Pemegang Obligasi Tunjuk Sejumlah MI untuk Mewakili dalam PKPU Waskita Beton

Jumat, 25 Maret 2022 | 12:15 WIB
Pemegang Obligasi Tunjuk Sejumlah MI untuk Mewakili dalam PKPU Waskita Beton
[ILUSTRASI. Pemegang obligasi telah membentuk TIm Kecil yang akan mewakili mereka dalam proses PKPU Waskita Beton (WSBP).]
Reporter: Herry Prasetyo | Editor: A.Herry Prasetyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menyikapi status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP), para pemegang obligasi Waskita Beton telah menggelar Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO). 

Salah satu keputusannya, para pemegang obligasi membentuk tim kecil yang terdiri dari manajer investasi untuk mewakili mereka dalam proses PKPU anak usaha PT Waskita Karya Tbk (WSKT) itu. 

Selasa (22/3) lalu, Bank Mega selaku wali amanat menggelar RUPO untuk Obligasi Berkelanjutan I Waskita Beton Precast Tahap I Tahun 2019 dan Obligasi Berkelanjutan I Waskita Beton Precast Tahap II Tahun 2019. 

Terbit pada Juli 2019 lalu, Obligasi Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2019 memiliki jumlah pokok sebesar Rp 500 miliar. Obligasi ini akan jatuh tempo pada 5 Juli 2022. Sementara Obligasi Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2019 terbit pada Oktober 2019. Dengan jumlah pokok sebesar Rp 1,5 triliun, obligasi ini akan jatuh tempo pada 30 Oktober 2022.

Baca Juga: Berniat Menjual Kembali Saham Hasil Buyback, TBIG Berpotensi Cuan Rp 2,36 Triliun

Agenda rapat adalah informasi mengenai perkembangan proses PKPU Waskita Beton dan pembahasan atas hal-hal terkait PKPU Waskita Beton. 

RUPO Obligasi Berkelanjutan I Tahap I dihadiri oleh pemegang obligasi yang mewakili pokok obligasi senilai Rp 451,5 miliar atau 90,3% dari jumlah obligasi yang belum dilunasi, tidak termasuk obligasi yang dimiliki oleh Waskita Beton maupun afiliasinya. 

Sementara RUPO Obligasi Berkelanjutan I tahap II dihadiri oleh pemegang obligasi yang mewakili pokok obligasi senilai Rp 1,37 triliun atau 91,43% dari jumlah obligasi yang masih belum dilunasi, tidak termasuk obligasi yang dimiliki oleh Waskita Beton maupun afiliasinya. 

Dalam RUPO Obligasi Berkelanjutan I Tahap I, jumlah suara yang setuju sebanyak 414,5 miliar atau sebanyak 96,51%. Sementara RUPO Obligasi Berkelanjutan I Tahap II disetujui oleh pemegang obligasi dengan jumlah suara 1,35 triliun atau 98,7%. 

 

 

Kedua RUPO tersebut memutuskan beberapa hal. Pertama, pemegang obligasi meminta Waskita Beton untuk segera menyusun dan menyampaikan proposal rencana perdamaian. Hal ini mengingat, seperti penjelasan Waskita Beton dalam RUPO tersebut, perusahaan belum menyampaikan proposal rencana perdamaian kepada kreditur. 

Dalam penyusunan proposal rencana perdamaian, pemegang obligasi juga meminta Waskita Beton mengusulkan ketentuan penyelesaian kewajiban yang tidak merugikan pemegang obligasi. 

Kedua, pemegang obligasi mewajibkan Waskita Beton untuk memberikan proposal rencana perdamaian yang akan dimintakan persetujuan kepada seluruh pemegang obligasi kepada wali amanat selambat-lambatnya tujuh hari kerja sebelum rapat pembahasan proposal rencana perdamaian maupun rapat pemungutan suara atalis voting atas proposal rencana perdamaian. 

Baca Juga: Gihon Telekomunikasi (GHON) Siapkan Agenda Ekspansi ke Ibu Kota Baru

Ketiga, pemegang obligasi menyetujui pembentukan Tim Kecil sebagai wakil para pemegang obligasi. 

Untuk Obligasi Berkelanjutan I Tahap I, anggota Tim Kecil terdiri dari PT BNI Asset Management, Dana Pensiun Iuran Pasti Bogasari, PT Henan Putihrai Asset Management, PT Insight Investment Management, dan PT Sucorinvest Asset Management. 

Sementara untuk Obligasi I Tahap II, anggota Tim Kecil terdiri dari PT Bahana TCW Investment Management, PT BNI Asset Management, PT Danareksa Investment Management, PT Jasa Capital Asset Management, PT Insight Investment Management, PT Sucorivest Asset Management, dan PT Trimegah Asset Management.

 

Tugas Tim Kecil >>>

 

Berdasarkan keputusan RUPO, pemegang oligasi sepakat memberikan kuasa kepada Tim Kecil Wakil Pemegang Obligasi untuk melakukan tindakan yang diperlukan untuk kepentingan pemegang obligasi sehubungan dengan proses PKPU Waskita Beton. 

Tindakan itu antara lain, bersama dengan Bank Mega selaku wali amanat, menghadiri setiap rapat kreditur, membahas proposal rencana perdamiaan yang diusulkan Waskita Beton, dan mengikuti rapat voting atas proposal rencana perdamaian. 

Kemudian, mengambil keputusan untuk menyetujui atau tidak menyetujui atas perpanjangan PKPU Waskita Beton dan mengambil keputusan untuk menyetujui atau tidak menyetujui atas proposal rencana perdamaian yang Waskita Beton ajukan. 

Baca Juga: Terkuak, Ini Identitas Investor yang Borong 14,95% Saham CENT dari Northstar

Pengambilan keputusan Tim Kecil Wakil Pemegang Obligasi diambil berdasarkan keputusan suara terbanyak dari Tim Kecil. Setiap anggota Tim Kecil memiliki satu hak suara. 

Jika terdapat anggota Tim Kecil yang tidak memberikan keputusan alias abstain, maka anggota tersebut dianggap memberikan suara yangs ama dengan suara mayoritas anggota Tim Kecil. 

Kemudian, jika terjadi pengalihan kepemilikan obligasi Waskita Beton selama proses PKPU yang mengakibatkan anggota Tim Kecil tidak lagi menjadi pemegang obligasi, maka anggota tersebut tidak lagi memiliki hak suara dalam Tim Kecil. 

Keempat, jika terjadi pengalihan obligasi kepada pihak lain setelah RUPO 22 Maret, maka pihak yang menerima pengalihan obligasi Waskita Beton akan tunduk dan terikat dengan keputusan RUPO. 

 

 

Kelima, seluruh pemegang obligasi menyatakan secara tegas membebaskan Tim Kecil dari setiap klaim, tuntutan, maupun gugatan perdata dan pidana dari pihak mana pun termasuk namun tidak terbatas sehubungan dengan pelaksanaan keputusan RUPO. 

Keenam, pemegang obligasi memberikan kuasa kepada Bank Mega selaku wali amanat obligasi untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan untuk mewakili kepentingan pemegang obligasi. Antara lain, mengikuti rapat voting PKPU, meneken perjanjian perdamaian, dan melakukan perubahan terhadap perjanjian perwaliamanatan. 

Ketujuh, pemegang obligasi dan Waskita Beton menyatakan secara tegas membebaskan Bank Mega, notaris, dan saksi dari setiap klaim, tuntutan, dan gugatan perdata maupun pidana dari pihak mana pun termasuk namun tidak terbatas sehubungan dengan pelaksanaan keputusan RUPO. 

Kedelapan, seluruh biaya penyelenggaraan RUPO yang telah dikeluarkan oleh wali amanat menjadi beban Waskita Beton. 

Baca Juga: Harga Sahamnya Mulai Menggeliat, Analis Rekomendasikan Beli Saham Multipolar (MLPL)

Seperti diketahui, dalam putusannya pada 25 Januari 2022 lalu, Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) telah mengabulkan permohonan PKPU yang diajukan oleh Magdalena Yohan Heryadi dan Suwito Muliadi. 
 
Dalam putusan atas perkara bernomor 497/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Jkt.Pst. itu, Majelis Hakim menetapkan anak usaha PT Waskita Karya Tbk (WSKT) itu berada dalam keadaan PKPU Sementara selama 45 hari. 

Pada 10 Maret lalu, Majelis Hakim memutuskan mengabulkan permohonan perpanjangan PKPU Waskita Beton selama 75 hari hingga 24 Mei 2022.

Bagikan

Berita Terbaru

Penjualan Kendaraan Lesu, Kredit Pembelian Kendaraan Bank Mengempis
| Jumat, 26 Desember 2025 | 07:00 WIB

Penjualan Kendaraan Lesu, Kredit Pembelian Kendaraan Bank Mengempis

Kredit Kendaraan Bermotor (KKB) perbankan kian tertekan. Penyusutan outstanding jenis kredit konsumtif ini semakin dalam hingga November 2025. ​

INET Berpotensi Menggaet  Rp 3,2 Triliun Lewat Rights Issue
| Jumat, 26 Desember 2025 | 07:00 WIB

INET Berpotensi Menggaet Rp 3,2 Triliun Lewat Rights Issue

Sinergi Inti Andalan Prima Tbk (INET) telah mengantongi restu dari OJK untuk menggelar aksi korporasi rights issue.

Pendapatan Nonbunga Jadi Tumpuan Perbankan
| Jumat, 26 Desember 2025 | 06:45 WIB

Pendapatan Nonbunga Jadi Tumpuan Perbankan

Tekanan terhadap pendapatan bunga bersih perbankan tahun ini masih berat, di tengah pertumbuhan kredit yang lesu dan biaya dana yang tinggi.​

Valas Asia Masih Akan Dibayangi Volatilitas
| Jumat, 26 Desember 2025 | 06:30 WIB

Valas Asia Masih Akan Dibayangi Volatilitas

Pergerakan rupiah akan dipengaruhi oleh proyeksi ketahanan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2026 yang akan tetap terjaga. 

Harga CPO Terangkat Penguatan Ringgit dan Harga Komoditas
| Jumat, 26 Desember 2025 | 06:15 WIB

Harga CPO Terangkat Penguatan Ringgit dan Harga Komoditas

Dikutip dari Bloomberg, harga CPO berjangka Malaysia  di level MYR 4.037 per ton pada Rabu (24/12). Naik 0,02% secara harian.

Bunga Deposito Bank Digital Tetap Mekar
| Jumat, 26 Desember 2025 | 06:15 WIB

Bunga Deposito Bank Digital Tetap Mekar

Di saat bank-bank konvensional mulai menurunkan bunga simpanan, bank digital justru masih agresif menawarkan bunga deposito tinggi 

Upah Riil Buruh
| Jumat, 26 Desember 2025 | 06:05 WIB

Upah Riil Buruh

Inflasi tinggi dan upah yang stagnan berkontribusi terhadap kemampuan daya beli masyarakat yang terus menurun belakangan ini.

TINS Terangkat Harga Timah Global
| Jumat, 26 Desember 2025 | 06:00 WIB

TINS Terangkat Harga Timah Global

Penutupan tambang ilegal di Belitung membuka peluang PT Timah Tbk (TINS) memenuhi target produksi ke depan 

Asuransi Syariah Siapkan Strategi Mempertebal Modal
| Jumat, 26 Desember 2025 | 04:15 WIB

Asuransi Syariah Siapkan Strategi Mempertebal Modal

Di tahun depan, industri asuransi syariah harus mempersiapkan diri untuk memenuhi kenaikan ekuitas minimal yang akan berlaku pada tahun 2028.

Inovasi Digital dan Prospek Ekonomi 2026
| Jumat, 26 Desember 2025 | 04:11 WIB

Inovasi Digital dan Prospek Ekonomi 2026

Kita tak bisa lagi hanya mengandalkan komoditas, tenaga kerja murah, atau pasar domestik yang besar.

INDEKS BERITA

Terpopuler