Pemberlakuan Sertifikasi Halal Bagi UMKM Akhirnya Ditunda Hingga 2026
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah menuai pro kontra, pemerintah akhirnya menunda penerapan sertifikasi halal bagi usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) menjadi tahun 2026. Semula, wajib sertifikasi halal UMKM semestinya berlaku mulai Oktober 2024.
Keputusan itu setelah Presiden Joko Widodo menggelar rapat terbatas pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal bersama sejumlah menteri, kemarin. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, berdasarkan peraturan, kewajiban sertifikasi halal berlaku mulai 17 Oktober 2024. Dalam rapat itu dibahas bahwa target sertifikasi halal UMKM menyasar 10 juta pelaku UMKM.
Baca Juga: Cari Tambahan Modal Hingga Rp 222,29 Miliar, Bank MNC (BABP) Akan Gelar Rights Issue
