Berita Bisnis

Pemberlakuan Kembali Kebijakan Jam Malam Menekan Bisnis Ritel

Rabu, 02 September 2020 | 08:38 WIB
Pemberlakuan Kembali Kebijakan Jam Malam Menekan Bisnis Ritel

ILUSTRASI. Petugas Satpol?PP memberikan sosialisasi pembatasan jam malam kepada pedagang di Margonda, Depok, Jawa Barat, Senin (31/8/2020). Pembatasan jam malam tersebut pada pukul 18.00 wib untuk pertokoan, 20.00 wib aktivitas warga, dan 21.00 wib untuk kurir baran

Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Yuwono triatmojo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dua otoritas daerah di kawasan Jabodetabek, yakni Kota Bogor dan Kota Depok, menerapkan jam malam. Kebijakan tersebut menyusul kembali meningkatnya penularan virus corona (Covid-19).

Pemerintah Kota Depok memberlakukan kebijakan pembatasan aktivitas warga yang dianggap serupa jam malam, sejak Senin (31/8). Dalam kebijakan tersebut, layanan langsung di toko, mal, supermarket dan minimarket dibatasi hingga pukul 18:00 WIB. Selain itu, aktivitas warga dibatasi sampai pukul 20:00 WIB.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru