Pemegang Obligasi Tunjuk Sejumlah MI untuk Mewakili dalam PKPU Waskita Beton

Jumat, 25 Maret 2022 | 12:15 WIB
Pemegang Obligasi Tunjuk Sejumlah MI untuk Mewakili dalam PKPU Waskita Beton
[ILUSTRASI. Pemegang obligasi telah membentuk TIm Kecil yang akan mewakili mereka dalam proses PKPU Waskita Beton (WSBP).]
Reporter: Herry Prasetyo | Editor: A.Herry Prasetyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menyikapi status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP), para pemegang obligasi Waskita Beton telah menggelar Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO). 

Salah satu keputusannya, para pemegang obligasi membentuk tim kecil yang terdiri dari manajer investasi untuk mewakili mereka dalam proses PKPU anak usaha PT Waskita Karya Tbk (WSKT) itu. 

Selasa (22/3) lalu, Bank Mega selaku wali amanat menggelar RUPO untuk Obligasi Berkelanjutan I Waskita Beton Precast Tahap I Tahun 2019 dan Obligasi Berkelanjutan I Waskita Beton Precast Tahap II Tahun 2019. 

Terbit pada Juli 2019 lalu, Obligasi Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2019 memiliki jumlah pokok sebesar Rp 500 miliar. Obligasi ini akan jatuh tempo pada 5 Juli 2022. Sementara Obligasi Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2019 terbit pada Oktober 2019. Dengan jumlah pokok sebesar Rp 1,5 triliun, obligasi ini akan jatuh tempo pada 30 Oktober 2022.

Baca Juga: Berniat Menjual Kembali Saham Hasil Buyback, TBIG Berpotensi Cuan Rp 2,36 Triliun

Agenda rapat adalah informasi mengenai perkembangan proses PKPU Waskita Beton dan pembahasan atas hal-hal terkait PKPU Waskita Beton. 

RUPO Obligasi Berkelanjutan I Tahap I dihadiri oleh pemegang obligasi yang mewakili pokok obligasi senilai Rp 451,5 miliar atau 90,3% dari jumlah obligasi yang belum dilunasi, tidak termasuk obligasi yang dimiliki oleh Waskita Beton maupun afiliasinya. 

Sementara RUPO Obligasi Berkelanjutan I tahap II dihadiri oleh pemegang obligasi yang mewakili pokok obligasi senilai Rp 1,37 triliun atau 91,43% dari jumlah obligasi yang masih belum dilunasi, tidak termasuk obligasi yang dimiliki oleh Waskita Beton maupun afiliasinya. 

Dalam RUPO Obligasi Berkelanjutan I Tahap I, jumlah suara yang setuju sebanyak 414,5 miliar atau sebanyak 96,51%. Sementara RUPO Obligasi Berkelanjutan I Tahap II disetujui oleh pemegang obligasi dengan jumlah suara 1,35 triliun atau 98,7%. 

 

 

Kedua RUPO tersebut memutuskan beberapa hal. Pertama, pemegang obligasi meminta Waskita Beton untuk segera menyusun dan menyampaikan proposal rencana perdamaian. Hal ini mengingat, seperti penjelasan Waskita Beton dalam RUPO tersebut, perusahaan belum menyampaikan proposal rencana perdamaian kepada kreditur. 

Dalam penyusunan proposal rencana perdamaian, pemegang obligasi juga meminta Waskita Beton mengusulkan ketentuan penyelesaian kewajiban yang tidak merugikan pemegang obligasi. 

Kedua, pemegang obligasi mewajibkan Waskita Beton untuk memberikan proposal rencana perdamaian yang akan dimintakan persetujuan kepada seluruh pemegang obligasi kepada wali amanat selambat-lambatnya tujuh hari kerja sebelum rapat pembahasan proposal rencana perdamaian maupun rapat pemungutan suara atalis voting atas proposal rencana perdamaian. 

Baca Juga: Gihon Telekomunikasi (GHON) Siapkan Agenda Ekspansi ke Ibu Kota Baru

Ketiga, pemegang obligasi menyetujui pembentukan Tim Kecil sebagai wakil para pemegang obligasi. 

Untuk Obligasi Berkelanjutan I Tahap I, anggota Tim Kecil terdiri dari PT BNI Asset Management, Dana Pensiun Iuran Pasti Bogasari, PT Henan Putihrai Asset Management, PT Insight Investment Management, dan PT Sucorinvest Asset Management. 

Sementara untuk Obligasi I Tahap II, anggota Tim Kecil terdiri dari PT Bahana TCW Investment Management, PT BNI Asset Management, PT Danareksa Investment Management, PT Jasa Capital Asset Management, PT Insight Investment Management, PT Sucorivest Asset Management, dan PT Trimegah Asset Management.

 

Tugas Tim Kecil >>>

 

Berdasarkan keputusan RUPO, pemegang oligasi sepakat memberikan kuasa kepada Tim Kecil Wakil Pemegang Obligasi untuk melakukan tindakan yang diperlukan untuk kepentingan pemegang obligasi sehubungan dengan proses PKPU Waskita Beton. 

Tindakan itu antara lain, bersama dengan Bank Mega selaku wali amanat, menghadiri setiap rapat kreditur, membahas proposal rencana perdamiaan yang diusulkan Waskita Beton, dan mengikuti rapat voting atas proposal rencana perdamaian. 

Kemudian, mengambil keputusan untuk menyetujui atau tidak menyetujui atas perpanjangan PKPU Waskita Beton dan mengambil keputusan untuk menyetujui atau tidak menyetujui atas proposal rencana perdamaian yang Waskita Beton ajukan. 

Baca Juga: Terkuak, Ini Identitas Investor yang Borong 14,95% Saham CENT dari Northstar

Pengambilan keputusan Tim Kecil Wakil Pemegang Obligasi diambil berdasarkan keputusan suara terbanyak dari Tim Kecil. Setiap anggota Tim Kecil memiliki satu hak suara. 

Jika terdapat anggota Tim Kecil yang tidak memberikan keputusan alias abstain, maka anggota tersebut dianggap memberikan suara yangs ama dengan suara mayoritas anggota Tim Kecil. 

Kemudian, jika terjadi pengalihan kepemilikan obligasi Waskita Beton selama proses PKPU yang mengakibatkan anggota Tim Kecil tidak lagi menjadi pemegang obligasi, maka anggota tersebut tidak lagi memiliki hak suara dalam Tim Kecil. 

Keempat, jika terjadi pengalihan obligasi kepada pihak lain setelah RUPO 22 Maret, maka pihak yang menerima pengalihan obligasi Waskita Beton akan tunduk dan terikat dengan keputusan RUPO. 

 

 

Kelima, seluruh pemegang obligasi menyatakan secara tegas membebaskan Tim Kecil dari setiap klaim, tuntutan, maupun gugatan perdata dan pidana dari pihak mana pun termasuk namun tidak terbatas sehubungan dengan pelaksanaan keputusan RUPO. 

Keenam, pemegang obligasi memberikan kuasa kepada Bank Mega selaku wali amanat obligasi untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan untuk mewakili kepentingan pemegang obligasi. Antara lain, mengikuti rapat voting PKPU, meneken perjanjian perdamaian, dan melakukan perubahan terhadap perjanjian perwaliamanatan. 

Ketujuh, pemegang obligasi dan Waskita Beton menyatakan secara tegas membebaskan Bank Mega, notaris, dan saksi dari setiap klaim, tuntutan, dan gugatan perdata maupun pidana dari pihak mana pun termasuk namun tidak terbatas sehubungan dengan pelaksanaan keputusan RUPO. 

Kedelapan, seluruh biaya penyelenggaraan RUPO yang telah dikeluarkan oleh wali amanat menjadi beban Waskita Beton. 

Baca Juga: Harga Sahamnya Mulai Menggeliat, Analis Rekomendasikan Beli Saham Multipolar (MLPL)

Seperti diketahui, dalam putusannya pada 25 Januari 2022 lalu, Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) telah mengabulkan permohonan PKPU yang diajukan oleh Magdalena Yohan Heryadi dan Suwito Muliadi. 
 
Dalam putusan atas perkara bernomor 497/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Jkt.Pst. itu, Majelis Hakim menetapkan anak usaha PT Waskita Karya Tbk (WSKT) itu berada dalam keadaan PKPU Sementara selama 45 hari. 

Pada 10 Maret lalu, Majelis Hakim memutuskan mengabulkan permohonan perpanjangan PKPU Waskita Beton selama 75 hari hingga 24 Mei 2022.

Bagikan

Berita Terbaru

Cek Jadwal Penerbitan SBN Ritel 2026, Pekan Depan ORI029 Jadi Pembuka
| Jumat, 23 Januari 2026 | 15:56 WIB

Cek Jadwal Penerbitan SBN Ritel 2026, Pekan Depan ORI029 Jadi Pembuka

Pemerintah siapkan 7 seri SBN Ritel 2026, ORI029 jadi pembuka. Lihat jadwal sementara penerbitan SBN Ritel.

Izin Tambang Emas Martabe Melayang, Investor Asing Justru Rajin Borong Saham ASII
| Jumat, 23 Januari 2026 | 08:50 WIB

Izin Tambang Emas Martabe Melayang, Investor Asing Justru Rajin Borong Saham ASII

PT Astra International Tbk (ASII) saat ini dipersepsikan sebagai deep value stock oleh investor global.

Profit Taking Bayangi Emiten Prajogo Pangestu, Intip Proyeksi Ambisius BRPT ke Depan
| Jumat, 23 Januari 2026 | 08:29 WIB

Profit Taking Bayangi Emiten Prajogo Pangestu, Intip Proyeksi Ambisius BRPT ke Depan

Pendapatan BRPT diperkirakan tumbuh sebesar 41,4% dan EBITDA sebesar 40,2% selama periode 2024-2029.

Bursa Kripto Kedua Hadir, Apa Dampak Bagi Investor Aset Digital?
| Jumat, 23 Januari 2026 | 08:05 WIB

Bursa Kripto Kedua Hadir, Apa Dampak Bagi Investor Aset Digital?

Secara struktur pasar, kehadiran bursa kedua dapat memperkuat kompetisi.  Kedua bursa dapat mendorong transparansi harga.

Indeks Saham Indonesia Terjun Bebas ke Bawah 9.000, Simak Pergerakan IHSG Hari Ini
| Jumat, 23 Januari 2026 | 07:58 WIB

Indeks Saham Indonesia Terjun Bebas ke Bawah 9.000, Simak Pergerakan IHSG Hari Ini

Pelemahan IHSG di tengah bursa global dan nilai tukar rupiah menguat. Pemicunya, aksi jual di sejumlah sektor dan emiten berkapitalisasi besar.

Investor Panik, Duit Asing Kabur Hingga Rp 4 Triliun, Cek Rekomendasi Saham Hari Ini
| Jumat, 23 Januari 2026 | 07:35 WIB

Investor Panik, Duit Asing Kabur Hingga Rp 4 Triliun, Cek Rekomendasi Saham Hari Ini

Net sell asing berawal dari rencana Presiden Prabowo Subianto yang menunjuk keponakannya, Thomas pmenjadi Deputi Gubernur BI.

Marak Aksi Korporasi, Kenapa Saham RAJA dan RATU Masih Kompak Terkoreksi?
| Jumat, 23 Januari 2026 | 07:30 WIB

Marak Aksi Korporasi, Kenapa Saham RAJA dan RATU Masih Kompak Terkoreksi?

Dalam jangka panjang RATU dapat menjadi operator penuh atau memimpin kerja sama dengan mitra berskala besar, baik di dalam maupun luar negeri.

Sinarmas Land Masih Mengandalkan KPR
| Jumat, 23 Januari 2026 | 07:06 WIB

Sinarmas Land Masih Mengandalkan KPR

Transaksi penjualan properti Sinarmas Land masih didominasi kredit pemilikan rumah (KPR), khususnya untuk produk rumah tapak dan ruko.

Perbankan Digital Akan Ekspansif  Kejar Pertumbuhan Kredit
| Jumat, 23 Januari 2026 | 06:55 WIB

Perbankan Digital Akan Ekspansif Kejar Pertumbuhan Kredit

​Bank digital tetap optimistis menatap prospek kredit 2026, meski ketidakpastian global dan persaingan industri masih menjadi tantangan utama.

BINO Amankan Kontrak Bantex Rp 35 Miliar, Berdampak Positif ke Keuangan 2026
| Jumat, 23 Januari 2026 | 06:43 WIB

BINO Amankan Kontrak Bantex Rp 35 Miliar, Berdampak Positif ke Keuangan 2026

Pembayaran sebesar 100% dari nilai invoice, paling lambat 120 hari setelah produk diterima dan disetujui oleh PT Deli Group Indonesia Jakarta,

INDEKS BERITA

Terpopuler