KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Keinginan pemerintah untuk memperluas objek barang kena cukai berjalan alot. Selama ini penerimaan cukai hanya mengandalkan cukai produk tembakau, cukai etil alkohol dan cukai minuman mengandung alkohol.
Sejatinya ada satu lagi jenis cukai yang bisa masuk pengenaan cukai, yakni cukai plastik. Saat ini, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan tengah membahas bersama wakil rakyat untuk menerapkan cukai terhadap kantong plastik.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.