KONTAN.CO.ID - JAKARTA. JAKARTA. Rancangan Undang Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2022. Setelah sebelumnya gagal diputuskan pada Prolegnas 2021.
Meski begitu Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Samuel Pangerapan menyatakan hingga kini pihaknya masih menunggu undangan dari DPR untuk melakukan pembahasan RUU tersebut.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.