KONTAN.CO.ID - JAKARtA. Pemerintah mewajibkan 514 Kabupaten/ Kota di 34 provinsi mengalokasikan 10% dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) untuk anggaran kesehatan mulai tahun depan. Kewajiban ini tertuang dalam Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.
Menurut Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, saat pertemuan Penguatan Program dan Strategi Transformasi Sumber Daya Manusia di Jawa Tengah secara hibrida, Senin (25/7), anggaran itu ditujukan untuk memfasilitasi sejumlah program.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan