Pelaporan Aset Sebelum NPWP

Minggu, 04 Oktober 2020 | 11:00 WIB
Pelaporan Aset Sebelum NPWP
[]
Reporter: Sumber: Tabloid Kontan | Editor: Hendrika

KONTAN.CO.ID -

PERTANYAAN:

Kakak saya baru daftar NPWP tahun 2020. Tahun 2008, dia membeli rumah. Pertanyaan saya, pada saat lapor SPT tahunan PPh 2020 apakah kakak saya bisa mencantumkan harta berupa rumah yang diperoleh sebelum mempunyai NPWP? Apakah ada konsekuensinya? Apakah atas harta yang diperoleh sebelum beliau mempunyai NPWP dapat dikategorikan harta yang belum dikenai pajak penghasilan? Terimakasih.

Jonny,Jakarta

 

JAWABAN:

TERIMAKASIH. Pertama, harus kita pahami tentang dua konsep Daluwarsa Kewajiban Perpajakan yang diatur dalam UU No. 28/2007 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan di Indonesia (UU KUP) yaitu Daluarwa Buku Catatan, Dokumen, dan Daluwarsa Ketetapan Penagihan.

a. Daluwarsa Buku, Catatan, Dokumen

Pada pasal 28 ayat (11) UU No 28/2007 dijelaskan bahwa Buku, catatan, dan dokumen yang jadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain, termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi on-line wajib disimpan selama 10 tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau tempat tinggal WP orang pribadi, atau di tempat kedudukan WP badan. Tujuannya bila Direktur Jenderal Pajak akan mengeluarkan surat ketetapan pajak, bahan pembukuan atau pencatatan yang diperlukan masih ada dan dapat segera disediakan. Hal ini juga berlaku mengenai batas daluwarsa penyidikan tindak pidana bidang perpajakan selama 10 (sepuluh) tahun.

b. Daluwarsa Ketetapan dan Penagihan

Sesuai pasal 13 ayat (1) UU No. 28/2007, dijelaskan bahwa dalam jangka waktu 5 tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB). Ketentuan ini jelas mengatur bahwa penerbitan SKPKB daluwarsa setelah lima tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak. Adapun penerbitan SKPKB harus berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain. Terdapat kepastian hukum bahwa setelah lewat lima tahun tidak bisa lagi diterbitkan SKPKB, maka besarnya pajak terutang yang diberitahukan oleh WP dalam SPT menjadi pasti. Hal ini diatur dalam Pasal 13 ayat (4) dalam UU KUP tersebut.

Begitu juga dengan Hak Menagih Pajak daluwarsanya lima tahun, sebagaimana diatur dalam Pasal 22 Undang-Undang KUP. Hak yang ditagih termasuk bunga, denda, kenaikan, dan biaya penagihan pajak, daluwarsa setelah melampaui waktu lima tahun terhitung sejak penerbitan Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, serta Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, serta Putusan Peninjauan Kembali

Daluwarsa penagihan pajak dalam jangka waktu lima tahun tertangguh, bila diterbitkan Surat Paksa, ada pengakuan utang pajak dari Wajib Pajak baik langsung maupun tidak langsung, diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang KUP, atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4) Undang-Undang KUP, atau dilakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan. Jika tidak ada alasan penangguhan, setelah lewat dari lima tahun maka hak melakukan penagihan akan hapus. Direktorat Jenderal Pajak tidak bisa melakukan penagihan dengan surat paksa.

Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan aset berupa rumah yang diperoleh tahun 2008 kadaluarsa sebagaimana yang dijelaskan sebelumnya.

Sehingga jika dilaporkan ke dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi di tahun 2020, maka seharusnya tidak dapat ditagihkan lagi atas tambahan kemampuan ekonomis atas perolehan aset tersebut.

Bagikan

Berita Terbaru

Hadapi Momen Mudik, Pelni Cabang Makassar Estimasi Kenaikan Penumpang Hingga 11% YoY
| Kamis, 26 Februari 2026 | 14:01 WIB

Hadapi Momen Mudik, Pelni Cabang Makassar Estimasi Kenaikan Penumpang Hingga 11% YoY

Khusus di Makassar, tahun ini terdapat 14 kapal penumpang yang menyinggahi pelabuhan tersebut, sedikit berkurang dari 15 kapal pada tahun lalu.

Rasio Biaya Tercatat Naik, Efisiensi Bank Tertekan
| Kamis, 26 Februari 2026 | 13:01 WIB

Rasio Biaya Tercatat Naik, Efisiensi Bank Tertekan

Tingkat cost to income ratio (CIR) perbankan masih berada di level 40% hingga 50%.                        

Melihat Prospek Kinerja AALI, Pasca Bayar Denda Rp 571 Miliar
| Kamis, 26 Februari 2026 | 12:00 WIB

Melihat Prospek Kinerja AALI, Pasca Bayar Denda Rp 571 Miliar

AALI menjelaskan bahwa pengenaan denda itu dilatarbelakangi oleh perubahan peraturan tentang tata ruang di bidang kehutanan.

Volatilitas BUMN Karya Menggeliat, Saatnya Trading Cepat?
| Kamis, 26 Februari 2026 | 11:00 WIB

Volatilitas BUMN Karya Menggeliat, Saatnya Trading Cepat?

Berdasarkan data statistik BEI per 25 Februari 2026, di indeks utama, kinerja IDX BUMN20 paling menonjol dengan kenaikan 9,55% sejak awal tahun.

Apa Saja yang Mesti Diperhatikan Sebelum Berburu Saham Bonus?
| Kamis, 26 Februari 2026 | 10:00 WIB

Apa Saja yang Mesti Diperhatikan Sebelum Berburu Saham Bonus?

Saham bonus PT Bank Mega Tbk (MEGA) berasal dari kapitalisasi tambahan modal disetor atau agio saham per 31 Desember 2025 senilai Rp 5,87 triliun.

Disuntik Mega Kontrak US$ 60 Juta, Saham CYBR Siap Melesat atau Masih Tertahan?
| Kamis, 26 Februari 2026 | 09:25 WIB

Disuntik Mega Kontrak US$ 60 Juta, Saham CYBR Siap Melesat atau Masih Tertahan?

CYBR raih mega kontrak US$ 60 juta dan gandeng Infinix garap pasar ritel. Simak prospek fundamental dan target harga sahamnya.

Saham Telekomunikasi Kompak Rebound, Cek Rekomendasi dan Faktor Pendorongnya
| Kamis, 26 Februari 2026 | 09:00 WIB

Saham Telekomunikasi Kompak Rebound, Cek Rekomendasi dan Faktor Pendorongnya

PT XLSmart Telecom Sejahtera Tbk (EXCL) menjadi operator dengan peningkatan harga saham tertinggi dalam sepekan terakhir, yakni mencapai 16,26%.

Rencana Ekspansi Data Center PGEO Tampak Manis, tapi Efeknya ke Laba Bakal Minimal
| Kamis, 26 Februari 2026 | 08:50 WIB

Rencana Ekspansi Data Center PGEO Tampak Manis, tapi Efeknya ke Laba Bakal Minimal

Mengingat PGEO mengembangkan spesifikasi green data center, bukan tak mungkin ongkos yang dibakar bakal jauh lebih fantastis.

Saham Happy Hapsoro Kompak Terbang, PADI Melejit 121%, Sinyal Cuan atau Jebakan?
| Kamis, 26 Februari 2026 | 08:14 WIB

Saham Happy Hapsoro Kompak Terbang, PADI Melejit 121%, Sinyal Cuan atau Jebakan?

Kebangkitan saham-saham Happy Hapsoro merupakan hasil kombinasi sentimen teknikal, aksi korporasi, serta momentum pasar yang mulai membaik.

Kinerja Keuangan dan Saham ARKO Makin Kinclong Berkat Operasional PLTA Kukusan 2
| Kamis, 26 Februari 2026 | 08:05 WIB

Kinerja Keuangan dan Saham ARKO Makin Kinclong Berkat Operasional PLTA Kukusan 2

PLTA Kukusan 2 menyumbang sekitar 17,8% dari total estimasi produksi listrik PT Arkora Hydro Tbk (ARKO) di 2026.

INDEKS BERITA

Terpopuler