Pelaporan Aset Sebelum NPWP

Minggu, 04 Oktober 2020 | 11:00 WIB
Pelaporan Aset Sebelum NPWP
[]
Reporter: Sumber: Tabloid Kontan | Editor: Hendrika

KONTAN.CO.ID -

PERTANYAAN:

Kakak saya baru daftar NPWP tahun 2020. Tahun 2008, dia membeli rumah. Pertanyaan saya, pada saat lapor SPT tahunan PPh 2020 apakah kakak saya bisa mencantumkan harta berupa rumah yang diperoleh sebelum mempunyai NPWP? Apakah ada konsekuensinya? Apakah atas harta yang diperoleh sebelum beliau mempunyai NPWP dapat dikategorikan harta yang belum dikenai pajak penghasilan? Terimakasih.

Jonny,Jakarta

 

JAWABAN:

TERIMAKASIH. Pertama, harus kita pahami tentang dua konsep Daluwarsa Kewajiban Perpajakan yang diatur dalam UU No. 28/2007 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan di Indonesia (UU KUP) yaitu Daluarwa Buku Catatan, Dokumen, dan Daluwarsa Ketetapan Penagihan.

a. Daluwarsa Buku, Catatan, Dokumen

Pada pasal 28 ayat (11) UU No 28/2007 dijelaskan bahwa Buku, catatan, dan dokumen yang jadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain, termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi on-line wajib disimpan selama 10 tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau tempat tinggal WP orang pribadi, atau di tempat kedudukan WP badan. Tujuannya bila Direktur Jenderal Pajak akan mengeluarkan surat ketetapan pajak, bahan pembukuan atau pencatatan yang diperlukan masih ada dan dapat segera disediakan. Hal ini juga berlaku mengenai batas daluwarsa penyidikan tindak pidana bidang perpajakan selama 10 (sepuluh) tahun.

b. Daluwarsa Ketetapan dan Penagihan

Sesuai pasal 13 ayat (1) UU No. 28/2007, dijelaskan bahwa dalam jangka waktu 5 tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB). Ketentuan ini jelas mengatur bahwa penerbitan SKPKB daluwarsa setelah lima tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak. Adapun penerbitan SKPKB harus berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain. Terdapat kepastian hukum bahwa setelah lewat lima tahun tidak bisa lagi diterbitkan SKPKB, maka besarnya pajak terutang yang diberitahukan oleh WP dalam SPT menjadi pasti. Hal ini diatur dalam Pasal 13 ayat (4) dalam UU KUP tersebut.

Begitu juga dengan Hak Menagih Pajak daluwarsanya lima tahun, sebagaimana diatur dalam Pasal 22 Undang-Undang KUP. Hak yang ditagih termasuk bunga, denda, kenaikan, dan biaya penagihan pajak, daluwarsa setelah melampaui waktu lima tahun terhitung sejak penerbitan Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, serta Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, serta Putusan Peninjauan Kembali

Daluwarsa penagihan pajak dalam jangka waktu lima tahun tertangguh, bila diterbitkan Surat Paksa, ada pengakuan utang pajak dari Wajib Pajak baik langsung maupun tidak langsung, diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang KUP, atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4) Undang-Undang KUP, atau dilakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan. Jika tidak ada alasan penangguhan, setelah lewat dari lima tahun maka hak melakukan penagihan akan hapus. Direktorat Jenderal Pajak tidak bisa melakukan penagihan dengan surat paksa.

Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan aset berupa rumah yang diperoleh tahun 2008 kadaluarsa sebagaimana yang dijelaskan sebelumnya.

Sehingga jika dilaporkan ke dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi di tahun 2020, maka seharusnya tidak dapat ditagihkan lagi atas tambahan kemampuan ekonomis atas perolehan aset tersebut.

Bagikan

Berita Terbaru

Simak 5 Produk Reksadana Saham Syariah Terbaik di Awal Tahun Ini
| Minggu, 22 Maret 2026 | 12:00 WIB

Simak 5 Produk Reksadana Saham Syariah Terbaik di Awal Tahun Ini

Reksadana saham syariah tak sekadar menawarkan peluang pertumbuhan yang solid, melainkan juga menggaransi ketenangan batin.

Permintaan Ramadan dan Lebaran Jadi Pelecut Kinerja JPFA di Kuartal I
| Minggu, 22 Maret 2026 | 11:00 WIB

Permintaan Ramadan dan Lebaran Jadi Pelecut Kinerja JPFA di Kuartal I

Head of Reseach Retail MNC Sekuritas menyampaikan momentum Ramadan dan Lebaran memang menjadi katalis positif bagi emiten perunggasan.

Agar Belanja Kecantikan Tak Mengganggu Anggaran
| Minggu, 22 Maret 2026 | 09:00 WIB

Agar Belanja Kecantikan Tak Mengganggu Anggaran

Penggunaan produk kecantikan sudah menjadi kebutuhan bagi sebagian orang. Yuk, simak cara mengelola anggarannya!

Strategi Peritel Kosmetik Tampil Menarik di Mata Pesolek
| Minggu, 22 Maret 2026 | 08:05 WIB

Strategi Peritel Kosmetik Tampil Menarik di Mata Pesolek

Peritel kosmetik adu strategi penjualan agar mampu menuai berkah penjualan saat Ramadan dan Lebaran.

Meracik Bisnis Kecap dengan Energi Ramah Lingkungan
| Minggu, 22 Maret 2026 | 06:15 WIB

Meracik Bisnis Kecap dengan Energi Ramah Lingkungan

Di balik sebotol kecap manis ABC, PT Heinz ABC Indonesia menjalankan transformasi produksi memanfaatkan energi surya dan biomassa.

 
Portofolio Merek Sport dan Lifestyle Menjadi Katalis Positif Saham MAPA
| Minggu, 22 Maret 2026 | 06:07 WIB

Portofolio Merek Sport dan Lifestyle Menjadi Katalis Positif Saham MAPA

Di tengah ketidakpastian ekonomi global, MAPA yang menyasar segmen menengah ke atas, diproyeksikan memiliki kinerja yang masih cukup solid.

Melihat Kelahiran BRIS dan Potensinya di Masa Depan
| Minggu, 22 Maret 2026 | 06:00 WIB

Melihat Kelahiran BRIS dan Potensinya di Masa Depan

Diversifikasi pendapatan melalui fee based income juga terlihat stabil, menyumbang 15%–17% terhadap total pendapatan BRIS.

CEO Social Bella: Kembangkan Satu Solusi yang Bersifat Menyeluruh
| Minggu, 22 Maret 2026 | 06:00 WIB

CEO Social Bella: Kembangkan Satu Solusi yang Bersifat Menyeluruh

Christopher Madiam, Co-Founder dan CEO Social Bella, memaparkan strategi yang dia terapkan kepada Wartawan KONTAN. Simak, yuk.

Sewa Dahulu, Rental Kendaraan Listrik Cuan Kemudian
| Minggu, 22 Maret 2026 | 05:35 WIB

Sewa Dahulu, Rental Kendaraan Listrik Cuan Kemudian

Mobil listrik menjadi incaran banyak orang saat mudik untuk Lebaran. Cuan pun menanti pengusaha jasa penyewaannya.

 
Hati-Hati Kelola Defisit
| Minggu, 22 Maret 2026 | 05:25 WIB

Hati-Hati Kelola Defisit

​Selat Hormuz merupakan jalur maritim cukup vital. Sekitar 20%22% minyak dan gas global melintas setiap hari dari Teluk Persia ke seluruh dunia

INDEKS BERITA

Terpopuler