KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Keinginan pemerintah untuk memperluas objek barang kena cukai berjalan alot. Selama ini penerimaan cukai hanya mengandalkan cukai produk tembakau, cukai etil alkohol dan cukai minuman mengandung alkohol.
Sejatinya ada satu lagi jenis cukai yang bisa masuk pengenaan cukai, yakni cukai plastik. Saat ini, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan tengah membahas bersama wakil rakyat untuk menerapkan cukai terhadap kantong plastik.
