Pemda Tidak Maksimal, Pajak Restoran dan Hotel Sebaiknya dipungut Pusat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Salah satu upaya pemerintah mempercepat investasi adalah mengatur tarif pajak daerah melalui ombinus law perpajakan.
Sayang, sejauh ini, belum ada kejelasan soal pengaturan baru pajak daerah.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan