Reporter: Venny Suryanto | Editor: Markus Sumartomjon
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Keinginan pemerintah untuk memperluas objek barang kena cukai berjalan alot. Selama ini penerimaan cukai hanya mengandalkan cukai produk tembakau, cukai etil alkohol dan cukai minuman mengandung alkohol.
Sejatinya ada satu lagi jenis cukai yang bisa masuk pengenaan cukai, yakni cukai plastik. Saat ini, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan tengah membahas bersama wakil rakyat untuk menerapkan cukai terhadap kantong plastik.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.