Pemda Tidak Maksimal, Pajak Restoran dan Hotel Sebaiknya dipungut Pusat
Senin, 02 Desember 2019 | 07:27 WIB
ILUSTRASI. Pengunjung menikmati pemandangan di salah satu hotel yang kini tingkat hunian atau okupansinya mulai meningkat di Malang, Jawa Timur, Senin (17/12/2018). Pemungutan pajak hotel dan restoran oleh pemda dinilai belum maksimal sehingga diusulkan dipungut ole
Reporter: Yusuf Imam Santoso
| Editor: Tedy Gumilar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Salah satu upaya pemerintah mempercepat investasi adalah mengatur tarif pajak daerah melalui ombinus law perpajakan.
Sayang, sejauh ini, belum ada kejelasan soal pengaturan baru pajak daerah.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.