Berita Regulasi

Pemda Tidak Maksimal, Pajak Restoran dan Hotel Sebaiknya dipungut Pusat

Senin, 02 Desember 2019 | 07:27 WIB
Pemda Tidak Maksimal, Pajak Restoran dan Hotel Sebaiknya dipungut Pusat

ILUSTRASI. Pengunjung menikmati pemandangan di salah satu hotel yang kini tingkat hunian atau okupansinya mulai meningkat di Malang, Jawa Timur, Senin (17/12/2018). Pemungutan pajak hotel dan restoran oleh pemda dinilai belum maksimal sehingga diusulkan dipungut ole

Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Tedy Gumilar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Salah satu upaya pemerintah mempercepat investasi adalah mengatur tarif pajak daerah melalui ombinus law perpajakan.

Sayang, sejauh ini, belum ada kejelasan soal pengaturan baru pajak daerah.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru