Pelaporan Aset Sebelum NPWP

Minggu, 04 Oktober 2020 | 11:00 WIB
Pelaporan Aset Sebelum NPWP
[]
Reporter: Sumber: Tabloid Kontan | Editor: Hendrika

KONTAN.CO.ID -

PERTANYAAN:

Kakak saya baru daftar NPWP tahun 2020. Tahun 2008, dia membeli rumah. Pertanyaan saya, pada saat lapor SPT tahunan PPh 2020 apakah kakak saya bisa mencantumkan harta berupa rumah yang diperoleh sebelum mempunyai NPWP? Apakah ada konsekuensinya? Apakah atas harta yang diperoleh sebelum beliau mempunyai NPWP dapat dikategorikan harta yang belum dikenai pajak penghasilan? Terimakasih.

Jonny,Jakarta

 

JAWABAN:

TERIMAKASIH. Pertama, harus kita pahami tentang dua konsep Daluwarsa Kewajiban Perpajakan yang diatur dalam UU No. 28/2007 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan di Indonesia (UU KUP) yaitu Daluarwa Buku Catatan, Dokumen, dan Daluwarsa Ketetapan Penagihan.

a. Daluwarsa Buku, Catatan, Dokumen

Pada pasal 28 ayat (11) UU No 28/2007 dijelaskan bahwa Buku, catatan, dan dokumen yang jadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain, termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi on-line wajib disimpan selama 10 tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau tempat tinggal WP orang pribadi, atau di tempat kedudukan WP badan. Tujuannya bila Direktur Jenderal Pajak akan mengeluarkan surat ketetapan pajak, bahan pembukuan atau pencatatan yang diperlukan masih ada dan dapat segera disediakan. Hal ini juga berlaku mengenai batas daluwarsa penyidikan tindak pidana bidang perpajakan selama 10 (sepuluh) tahun.

b. Daluwarsa Ketetapan dan Penagihan

Sesuai pasal 13 ayat (1) UU No. 28/2007, dijelaskan bahwa dalam jangka waktu 5 tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB). Ketentuan ini jelas mengatur bahwa penerbitan SKPKB daluwarsa setelah lima tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak. Adapun penerbitan SKPKB harus berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain. Terdapat kepastian hukum bahwa setelah lewat lima tahun tidak bisa lagi diterbitkan SKPKB, maka besarnya pajak terutang yang diberitahukan oleh WP dalam SPT menjadi pasti. Hal ini diatur dalam Pasal 13 ayat (4) dalam UU KUP tersebut.

Begitu juga dengan Hak Menagih Pajak daluwarsanya lima tahun, sebagaimana diatur dalam Pasal 22 Undang-Undang KUP. Hak yang ditagih termasuk bunga, denda, kenaikan, dan biaya penagihan pajak, daluwarsa setelah melampaui waktu lima tahun terhitung sejak penerbitan Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, serta Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, serta Putusan Peninjauan Kembali

Daluwarsa penagihan pajak dalam jangka waktu lima tahun tertangguh, bila diterbitkan Surat Paksa, ada pengakuan utang pajak dari Wajib Pajak baik langsung maupun tidak langsung, diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang KUP, atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4) Undang-Undang KUP, atau dilakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan. Jika tidak ada alasan penangguhan, setelah lewat dari lima tahun maka hak melakukan penagihan akan hapus. Direktorat Jenderal Pajak tidak bisa melakukan penagihan dengan surat paksa.

Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan aset berupa rumah yang diperoleh tahun 2008 kadaluarsa sebagaimana yang dijelaskan sebelumnya.

Sehingga jika dilaporkan ke dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi di tahun 2020, maka seharusnya tidak dapat ditagihkan lagi atas tambahan kemampuan ekonomis atas perolehan aset tersebut.

Bagikan

Berita Terbaru

Pesta Pora Asing di Saham BUMI, Blackrock hingga Vanguard Ramai-Ramai Serok Barang
| Rabu, 24 Desember 2025 | 07:34 WIB

Pesta Pora Asing di Saham BUMI, Blackrock hingga Vanguard Ramai-Ramai Serok Barang

Investor institusi global seperti Blackrock dan Vanguard mengakumulasi saham BUMI. Simak rekomendasi analis dan target harga terbarunya.

Sederet Tantangan Industri Manufaktur pada 2026
| Rabu, 24 Desember 2025 | 07:20 WIB

Sederet Tantangan Industri Manufaktur pada 2026

Kadin melihat sektor manufaktur tetap menjadi tulang punggung perekonomian Indonesia pada tahun 2026,

Industri Mebel Optimistis Menjalani 2026
| Rabu, 24 Desember 2025 | 07:16 WIB

Industri Mebel Optimistis Menjalani 2026

Sektor mebel dan kerajinan tetap mampu memberikan kontribusi positif terhadap produk domestik bruto (PDB) manufaktur

Mobilitas Warga Berdenyut di Masa Nataru
| Rabu, 24 Desember 2025 | 07:11 WIB

Mobilitas Warga Berdenyut di Masa Nataru

Pemerintah menyiapkan stimulus tarif tiket pesawat sehingga bisa terjangkau oleh masyarakat pengguna maskapai

JAST Kantongi Proyek  BPJS Ketenagakerjaan
| Rabu, 24 Desember 2025 | 07:07 WIB

JAST Kantongi Proyek BPJS Ketenagakerjaan

Tanpa pengendalian biaya dan kualitas layanan, kontrak besar justru bisa menjadi beban operasional perusahaan

Penumpang KAI Menembus  3,5 Juta di Periode Nataru
| Rabu, 24 Desember 2025 | 06:57 WIB

Penumpang KAI Menembus 3,5 Juta di Periode Nataru

Okupansi tersebut berasal dari total lebih dari 3,5 juta kursi yang disediakan untuk melayani masyarakat selama periode angkutan Nataru 2025/2026.

Pertamina Mengoptimalkan Sumur Tua
| Rabu, 24 Desember 2025 | 06:54 WIB

Pertamina Mengoptimalkan Sumur Tua

Keberhasilan CEOR berpotensi menggandakan produksi Minas yang saat ini berada di kisaran 28.000 bopd

Memacu Produksi Migas, Mengendalikan Batubara
| Rabu, 24 Desember 2025 | 06:50 WIB

Memacu Produksi Migas, Mengendalikan Batubara

Kementerian ESDM memfokuskan program ketahanan dan kemandirian energi pada 2026 dengan menggenjot produksi migas

Emas Melesat  Emiten Geber Produksi
| Rabu, 24 Desember 2025 | 06:47 WIB

Emas Melesat Emiten Geber Produksi

Tren kenaikan harga emas diprediksi berlanjut pada tahun depan seiring tingginya permintaan dan ketidakpasian ekonomii

Bali Sepi?
| Rabu, 24 Desember 2025 | 06:10 WIB

Bali Sepi?

Tantangan pariwisata Bali saat ini tidak semata pada volume kunjungan, melainkan pada distribusi dan kualitas belanja wisatawan.

INDEKS BERITA

Terpopuler