Reporter: Ratih Waseso, Vendy Yhulia Susanto
| Editor: Markus Sumartomjon
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah dan DPR melakukan pembahasan Rancangan Undang Undang Ibu Kota Negara (IKN) dengan kilat. Dua lembaga negara ini cuma butuh waktu pembahasan 42 hari untuk disahkan menjadi UU oleh paripurna DPR pada 18 Januari 2022.
Pembahasan yang super cepat itupun mengundang dikhawatirkan menyebabkan UU yang dihasilkan kurang berkualitas. Salah satu contohnya adalah pembahasan UU Cipta Kerja yang bermasalah di Mahkamah Konstitusi.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.