ILUSTRASI. Menkeu coba pembayaran pajak secara online di booth Himbara
Reporter: Abdul Basith, Grace Olivia | Editor: Thomas Hadiwinata
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memastikan bakal menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) bagi wajib pajak (WP) badan usaha dari yang berlaku sekarang 25% menjadi 20%. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) bahkan mengaku sudah menghitung potensi kehilangan setoran.
Rencananya, pemerintah bakal memangkas tarif ini tahun 2021 mendatang. Jika dipangkas menjadi 20% secara langsung, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) menghitung, penerimaan pajak sebesar Rp 87 triliun, bakal menghilang.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.