Pemberlakuan Kembali Kebijakan Jam Malam Menekan Bisnis Ritel
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dua otoritas daerah di kawasan Jabodetabek, yakni Kota Bogor dan Kota Depok, menerapkan jam malam. Kebijakan tersebut menyusul kembali meningkatnya penularan virus corona (Covid-19).
Pemerintah Kota Depok memberlakukan kebijakan pembatasan aktivitas warga yang dianggap serupa jam malam, sejak Senin (31/8). Dalam kebijakan tersebut, layanan langsung di toko, mal, supermarket dan minimarket dibatasi hingga pukul 18:00 WIB. Selain itu, aktivitas warga dibatasi sampai pukul 20:00 WIB.
