Pemangkasan Tarif PPh Badan Dilakukan Secara Bertahap Mulai 2021
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memastikan bakal menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) bagi wajib pajak (WP) badan usaha dari yang berlaku sekarang 25% menjadi 20%. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) bahkan mengaku sudah menghitung potensi kehilangan setoran.
Rencananya, pemerintah bakal memangkas tarif ini tahun 2021 mendatang. Jika dipangkas menjadi 20% secara langsung, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) menghitung, penerimaan pajak sebesar Rp 87 triliun, bakal menghilang.
