Pelaporan Aset Sebelum NPWP

Minggu, 04 Oktober 2020 | 11:00 WIB
Pelaporan Aset Sebelum NPWP
[]
Reporter: Sumber: Tabloid Kontan | Editor: Hendrika

KONTAN.CO.ID -

PERTANYAAN:

Kakak saya baru daftar NPWP tahun 2020. Tahun 2008, dia membeli rumah. Pertanyaan saya, pada saat lapor SPT tahunan PPh 2020 apakah kakak saya bisa mencantumkan harta berupa rumah yang diperoleh sebelum mempunyai NPWP? Apakah ada konsekuensinya? Apakah atas harta yang diperoleh sebelum beliau mempunyai NPWP dapat dikategorikan harta yang belum dikenai pajak penghasilan? Terimakasih.

Jonny,Jakarta

 

JAWABAN:

TERIMAKASIH. Pertama, harus kita pahami tentang dua konsep Daluwarsa Kewajiban Perpajakan yang diatur dalam UU No. 28/2007 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan di Indonesia (UU KUP) yaitu Daluarwa Buku Catatan, Dokumen, dan Daluwarsa Ketetapan Penagihan.

a. Daluwarsa Buku, Catatan, Dokumen

Pada pasal 28 ayat (11) UU No 28/2007 dijelaskan bahwa Buku, catatan, dan dokumen yang jadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain, termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi on-line wajib disimpan selama 10 tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau tempat tinggal WP orang pribadi, atau di tempat kedudukan WP badan. Tujuannya bila Direktur Jenderal Pajak akan mengeluarkan surat ketetapan pajak, bahan pembukuan atau pencatatan yang diperlukan masih ada dan dapat segera disediakan. Hal ini juga berlaku mengenai batas daluwarsa penyidikan tindak pidana bidang perpajakan selama 10 (sepuluh) tahun.

b. Daluwarsa Ketetapan dan Penagihan

Sesuai pasal 13 ayat (1) UU No. 28/2007, dijelaskan bahwa dalam jangka waktu 5 tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB). Ketentuan ini jelas mengatur bahwa penerbitan SKPKB daluwarsa setelah lima tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak. Adapun penerbitan SKPKB harus berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain. Terdapat kepastian hukum bahwa setelah lewat lima tahun tidak bisa lagi diterbitkan SKPKB, maka besarnya pajak terutang yang diberitahukan oleh WP dalam SPT menjadi pasti. Hal ini diatur dalam Pasal 13 ayat (4) dalam UU KUP tersebut.

Begitu juga dengan Hak Menagih Pajak daluwarsanya lima tahun, sebagaimana diatur dalam Pasal 22 Undang-Undang KUP. Hak yang ditagih termasuk bunga, denda, kenaikan, dan biaya penagihan pajak, daluwarsa setelah melampaui waktu lima tahun terhitung sejak penerbitan Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, serta Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, serta Putusan Peninjauan Kembali

Daluwarsa penagihan pajak dalam jangka waktu lima tahun tertangguh, bila diterbitkan Surat Paksa, ada pengakuan utang pajak dari Wajib Pajak baik langsung maupun tidak langsung, diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang KUP, atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4) Undang-Undang KUP, atau dilakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan. Jika tidak ada alasan penangguhan, setelah lewat dari lima tahun maka hak melakukan penagihan akan hapus. Direktorat Jenderal Pajak tidak bisa melakukan penagihan dengan surat paksa.

Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan aset berupa rumah yang diperoleh tahun 2008 kadaluarsa sebagaimana yang dijelaskan sebelumnya.

Sehingga jika dilaporkan ke dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi di tahun 2020, maka seharusnya tidak dapat ditagihkan lagi atas tambahan kemampuan ekonomis atas perolehan aset tersebut.

Bagikan

Berita Terbaru

Investor Individu Lokal Terus Menampung Saham Bank Besar
| Selasa, 24 Februari 2026 | 03:05 WIB

Investor Individu Lokal Terus Menampung Saham Bank Besar

Investor domestik makin mendominasi saham bank besar, termasuk investor individu. Sementara porsi asing terus menyusut.​

Momentum untuk Negosiasi Tarif Trump
| Selasa, 24 Februari 2026 | 03:05 WIB

Momentum untuk Negosiasi Tarif Trump

Pemeritah bakal mempertimbangkan adanya peluang kembali negosiasi tarif resiprokal dengan Amerika Serikat.

Harga Beras Impor Amerika Berpotensi Lebih Mahal
| Selasa, 24 Februari 2026 | 03:00 WIB

Harga Beras Impor Amerika Berpotensi Lebih Mahal

Harga rata-rata ekspor beras khusus asal Amerika ternyata lebih mahal ketimbang rata-rata harga ekspor beras dari negara tetangga. 

Kredit Multiguna Mulai Bergerak
| Selasa, 24 Februari 2026 | 03:00 WIB

Kredit Multiguna Mulai Bergerak

​Awal tahun membawa angin segar bagi kredit multiguna. Pertumbuhannya tembus 9,9% yoy per Januari 2026, mencerminkan mulai pulihnya permintaan

Autopedia Sukses Lestari (ASLC) Incar Penjualan Tumbuh Dobel Digit
| Selasa, 24 Februari 2026 | 03:00 WIB

Autopedia Sukses Lestari (ASLC) Incar Penjualan Tumbuh Dobel Digit

ASLC mencatat minat konsumen masih didominasi mobil berkapasitas besar. Segmen MPV 7-seater menjadi pilihan utama.

Perpanjang Penempatan SAL di Perbankan Hingga September
| Selasa, 24 Februari 2026 | 02:55 WIB

Perpanjang Penempatan SAL di Perbankan Hingga September

Penempatan SAL semula akan berakhir pada 13 Maret 2026 dan langsung diperpanjang selama enam bulan  

Industri LKM Antisipasi Dampak Aturan Dana Desa
| Selasa, 24 Februari 2026 | 02:45 WIB

Industri LKM Antisipasi Dampak Aturan Dana Desa

Pelaku industri Lembaga Keuangan Mikro (LKM) turut bersiap menyambut dampak aturan dana desa untuk KDMP.

Likuiditas Ekonomi Tumbuh Lebih Tinggi
| Selasa, 24 Februari 2026 | 02:40 WIB

Likuiditas Ekonomi Tumbuh Lebih Tinggi

Bank Indonesia (BI) melaporkan, uang beredar dalam arti luas (M2) pada Januari 2026 mencapai Rp 10.117,8 triliun

Check & Balance Perjanjian Indonesia-AS
| Selasa, 24 Februari 2026 | 02:39 WIB

Check & Balance Perjanjian Indonesia-AS

Sikap kenegarawanan dituntut karena perjanjian seperti ini penting dan akan mengikat kita untuk waktu yang lama.

IHSG Bakal Menguji Level 8.400, Cermati Saham-Saham Berikut Untuk Selasa (24/2)
| Selasa, 24 Februari 2026 | 02:30 WIB

IHSG Bakal Menguji Level 8.400, Cermati Saham-Saham Berikut Untuk Selasa (24/2)

IHSG mengakumulasi kenaikan 1,58% dalam lima hari perdagangan terakhir. Sedangkan sejak awal tahun, IHSG masih turun 2,90%.

INDEKS BERITA