Berita Nasional

Pemda Wajib Alokasikan Dana Kesehatan 10% APBD

Selasa, 26 Juli 2022 | 06:05 WIB
Pemda Wajib Alokasikan Dana Kesehatan 10% APBD

Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARtA. Pemerintah mewajibkan 514 Kabupaten/ Kota di 34 provinsi mengalokasikan 10% dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) untuk anggaran kesehatan mulai tahun depan. Kewajiban ini tertuang dalam Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.

Menurut Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, saat pertemuan Penguatan Program dan Strategi Transformasi Sumber Daya Manusia di Jawa Tengah secara hibrida, Senin (25/7), anggaran itu ditujukan untuk memfasilitasi sejumlah program.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru