KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) mendorong pemerintah daerah (pemda) untuk segera mencairkan anggarannya. Pasalnya, masih ada sisa anggaran yang belum dicairkan oleh pemda, kurang dari tiga bulan sebelum tahun 2024 berakhir.
Pertama, realisasi dana alokasi umum spesifik (specific grant) untuk menggaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang dikelola oleh pemda masih rendah. Direktur Dana Transfer Umum Direktorat Jenderal (Ditjen) Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemkeu) Sandy Firdaus menjelaskan, pada 2023 pembayaran gaji PPPK dilaksanakan dengan sistem reimburse. Alhasil, pemda menalangi pembayaran gaji PPPK terlebih dahulu dan diganti oleh pemerintah pusat nanti.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.