Berita Ekonomi

Pembahasan Kilat UU IKN di DPR Menjadi Sorotan

Kamis, 20 Januari 2022 | 07:15 WIB
Pembahasan Kilat UU IKN di DPR Menjadi Sorotan

Reporter: Ratih Waseso, Vendy Yhulia Susanto | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah dan DPR melakukan pembahasan Rancangan Undang Undang Ibu Kota Negara (IKN) dengan kilat. Dua lembaga negara ini cuma butuh waktu pembahasan 42 hari untuk disahkan menjadi UU oleh paripurna DPR pada 18 Januari 2022.

Pembahasan yang super cepat itupun mengundang dikhawatirkan menyebabkan UU yang dihasilkan kurang berkualitas. Salah satu contohnya adalah pembahasan UU Cipta Kerja yang  bermasalah di Mahkamah Konstitusi.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru