Pembebasan PPnBM Bisa Mengerek Asuransi Umum Asalkan Juga Ada Daya Beli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembebasan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) membuka ruang bagi potensi pertumbuhan bisnis asuransi kendaraan tahun ini. Namun, pada akhirnya daya beli masyarakat tetap menjadi faktor utama geliat industri asuransi.
Pajak 0% pembelian kendaraan bisa saja menggerakkan masyarakat untuk berbelanja. Apalagi, perbankan juga memberikan uang muka alias down payment (DP) 0% untuk kredit kendaraan.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan