Pembayaran Pita Cukai Rokok Boleh Ditunda 90 Hari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah kembali memberi kemudahan bagi perusahaan yang mengalami tekanan akibat pandemi virus corona atau Covid-19. Kali ini, insentif untuk sektor industri yang produksinya tergolong barang kena cukai, yakni industri hasil tembakau atau rokok.
Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemkeu) memberikan relaksasi berupa penundaan pembayaran pita cukai selama 90 hari sejak pemesanan. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 30/PMK.04/2020.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan