Pemegang Obligasi Tunjuk Sejumlah MI untuk Mewakili dalam PKPU Waskita Beton

Jumat, 25 Maret 2022 | 12:15 WIB
Pemegang Obligasi Tunjuk Sejumlah MI untuk Mewakili dalam PKPU Waskita Beton
[ILUSTRASI. Pemegang obligasi telah membentuk TIm Kecil yang akan mewakili mereka dalam proses PKPU Waskita Beton (WSBP).]
Reporter: Herry Prasetyo | Editor: A.Herry Prasetyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menyikapi status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP), para pemegang obligasi Waskita Beton telah menggelar Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO). 

Salah satu keputusannya, para pemegang obligasi membentuk tim kecil yang terdiri dari manajer investasi untuk mewakili mereka dalam proses PKPU anak usaha PT Waskita Karya Tbk (WSKT) itu. 

Selasa (22/3) lalu, Bank Mega selaku wali amanat menggelar RUPO untuk Obligasi Berkelanjutan I Waskita Beton Precast Tahap I Tahun 2019 dan Obligasi Berkelanjutan I Waskita Beton Precast Tahap II Tahun 2019. 

Terbit pada Juli 2019 lalu, Obligasi Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2019 memiliki jumlah pokok sebesar Rp 500 miliar. Obligasi ini akan jatuh tempo pada 5 Juli 2022. Sementara Obligasi Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2019 terbit pada Oktober 2019. Dengan jumlah pokok sebesar Rp 1,5 triliun, obligasi ini akan jatuh tempo pada 30 Oktober 2022.

Baca Juga: Berniat Menjual Kembali Saham Hasil Buyback, TBIG Berpotensi Cuan Rp 2,36 Triliun

Agenda rapat adalah informasi mengenai perkembangan proses PKPU Waskita Beton dan pembahasan atas hal-hal terkait PKPU Waskita Beton. 

RUPO Obligasi Berkelanjutan I Tahap I dihadiri oleh pemegang obligasi yang mewakili pokok obligasi senilai Rp 451,5 miliar atau 90,3% dari jumlah obligasi yang belum dilunasi, tidak termasuk obligasi yang dimiliki oleh Waskita Beton maupun afiliasinya. 

Sementara RUPO Obligasi Berkelanjutan I tahap II dihadiri oleh pemegang obligasi yang mewakili pokok obligasi senilai Rp 1,37 triliun atau 91,43% dari jumlah obligasi yang masih belum dilunasi, tidak termasuk obligasi yang dimiliki oleh Waskita Beton maupun afiliasinya. 

Dalam RUPO Obligasi Berkelanjutan I Tahap I, jumlah suara yang setuju sebanyak 414,5 miliar atau sebanyak 96,51%. Sementara RUPO Obligasi Berkelanjutan I Tahap II disetujui oleh pemegang obligasi dengan jumlah suara 1,35 triliun atau 98,7%. 

 

 

Kedua RUPO tersebut memutuskan beberapa hal. Pertama, pemegang obligasi meminta Waskita Beton untuk segera menyusun dan menyampaikan proposal rencana perdamaian. Hal ini mengingat, seperti penjelasan Waskita Beton dalam RUPO tersebut, perusahaan belum menyampaikan proposal rencana perdamaian kepada kreditur. 

Dalam penyusunan proposal rencana perdamaian, pemegang obligasi juga meminta Waskita Beton mengusulkan ketentuan penyelesaian kewajiban yang tidak merugikan pemegang obligasi. 

Kedua, pemegang obligasi mewajibkan Waskita Beton untuk memberikan proposal rencana perdamaian yang akan dimintakan persetujuan kepada seluruh pemegang obligasi kepada wali amanat selambat-lambatnya tujuh hari kerja sebelum rapat pembahasan proposal rencana perdamaian maupun rapat pemungutan suara atalis voting atas proposal rencana perdamaian. 

Baca Juga: Gihon Telekomunikasi (GHON) Siapkan Agenda Ekspansi ke Ibu Kota Baru

Ketiga, pemegang obligasi menyetujui pembentukan Tim Kecil sebagai wakil para pemegang obligasi. 

Untuk Obligasi Berkelanjutan I Tahap I, anggota Tim Kecil terdiri dari PT BNI Asset Management, Dana Pensiun Iuran Pasti Bogasari, PT Henan Putihrai Asset Management, PT Insight Investment Management, dan PT Sucorinvest Asset Management. 

Sementara untuk Obligasi I Tahap II, anggota Tim Kecil terdiri dari PT Bahana TCW Investment Management, PT BNI Asset Management, PT Danareksa Investment Management, PT Jasa Capital Asset Management, PT Insight Investment Management, PT Sucorivest Asset Management, dan PT Trimegah Asset Management.

 

Tugas Tim Kecil >>>

 

Berdasarkan keputusan RUPO, pemegang oligasi sepakat memberikan kuasa kepada Tim Kecil Wakil Pemegang Obligasi untuk melakukan tindakan yang diperlukan untuk kepentingan pemegang obligasi sehubungan dengan proses PKPU Waskita Beton. 

Tindakan itu antara lain, bersama dengan Bank Mega selaku wali amanat, menghadiri setiap rapat kreditur, membahas proposal rencana perdamiaan yang diusulkan Waskita Beton, dan mengikuti rapat voting atas proposal rencana perdamaian. 

Kemudian, mengambil keputusan untuk menyetujui atau tidak menyetujui atas perpanjangan PKPU Waskita Beton dan mengambil keputusan untuk menyetujui atau tidak menyetujui atas proposal rencana perdamaian yang Waskita Beton ajukan. 

Baca Juga: Terkuak, Ini Identitas Investor yang Borong 14,95% Saham CENT dari Northstar

Pengambilan keputusan Tim Kecil Wakil Pemegang Obligasi diambil berdasarkan keputusan suara terbanyak dari Tim Kecil. Setiap anggota Tim Kecil memiliki satu hak suara. 

Jika terdapat anggota Tim Kecil yang tidak memberikan keputusan alias abstain, maka anggota tersebut dianggap memberikan suara yangs ama dengan suara mayoritas anggota Tim Kecil. 

Kemudian, jika terjadi pengalihan kepemilikan obligasi Waskita Beton selama proses PKPU yang mengakibatkan anggota Tim Kecil tidak lagi menjadi pemegang obligasi, maka anggota tersebut tidak lagi memiliki hak suara dalam Tim Kecil. 

Keempat, jika terjadi pengalihan obligasi kepada pihak lain setelah RUPO 22 Maret, maka pihak yang menerima pengalihan obligasi Waskita Beton akan tunduk dan terikat dengan keputusan RUPO. 

 

 

Kelima, seluruh pemegang obligasi menyatakan secara tegas membebaskan Tim Kecil dari setiap klaim, tuntutan, maupun gugatan perdata dan pidana dari pihak mana pun termasuk namun tidak terbatas sehubungan dengan pelaksanaan keputusan RUPO. 

Keenam, pemegang obligasi memberikan kuasa kepada Bank Mega selaku wali amanat obligasi untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan untuk mewakili kepentingan pemegang obligasi. Antara lain, mengikuti rapat voting PKPU, meneken perjanjian perdamaian, dan melakukan perubahan terhadap perjanjian perwaliamanatan. 

Ketujuh, pemegang obligasi dan Waskita Beton menyatakan secara tegas membebaskan Bank Mega, notaris, dan saksi dari setiap klaim, tuntutan, dan gugatan perdata maupun pidana dari pihak mana pun termasuk namun tidak terbatas sehubungan dengan pelaksanaan keputusan RUPO. 

Kedelapan, seluruh biaya penyelenggaraan RUPO yang telah dikeluarkan oleh wali amanat menjadi beban Waskita Beton. 

Baca Juga: Harga Sahamnya Mulai Menggeliat, Analis Rekomendasikan Beli Saham Multipolar (MLPL)

Seperti diketahui, dalam putusannya pada 25 Januari 2022 lalu, Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) telah mengabulkan permohonan PKPU yang diajukan oleh Magdalena Yohan Heryadi dan Suwito Muliadi. 
 
Dalam putusan atas perkara bernomor 497/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Jkt.Pst. itu, Majelis Hakim menetapkan anak usaha PT Waskita Karya Tbk (WSKT) itu berada dalam keadaan PKPU Sementara selama 45 hari. 

Pada 10 Maret lalu, Majelis Hakim memutuskan mengabulkan permohonan perpanjangan PKPU Waskita Beton selama 75 hari hingga 24 Mei 2022.

Bagikan

Berita Terbaru

Masih Tertekan Biaya Integrasi, XLSmart (EXCL) Masih Menjanjikan
| Kamis, 11 September 2025 | 14:00 WIB

Masih Tertekan Biaya Integrasi, XLSmart (EXCL) Masih Menjanjikan

Tekanan pada kinerja EXCL terlihat jelas pada kuartal II-2025, di mana perseroan ini harus menderita kerugian hingga Rp 1,6 triliun.

Berupaya Perbaiki Kinerja, BABY Geber Ekspansi ke Sport Kids
| Kamis, 11 September 2025 | 13:00 WIB

Berupaya Perbaiki Kinerja, BABY Geber Ekspansi ke Sport Kids

Dalam menggarap segmen sport kids, BABY menjalin kerja sama dengan sejumlah merek global ternama seperti Adidas Kids, Head, dan On Kids.

Rekening Dana Nasabah Sekuritas ini di BCA Kabarnya Dibobol, OJK Lakukan Investigasi
| Kamis, 11 September 2025 | 12:02 WIB

Rekening Dana Nasabah Sekuritas ini di BCA Kabarnya Dibobol, OJK Lakukan Investigasi

Pihak Self Regulatory Organization (SRO) membuat edaran Bersama, untuk Tindakan preventif Anggota Bursa.

Mengupas Dua Sisi Insentif Mobil Listrik Impor dari China
| Kamis, 11 September 2025 | 11:37 WIB

Mengupas Dua Sisi Insentif Mobil Listrik Impor dari China

Alih-alih basis produksi, Indonesia bisa hanya jadi pasar bagi mobil impor. Industri lokal, UMKM, dan tenaga kerja tidak ikut merasakan manfaat.

Ekspansi dan Harga Emas Makin Mentereng, Saham ARCI Diprediksi Bisa Tembus Rp 1.000
| Kamis, 11 September 2025 | 10:29 WIB

Ekspansi dan Harga Emas Makin Mentereng, Saham ARCI Diprediksi Bisa Tembus Rp 1.000

ARCI mulai ekspansi ke sektor energi panas bumi melalui pendirian PT Toka Tindung Geothermal bersama PT Ormat Geothermal Indonesia.​

PTPP Buka Suara Soal Gugatan PKPU, Terkait Proyek Museum Cagar Budaya Muarajambi
| Kamis, 11 September 2025 | 10:03 WIB

PTPP Buka Suara Soal Gugatan PKPU, Terkait Proyek Museum Cagar Budaya Muarajambi

Gugatan PKPU belum memberikan dampak yang signifikan terhadap hukum, kondisi keuangan atau kelangsungan usaha PTPP.

Saham SRAJ Milik Tahir Tanpa Rem, Ada Investor Kantongi Potential Gain Rp8,55 triliun
| Kamis, 11 September 2025 | 09:14 WIB

Saham SRAJ Milik Tahir Tanpa Rem, Ada Investor Kantongi Potential Gain Rp8,55 triliun

Harga saham SRAJ naik terus sejak April 2025, ada ekspektasi bakal didorong masuk ke indeks MSCI large cap

Perbaikan Produksi dan Penertiban Tambang Ilegal Jadi Penopang Prospek Saham TINS
| Kamis, 11 September 2025 | 08:17 WIB

Perbaikan Produksi dan Penertiban Tambang Ilegal Jadi Penopang Prospek Saham TINS

Perolehan hak kelola atau akses terhadap aset RBT, bisa menjadi titik balik besar bagi PT Timah Tbk (TINS).

Menakar Arah Saham Indika Energy (INDY) Jelang Masa Produksi Tambang Emas Awak Mas
| Kamis, 11 September 2025 | 07:50 WIB

Menakar Arah Saham Indika Energy (INDY) Jelang Masa Produksi Tambang Emas Awak Mas

Selain produksi Awak Mas yang diperkirakan dimulai awal 2026, saham INDY juga tersulut diversifikasi ke bisnis kimia dasar.

Investor Asing Masih Ragu-Ragu
| Kamis, 11 September 2025 | 07:41 WIB

Investor Asing Masih Ragu-Ragu

 Dana asing masih keluar dari pasar saham. Sepekan terakhir ini, asing membukukan net sell sebesar Rp 8,07 triliun.

INDEKS BERITA

Terpopuler