Pelor Pemburu Dollar

Jumat, 09 September 2022 | 08:00 WIB
Pelor Pemburu Dollar
[]
Reporter: Harian Kontan | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Nilai tukar rupiah anteng dengan kecenderungan melemah.  Rupiah mondar-mandir di angka Rp 14.900-an. 

Di tengah pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dollar Amerika Serikat (AS) ancaman baru muncul: Likuiditas dollar AS super ketat. 

Saat permintaan tinggi untuk impor di tengah geliat demand di pasar dalam negeri, pasokan dollar AS tipis. Loan to Deposite Ratio, rasio yang menggambarkan simpanan valas dengan permintaan kredit  sudah mendekati 100%.

Sampai Mei 2022 sudah melewati 95%. Ini lantaran simpanan valas bergerak turun, sementara permintaan kredit menjulang, utamanya datang dari sektor perkebunan dan pertambangan.  

Ketatnya likuiditas juga karena persaingan berebut  valuta asing khususnya dollar AS super ketat di global. Perburuan dollar juga memantik persaingan berebut dollar AS antarbank.

Bank-bank Singapura 'memperdagangkan' deposito dollar AS dengan bunga lebih menarik ketimbang pasar dalam negeri.

Normalisasi kebijakan Bank Sentral AS yang kemudian diikuti bank-bank sentral lain  dengan menaikkan suku bunga juga membuat pasokan dollar hengkang. 

Catatan Bank Indonesia (BI), sejak awal tahun sampai kemarin (9/8) alias year to date, hot money keluar mencapai Rp 134 triliun rupiah, melesat dari sepanjang tahun lalu hanya Rp 80 triliun.

Kondisi ini juga tercermin hot money di surat utang negara juga makin tipis, posisinya per 7 September 2022 tinggal 14,99%, nilai ini setara Rp 730,22 triliun dari total peredaran SUN Rp 4.999,67 triliun. 

Indonesia sesungguhnya punya pelor yang bisa menghasilkan valas. Selain dari investasi, penerbitan obligasi pemerintah, kita juga punya windfall dari kenaikan harga komoditas pertambangan dan sektor agribisnis.

Harga batubara mendaki dan diramal bisa sampai US$ 500. Lalu, harga minyak sawit mentah atau crude palm oil dan mineral lain. 

Hasilnya, ekspor minerba dan CPO kita melenting baik dari sisi nilai dan volume. Lantas kemana dollar para eksportir itu?

Lewat Peraturan Pemerintah (PP) No 1/2019, pemerintah sudah mewajibkan devisa hasil ekspor dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan sumber daya alam masuk ke Tanah Air.

Sanksi juga telah diatur, mulai dari denda, menyetop layanan kepabeanan sampai pencaputan izin kepabeanan.  

Hanya, pelor itu tumpul. Eksportir lebih suka menyimpan devisa hasil ekspor di bank-bank luar negeri. Di bawah Menko Ekonomi, pelor itu akan kembali dijalankan. 

Bagikan

Berita Terbaru

Pendapatan Berulang Jadi Senjata Andalan Pakuwon Jati (PWON) Tahun 2026
| Kamis, 27 November 2025 | 19:24 WIB

Pendapatan Berulang Jadi Senjata Andalan Pakuwon Jati (PWON) Tahun 2026

Satu pengembangan terbesar yang dilakukan PT Pakuwon Jati Tbk (PWON) adalah pengembangan fase 4 Kota Kasablanka.

Harga Komoditas Bikin Saham Emiten Emas Memanas
| Kamis, 27 November 2025 | 15:57 WIB

Harga Komoditas Bikin Saham Emiten Emas Memanas

Margin yang dibukukan para pemain di sektor emas jauh lebih tinggi dan konsisten, terutama karena peran emas sebagai aset lindung nilai.

Mengintip Blok Jabung dari Dekat di Tengah Upaya Menggenjot Produksi dan Efisiensi
| Kamis, 27 November 2025 | 10:00 WIB

Mengintip Blok Jabung dari Dekat di Tengah Upaya Menggenjot Produksi dan Efisiensi

PetroChina International Jabung Ltd. merupakan produsen migas terbesar ke-9 di Indonesia, dengan produksi 58 MBOEPD pada 2024.

Cek Kesehatan Korporasi Mendorong Kinerja DGNS Lebih Sehat
| Kamis, 27 November 2025 | 09:37 WIB

Cek Kesehatan Korporasi Mendorong Kinerja DGNS Lebih Sehat

Manajemen menargetkan pemulihan profitabilitas pada 2026 lewat efisiensi biaya, perluasan jaringan layanan, serta penguatan portofolio. 

Tambah Portofolio, PPRE Menggaet Kontrak Tambang Baru di Halmahera
| Kamis, 27 November 2025 | 09:33 WIB

Tambah Portofolio, PPRE Menggaet Kontrak Tambang Baru di Halmahera

Kontrak itu memperkuat langkah PPRE dalam menghadirkan operasional pertambangan yang efektif, aman, dan berkelanjutan. 

Proses Hukum, KPK Mencokok Dua Individu, Begini Penjelasan PTPP
| Kamis, 27 November 2025 | 09:24 WIB

Proses Hukum, KPK Mencokok Dua Individu, Begini Penjelasan PTPP

Perkembangan proses hukum ini tidak berdampak material terhadap kegiatan operasional maupun layanan bisnis PTPP.  

Rumor ANZ Jual PNBN ke Mu'min Ali Gunawan, Angkat Saham Panin Group
| Kamis, 27 November 2025 | 07:58 WIB

Rumor ANZ Jual PNBN ke Mu'min Ali Gunawan, Angkat Saham Panin Group

Semestinya kalau informasi tersebut benar, ANZ maupun Panin Financial berkewajiban melaporkan perubahan itu kepada publik dan otoritas.

Industri Ban Tertekan Kebijakan Trump, Pasar Domestik yang Suram Hingga Laba Tertekan
| Kamis, 27 November 2025 | 07:53 WIB

Industri Ban Tertekan Kebijakan Trump, Pasar Domestik yang Suram Hingga Laba Tertekan

Amerika Serikat (AS) merupakan pasar ekspor ban terbesar bagi Indonesia, dengan porsi mencapai 40%-45%.

Kasus Pajak
| Kamis, 27 November 2025 | 07:05 WIB

Kasus Pajak

Jadi pekerjaan rumah pemerintah untuk terus meningkatkan kepatuhan pajak masyarakat ditengah marak kasus korupsi pajak.

Mengukur Kerugian Akuisisi di Kasus ASDP
| Kamis, 27 November 2025 | 07:00 WIB

Mengukur Kerugian Akuisisi di Kasus ASDP

Kasus korupsi di ASDP yang melibatkan para mantan petinggi BUMN ini merupakan ujian integritas dan kualitas pengambilan keputusan.​

INDEKS BERITA

Terpopuler