KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah dan DPR melakukan pembahasan Rancangan Undang Undang Ibu Kota Negara (IKN) dengan kilat. Dua lembaga negara ini cuma butuh waktu pembahasan 42 hari untuk disahkan menjadi UU oleh paripurna DPR pada 18 Januari 2022.
Pembahasan yang super cepat itupun mengundang dikhawatirkan menyebabkan UU yang dihasilkan kurang berkualitas. Salah satu contohnya adalah pembahasan UU Cipta Kerja yang bermasalah di Mahkamah Konstitusi.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.