ILUSTRASI. Pita cukai rokok di Jakarta, Senin (2/2/2015). KONTAN/Daniel Prabowo
Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: A.Herry Prasetyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah kembali memberi kemudahan bagi perusahaan yang mengalami tekanan akibat pandemi virus corona atau Covid-19. Kali ini, insentif untuk sektor industri yang produksinya tergolong barang kena cukai, yakni industri hasil tembakau atau rokok.
Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemkeu) memberikan relaksasi berupa penundaan pembayaran pita cukai selama 90 hari sejak pemesanan. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 30/PMK.04/2020.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.