Pemberlakuan Kembali Kebijakan Jam Malam Menekan Bisnis Ritel
Rabu, 02 September 2020 | 08:38 WIB
ILUSTRASI. Petugas Satpol?PP memberikan sosialisasi pembatasan jam malam kepada pedagang di Margonda, Depok, Jawa Barat, Senin (31/8/2020). Pembatasan jam malam tersebut pada pukul 18.00 wib untuk pertokoan, 20.00 wib aktivitas warga, dan 21.00 wib untuk kurir baran
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dua otoritas daerah di kawasan Jabodetabek, yakni Kota Bogor dan Kota Depok, menerapkan jam malam. Kebijakan tersebut menyusul kembali meningkatnya penularan virus corona (Covid-19).
Pemerintah Kota Depok memberlakukan kebijakan pembatasan aktivitas warga yang dianggap serupa jam malam, sejak Senin (31/8). Dalam kebijakan tersebut, layanan langsung di toko, mal, supermarket dan minimarket dibatasi hingga pukul 18:00 WIB. Selain itu, aktivitas warga dibatasi sampai pukul 20:00 WIB.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.