Pelaporan Aset Sebelum NPWP

Minggu, 04 Oktober 2020 | 11:00 WIB
Pelaporan Aset Sebelum NPWP
[]
Reporter: Sumber: Tabloid Kontan | Editor: Hendrika

KONTAN.CO.ID -

PERTANYAAN:

Kakak saya baru daftar NPWP tahun 2020. Tahun 2008, dia membeli rumah. Pertanyaan saya, pada saat lapor SPT tahunan PPh 2020 apakah kakak saya bisa mencantumkan harta berupa rumah yang diperoleh sebelum mempunyai NPWP? Apakah ada konsekuensinya? Apakah atas harta yang diperoleh sebelum beliau mempunyai NPWP dapat dikategorikan harta yang belum dikenai pajak penghasilan? Terimakasih.

Jonny,Jakarta

 

JAWABAN:

TERIMAKASIH. Pertama, harus kita pahami tentang dua konsep Daluwarsa Kewajiban Perpajakan yang diatur dalam UU No. 28/2007 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan di Indonesia (UU KUP) yaitu Daluarwa Buku Catatan, Dokumen, dan Daluwarsa Ketetapan Penagihan.

a. Daluwarsa Buku, Catatan, Dokumen

Pada pasal 28 ayat (11) UU No 28/2007 dijelaskan bahwa Buku, catatan, dan dokumen yang jadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain, termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi on-line wajib disimpan selama 10 tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau tempat tinggal WP orang pribadi, atau di tempat kedudukan WP badan. Tujuannya bila Direktur Jenderal Pajak akan mengeluarkan surat ketetapan pajak, bahan pembukuan atau pencatatan yang diperlukan masih ada dan dapat segera disediakan. Hal ini juga berlaku mengenai batas daluwarsa penyidikan tindak pidana bidang perpajakan selama 10 (sepuluh) tahun.

b. Daluwarsa Ketetapan dan Penagihan

Sesuai pasal 13 ayat (1) UU No. 28/2007, dijelaskan bahwa dalam jangka waktu 5 tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB). Ketentuan ini jelas mengatur bahwa penerbitan SKPKB daluwarsa setelah lima tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak. Adapun penerbitan SKPKB harus berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain. Terdapat kepastian hukum bahwa setelah lewat lima tahun tidak bisa lagi diterbitkan SKPKB, maka besarnya pajak terutang yang diberitahukan oleh WP dalam SPT menjadi pasti. Hal ini diatur dalam Pasal 13 ayat (4) dalam UU KUP tersebut.

Begitu juga dengan Hak Menagih Pajak daluwarsanya lima tahun, sebagaimana diatur dalam Pasal 22 Undang-Undang KUP. Hak yang ditagih termasuk bunga, denda, kenaikan, dan biaya penagihan pajak, daluwarsa setelah melampaui waktu lima tahun terhitung sejak penerbitan Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, serta Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, serta Putusan Peninjauan Kembali

Daluwarsa penagihan pajak dalam jangka waktu lima tahun tertangguh, bila diterbitkan Surat Paksa, ada pengakuan utang pajak dari Wajib Pajak baik langsung maupun tidak langsung, diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang KUP, atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4) Undang-Undang KUP, atau dilakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan. Jika tidak ada alasan penangguhan, setelah lewat dari lima tahun maka hak melakukan penagihan akan hapus. Direktorat Jenderal Pajak tidak bisa melakukan penagihan dengan surat paksa.

Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan aset berupa rumah yang diperoleh tahun 2008 kadaluarsa sebagaimana yang dijelaskan sebelumnya.

Sehingga jika dilaporkan ke dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi di tahun 2020, maka seharusnya tidak dapat ditagihkan lagi atas tambahan kemampuan ekonomis atas perolehan aset tersebut.

Bagikan

Berita Terbaru

TFAS Perkuat Ekosistem UMKM dan Efisiensi Digital
| Jumat, 17 Oktober 2025 | 14:00 WIB

TFAS Perkuat Ekosistem UMKM dan Efisiensi Digital

Berbekal pengalaman panjang pengelolaan titik layanan dan kolaborasi UMKM, TFAS siap membangun kemitraan strategis baru.

Kucuran Pembiayaan Himbara ke Program KDMP Belum Mulai
| Jumat, 17 Oktober 2025 | 09:13 WIB

Kucuran Pembiayaan Himbara ke Program KDMP Belum Mulai

Pemerintah telah meneken Surat Keputusan Bersama (SKB) percepatan pembangunan gerai dan gudang Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) 

Dana Pensiun Lokal Mulai Menandah Saham Bank
| Jumat, 17 Oktober 2025 | 09:03 WIB

Dana Pensiun Lokal Mulai Menandah Saham Bank

Penurunan saham bank tampak teredam karena institusi-institusi lokal mulai menadah saham yang sudah tergolong murah.​

Bidik Rights Issue Rp 3,2 Triliun, Kendali Konglomerat China di PACK Makin Dominan
| Jumat, 17 Oktober 2025 | 09:00 WIB

Bidik Rights Issue Rp 3,2 Triliun, Kendali Konglomerat China di PACK Makin Dominan

Deng Weiming memimpin CNGR Advanced Material, perusahaan yang memproduksi komponen baterai litium, beberapa di antaranya digunakan di mobil.

Melihat Proyeksi Kinerja Sumber Tani Agung Resources di Tengah Reli Saham STAA
| Jumat, 17 Oktober 2025 | 08:47 WIB

Melihat Proyeksi Kinerja Sumber Tani Agung Resources di Tengah Reli Saham STAA

Status unusual market activity (UMA) tak mampu mengerem laju saham STAA yang mulai menanjak sejak 7 Oktober 2025.

Bangun Family Office Tak Pakai APBN
| Jumat, 17 Oktober 2025 | 08:24 WIB

Bangun Family Office Tak Pakai APBN

Menurutnya, konsep family office bertujuan untuk memberikan fasilitas bagi investor individu besar agar menempatkan dananya di Indonesia

Mencari Dana Hingga Rp 3,25 Triliun, PACK Segera  Menggelar Rights Issue
| Jumat, 17 Oktober 2025 | 08:13 WIB

Mencari Dana Hingga Rp 3,25 Triliun, PACK Segera Menggelar Rights Issue

Rencananya, sekitar 86,76% dana hasil rights issue akan dialokasikan untuk pinjaman kepada entitas anak 

Daya Beli Dijaga Aman, Penerimaan Tertekan
| Jumat, 17 Oktober 2025 | 08:12 WIB

Daya Beli Dijaga Aman, Penerimaan Tertekan

Pemerintah menahan sejumlah kebijakan pajak dan cukai demi menjaga daya beli masyarakat             

Penjualan Meningkat, Laba Astra International (ASII) Berpotensi Bakal Bisa Ngebut
| Jumat, 17 Oktober 2025 | 08:05 WIB

Penjualan Meningkat, Laba Astra International (ASII) Berpotensi Bakal Bisa Ngebut

Segmen jasa keuangan diproyeksi tetap stabil. Pendapatan diperkirakan bergerak sejalan meningkatnya penjualan otomotif.

Cum Dividen Saham CMRY Hari Ini, 17 Oktober 2025, Waspadai Potensi Dividend Trap
| Jumat, 17 Oktober 2025 | 08:02 WIB

Cum Dividen Saham CMRY Hari Ini, 17 Oktober 2025, Waspadai Potensi Dividend Trap

Meski dinilai memiliki prospek yang positif, dividen yield saham CMRY di harga saat ini tergolong kecil.

INDEKS BERITA

Terpopuler