ILUSTRASI. Majelis hakim pemutus telah menerima keberatan homologasi perdamaian Waskita Beton (WSBP) dari kreditur. KONTAN/Cheppy A. Muchlis/1405/2014
Reporter: Herry Prasetyo | Editor: A.Herry Prasetyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Manajemen PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) tampaknya harus bersabar untuk memperoleh putusan pengesahan perdamaian alias homologasi.
Sebab, majelis hakim memutuskan menunda putusan pengesahan perdamaian Waskita Beton lantaran ada keberatan dari sejumlah kreditur.
Hanya Rp 5.000 untuk membaca artikel ini.
BELI SEKARANG