Pembahasan RUU TNI Bisa ke Paripurna Minggu Ini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Di tengah penolakan sejumlah elemen dan tokoh masyarakat, pemerintah dan parlemen tetap membahas revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI). RUU TNI berpeluang dibawa ke rapat paripurna pada pekan ini untuk disahkan menjadi UU.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Achmad menyatakan, peluang ke rapat paripurna bisa terjadi apabila pembahasan RUU TNI telah dinyatakan rampung. Parlemen dijadwalkan menggelar rapat paripurna penutupan masa sidang II 2024–2025, pada Kamis (20/3).
Baca Juga: Masyarakat Meminta Pembahasan RUU TNI Transparan
"Apabila sudah selesai mungkin bisa dibawa (ke paripurna). Apabila kemudian tim perumus (timus), tim sinkronisasi (timsin) belum selesai, mungkin belum bisa dibawa," kata dia dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (17/3).
Revisi UU TNI, kata Dasco, hanya pada tiga pasal. Ketiga pasal tersebut adalah Pasal 3 tentang kedudukan TNI, Pasal 53 mengenai usia pensiun prajurit TNI, dan Pasal 47 yang membahas kedudukan prajurit TNI di kementerian atau instansi.