Pemegang Obligasi Tunjuk Sejumlah MI untuk Mewakili dalam PKPU Waskita Beton

Jumat, 25 Maret 2022 | 12:15 WIB
Pemegang Obligasi Tunjuk Sejumlah MI untuk Mewakili dalam PKPU Waskita Beton
[ILUSTRASI. Pemegang obligasi telah membentuk TIm Kecil yang akan mewakili mereka dalam proses PKPU Waskita Beton (WSBP).]
Reporter: Herry Prasetyo | Editor: A.Herry Prasetyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menyikapi status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP), para pemegang obligasi Waskita Beton telah menggelar Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO). 

Salah satu keputusannya, para pemegang obligasi membentuk tim kecil yang terdiri dari manajer investasi untuk mewakili mereka dalam proses PKPU anak usaha PT Waskita Karya Tbk (WSKT) itu. 

Selasa (22/3) lalu, Bank Mega selaku wali amanat menggelar RUPO untuk Obligasi Berkelanjutan I Waskita Beton Precast Tahap I Tahun 2019 dan Obligasi Berkelanjutan I Waskita Beton Precast Tahap II Tahun 2019. 

Terbit pada Juli 2019 lalu, Obligasi Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2019 memiliki jumlah pokok sebesar Rp 500 miliar. Obligasi ini akan jatuh tempo pada 5 Juli 2022. Sementara Obligasi Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2019 terbit pada Oktober 2019. Dengan jumlah pokok sebesar Rp 1,5 triliun, obligasi ini akan jatuh tempo pada 30 Oktober 2022.

Baca Juga: Berniat Menjual Kembali Saham Hasil Buyback, TBIG Berpotensi Cuan Rp 2,36 Triliun

Agenda rapat adalah informasi mengenai perkembangan proses PKPU Waskita Beton dan pembahasan atas hal-hal terkait PKPU Waskita Beton. 

RUPO Obligasi Berkelanjutan I Tahap I dihadiri oleh pemegang obligasi yang mewakili pokok obligasi senilai Rp 451,5 miliar atau 90,3% dari jumlah obligasi yang belum dilunasi, tidak termasuk obligasi yang dimiliki oleh Waskita Beton maupun afiliasinya. 

Sementara RUPO Obligasi Berkelanjutan I tahap II dihadiri oleh pemegang obligasi yang mewakili pokok obligasi senilai Rp 1,37 triliun atau 91,43% dari jumlah obligasi yang masih belum dilunasi, tidak termasuk obligasi yang dimiliki oleh Waskita Beton maupun afiliasinya. 

Dalam RUPO Obligasi Berkelanjutan I Tahap I, jumlah suara yang setuju sebanyak 414,5 miliar atau sebanyak 96,51%. Sementara RUPO Obligasi Berkelanjutan I Tahap II disetujui oleh pemegang obligasi dengan jumlah suara 1,35 triliun atau 98,7%. 

 

 

Kedua RUPO tersebut memutuskan beberapa hal. Pertama, pemegang obligasi meminta Waskita Beton untuk segera menyusun dan menyampaikan proposal rencana perdamaian. Hal ini mengingat, seperti penjelasan Waskita Beton dalam RUPO tersebut, perusahaan belum menyampaikan proposal rencana perdamaian kepada kreditur. 

Dalam penyusunan proposal rencana perdamaian, pemegang obligasi juga meminta Waskita Beton mengusulkan ketentuan penyelesaian kewajiban yang tidak merugikan pemegang obligasi. 

Kedua, pemegang obligasi mewajibkan Waskita Beton untuk memberikan proposal rencana perdamaian yang akan dimintakan persetujuan kepada seluruh pemegang obligasi kepada wali amanat selambat-lambatnya tujuh hari kerja sebelum rapat pembahasan proposal rencana perdamaian maupun rapat pemungutan suara atalis voting atas proposal rencana perdamaian. 

Baca Juga: Gihon Telekomunikasi (GHON) Siapkan Agenda Ekspansi ke Ibu Kota Baru

Ketiga, pemegang obligasi menyetujui pembentukan Tim Kecil sebagai wakil para pemegang obligasi. 

Untuk Obligasi Berkelanjutan I Tahap I, anggota Tim Kecil terdiri dari PT BNI Asset Management, Dana Pensiun Iuran Pasti Bogasari, PT Henan Putihrai Asset Management, PT Insight Investment Management, dan PT Sucorinvest Asset Management. 

Sementara untuk Obligasi I Tahap II, anggota Tim Kecil terdiri dari PT Bahana TCW Investment Management, PT BNI Asset Management, PT Danareksa Investment Management, PT Jasa Capital Asset Management, PT Insight Investment Management, PT Sucorivest Asset Management, dan PT Trimegah Asset Management.

 

Tugas Tim Kecil >>>

 

Berdasarkan keputusan RUPO, pemegang oligasi sepakat memberikan kuasa kepada Tim Kecil Wakil Pemegang Obligasi untuk melakukan tindakan yang diperlukan untuk kepentingan pemegang obligasi sehubungan dengan proses PKPU Waskita Beton. 

Tindakan itu antara lain, bersama dengan Bank Mega selaku wali amanat, menghadiri setiap rapat kreditur, membahas proposal rencana perdamiaan yang diusulkan Waskita Beton, dan mengikuti rapat voting atas proposal rencana perdamaian. 

Kemudian, mengambil keputusan untuk menyetujui atau tidak menyetujui atas perpanjangan PKPU Waskita Beton dan mengambil keputusan untuk menyetujui atau tidak menyetujui atas proposal rencana perdamaian yang Waskita Beton ajukan. 

Baca Juga: Terkuak, Ini Identitas Investor yang Borong 14,95% Saham CENT dari Northstar

Pengambilan keputusan Tim Kecil Wakil Pemegang Obligasi diambil berdasarkan keputusan suara terbanyak dari Tim Kecil. Setiap anggota Tim Kecil memiliki satu hak suara. 

Jika terdapat anggota Tim Kecil yang tidak memberikan keputusan alias abstain, maka anggota tersebut dianggap memberikan suara yangs ama dengan suara mayoritas anggota Tim Kecil. 

Kemudian, jika terjadi pengalihan kepemilikan obligasi Waskita Beton selama proses PKPU yang mengakibatkan anggota Tim Kecil tidak lagi menjadi pemegang obligasi, maka anggota tersebut tidak lagi memiliki hak suara dalam Tim Kecil. 

Keempat, jika terjadi pengalihan obligasi kepada pihak lain setelah RUPO 22 Maret, maka pihak yang menerima pengalihan obligasi Waskita Beton akan tunduk dan terikat dengan keputusan RUPO. 

 

 

Kelima, seluruh pemegang obligasi menyatakan secara tegas membebaskan Tim Kecil dari setiap klaim, tuntutan, maupun gugatan perdata dan pidana dari pihak mana pun termasuk namun tidak terbatas sehubungan dengan pelaksanaan keputusan RUPO. 

Keenam, pemegang obligasi memberikan kuasa kepada Bank Mega selaku wali amanat obligasi untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan untuk mewakili kepentingan pemegang obligasi. Antara lain, mengikuti rapat voting PKPU, meneken perjanjian perdamaian, dan melakukan perubahan terhadap perjanjian perwaliamanatan. 

Ketujuh, pemegang obligasi dan Waskita Beton menyatakan secara tegas membebaskan Bank Mega, notaris, dan saksi dari setiap klaim, tuntutan, dan gugatan perdata maupun pidana dari pihak mana pun termasuk namun tidak terbatas sehubungan dengan pelaksanaan keputusan RUPO. 

Kedelapan, seluruh biaya penyelenggaraan RUPO yang telah dikeluarkan oleh wali amanat menjadi beban Waskita Beton. 

Baca Juga: Harga Sahamnya Mulai Menggeliat, Analis Rekomendasikan Beli Saham Multipolar (MLPL)

Seperti diketahui, dalam putusannya pada 25 Januari 2022 lalu, Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) telah mengabulkan permohonan PKPU yang diajukan oleh Magdalena Yohan Heryadi dan Suwito Muliadi. 
 
Dalam putusan atas perkara bernomor 497/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Jkt.Pst. itu, Majelis Hakim menetapkan anak usaha PT Waskita Karya Tbk (WSKT) itu berada dalam keadaan PKPU Sementara selama 45 hari. 

Pada 10 Maret lalu, Majelis Hakim memutuskan mengabulkan permohonan perpanjangan PKPU Waskita Beton selama 75 hari hingga 24 Mei 2022.

Bagikan

Berita Terbaru

Kurang dari 24 Jam, Friderica Widyasari Ditetapkan Isi Posisi Ketua & Wakil Ketua OJK
| Sabtu, 31 Januari 2026 | 20:46 WIB

Kurang dari 24 Jam, Friderica Widyasari Ditetapkan Isi Posisi Ketua & Wakil Ketua OJK

Mahendra Siregar sebelum pengunduran dirinya, menegaskan bahwa OJK akan melakukan reformasi secara keseluruhan secara cepat, tepat dan efektif.

Indikator RSI dan MACD Melemah, Tren Bullish CITA Masih Terjaga?
| Sabtu, 31 Januari 2026 | 11:00 WIB

Indikator RSI dan MACD Melemah, Tren Bullish CITA Masih Terjaga?

Pergerakan saham PT Cita Mineral Investindo Tbk (CITA) pada perdagangan hari ini menunjukkan tekanan jangka pendek di tengah dinamika pasar.

Dian Swastatika Sentosa (DSSA) Akan Stock Split Saham di Rasio 1:25
| Sabtu, 31 Januari 2026 | 08:33 WIB

Dian Swastatika Sentosa (DSSA) Akan Stock Split Saham di Rasio 1:25

Untuk stock split, PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA)  akan meminta persetujuan dari para pemegang saham melalui RUPSLB pada 11 Maret 2026.​

Rogoh Kocek Rp 200 Miliar, RMK Energy (RMKE) Siap Buyback Saham
| Sabtu, 31 Januari 2026 | 08:28 WIB

Rogoh Kocek Rp 200 Miliar, RMK Energy (RMKE) Siap Buyback Saham

PT RMK Energy Tbk (RMKE) mengumumkan rencana untuk pembelian kembali (buyback) saham sebesar Rp 200 miliar. 

Menutup Celah yang Sering Dianggap Sepele dengan Asuransi Perjalanan
| Sabtu, 31 Januari 2026 | 08:00 WIB

Menutup Celah yang Sering Dianggap Sepele dengan Asuransi Perjalanan

Membeli asuransi perjalanan saat ke luar negeri jadi hal biasa. Tapi, apakah tetap butuh asuransi buat perjalanan di dalam negeri?

Pasar Saham Semakin Suram
| Sabtu, 31 Januari 2026 | 07:51 WIB

Pasar Saham Semakin Suram

Tekanan yang dialami pasar saham Indonesia semakin besar setelah para petinggi OJK dan bos bursa mengundurkan diri.

Diversifikasi IFSH: Ini Rencana Bisnis Baru Saat Nikel Global Tertekan
| Sabtu, 31 Januari 2026 | 07:30 WIB

Diversifikasi IFSH: Ini Rencana Bisnis Baru Saat Nikel Global Tertekan

Harga nikel global terus anjlok, manajemen IFSH beberkan cara jaga profit. Temukan langkah konkret IFSH untuk amankan laba di 2026

Harga Bitcoin Anjlok: Strategi DCA Bisa Selamatkan Investor Kripto?
| Sabtu, 31 Januari 2026 | 07:30 WIB

Harga Bitcoin Anjlok: Strategi DCA Bisa Selamatkan Investor Kripto?

Bitcoin anjlok 7% dalam sepekan, memicu likuidasi besar-besaran. Investor wajib tahu penyebabnya dan langkah mitigasi. 

Masih Rapuh
| Sabtu, 31 Januari 2026 | 07:10 WIB

Masih Rapuh

Pengaturan ulang kembali bursa dengan standar dan tata kelola yang lebih jelas menjadi kunci penting.

Pembekuan MSCI, Ujian Transparansi Bursa
| Sabtu, 31 Januari 2026 | 07:05 WIB

Pembekuan MSCI, Ujian Transparansi Bursa

Dalam indeks global, free float adalah inti dari konsep bisa dibeli yang menjadi pakem para investor kebanyakan.​

INDEKS BERITA

Terpopuler