung HMBC
| Minggu, 30 Agustus 2026 | 12:56 WIB

Mencermati Prospek VISI, Emiten Raffi Ahmad yang Bakal Akuisisi RS Jantung HMBC

Bertahannya Pieter Tanuri sebagai pemegang saham HMBC dinilai dapat memberikan rasa aman kepada kreditur dan mitra bisnis lama.

Saatnya Ucapkan, Selamat Tinggal Saham Gocap
| Minggu, 30 Agustus 2026 | 11:27 WIB

Saatnya Ucapkan, Selamat Tinggal Saham Gocap

Satu-satunya jalan keluar adalah menjual di pasar negosiasi. Itupun bila ada peminat dan biasanya pada harga yang jauh lebih rendah.

Saham Kawasan Industri Menguat, DMAS dan BEST Dinilai Punya Katalis Paling Nyata
| Minggu, 30 Agustus 2026 | 11:00 WIB

Saham Kawasan Industri Menguat, DMAS dan BEST Dinilai Punya Katalis Paling Nyata

SSIA menjadi kandidat strategis untuk menangkap siklus investasi EV, baterai, otomotif, dan manufaktur generasi berikutnya.

 Meski Biaya Input Naik, Emiten Baja Masih Menikmati Kenaikan Harga Baja HRC Global
| Minggu, 30 Agustus 2026 | 10:00 WIB

Meski Biaya Input Naik, Emiten Baja Masih Menikmati Kenaikan Harga Baja HRC Global

Lonjakan harga baja HRC tidak serta-merta menjamin margin profitabilitas emiten baja meningkat apabila tidak diimbangi dengan efisiensi biaya.

Saham ICBP Menguat 32,5% dari Titik Terendah, Didukung Asing & Fundamental yang Kuat
| Minggu, 30 Agustus 2026 | 09:00 WIB

Saham ICBP Menguat 32,5% dari Titik Terendah, Didukung Asing & Fundamental yang Kuat

Sejumlah sentimen negatif masih membayangi kinerja ICBP dan berpotensi memberikan tekanan tambahan terhadap bottom line perusahaan.

Target Pertumbuhan Ekonomi 6% pada 2027 Dinilai Agresif, Tantangannya tak Mudah
| Minggu, 30 Agustus 2026 | 07:41 WIB

Target Pertumbuhan Ekonomi 6% pada 2027 Dinilai Agresif, Tantangannya tak Mudah

Pemerintah membutuhkan lonjakan produktivitas, investasi swasta, produksi manufaktur, ekspor bernilai tambah, dan penguatan daya beli masyarakat.

PPN Penjualan di Luar Negeri
| Minggu, 30 Agustus 2026 | 07:10 WIB

PPN Penjualan di Luar Negeri

Terdapat tiga syarat yang harus terpenuhi agar penyerahan barang dikenai Pajak Pertambahan Nilai. Apa saja?

Melirik Kilau Emas di Kanal Digital Bank
| Minggu, 30 Agustus 2026 | 06:35 WIB

Melirik Kilau Emas di Kanal Digital Bank

Perbankan mulai menjadikan emas sebagai salah satu ladang pertumbuhan baru, dengan akses digital menjadi pintu masuk utama.

Bara dari Sampah Membara di Tungku Produksi Semen
| Minggu, 30 Agustus 2026 | 06:30 WIB

Bara dari Sampah Membara di Tungku Produksi Semen

Gunungan sampah yang diubah menjadi RDF membantu industri semen mengurangi ketergantungan pada energi batu bara.

Ada AI, Berlatih Bicara Bahasa Asing Lebih Fleksibel
| Minggu, 30 Agustus 2026 | 06:10 WIB

Ada AI, Berlatih Bicara Bahasa Asing Lebih Fleksibel

Belajar bahasa Inggris, tidak hanya soal memahami tata bahasa dan menghafal kosakata, juga kemampuan menggunakannya dalam percakapan.

INDEKS BERITA

Terpopuler