Pemegang Saham

Kamis, 12 Mei 2022 | 09:00 WIB
Pemegang Saham
[]
Reporter: Harian Kontan | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ada fakta menarik yang kini coba dirumuskan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam menyempurnakan peraturan yang dibuatnya. Hal itu berupa penyebutan frasa yang berbunyi "kelompok yang terorganisasi".

Frasa tersebut dapat kita temukan dalam Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (RPOJK) tentang Laporan Kepemilikan atau Perubahan Kepemilikan Perusahaan Terbuka dan Aktivitas Menjamin Saham Perusahaan Terbuka. OJK merilis RPOJK ini pada 22 Maret lalu dan kini sedang meminta tanggapan dari masyarakat.

RPOJK ini merupakan penyempurnaan dari POJK 11/POJK.04/2017 tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka. Pada dasarnya, aturan ini bertujuan agar persoalan mengenai kepemilikan dan perubahan kepemilikan saham emiten, semakin jelas.

Kondisi hari ini, tidak sedikit kita dapat menemukan emiten yang sebagian besar sahamnya dimiliki oleh publik yang kepemilikan di bawah 5%. Ambil contoh, PT HK Metals Utama Tbk (HKMU).

Laporan keuangan 31 Desember 2021 HKMU menyebut, publik mendekap 96,95% saham perusahaan ini. HKMU tidak menyatakan siapa pengendalinya kini, dan hanya menyebut Ngasidjo Achmad merupakan mantan pemegang saham pengendali.

Nama Ngasidjo kini tidak lagi tercatat sebagai pemegang saham dalam laporan keuangan HKMU.

Nah, pada RPOJK kali ini, OJK memasukkan frasa kelompok yang terorganisasi pada Pasal 2 ayat 1 huruf c. Pada pasal ini menyatakan bahwa pihak yang merupakan kelompok yang terorganisasi dengan total kepemilikan saham paling sedikit 5%, wajib menyampaikan laporan kepemilikan atau setiap perubahan kepemilikan saham perusahaan terbuka itu melalui wakilnya kepada OJK.

OJK tidak mendefinisikan arti dari kelompok yang terorganisasi itu. Penulis sendiri memaknai kelompok yang terorganisasi berbeda dengan pemilik manfaat yang sebenarnya alias ultimate beneficial owner, yang memiliki saham baik langsung maupun tidak langsung.

Di era digital saat ini, hal paling utama adalah membentuk ekosistem, bukan lagi menjadi pengendali atau tidak. Ekosistem digital yang terbentuk dari ragam pelaku bisnis, boleh jadi pada saatnya nanti berfungsi layaknya konglomerasi keuangan.

Lewat bahasan kelompok yang terorganisasi, OJK rasanya sedang mengantisipasi hadirnya konglomerasi keuangan digital. 

Bagikan

Berita Terbaru

Saham Syariah Bisa Merekah di Bulan Penuh Berkah
| Kamis, 19 Februari 2026 | 04:35 WIB

Saham Syariah Bisa Merekah di Bulan Penuh Berkah

Prospek saham syariah selama Ramadan tahun ini tetap menarik. Saham syariah dinilai memiliki karakter defensif.

Pengendali Baru Surya Permata Andalan (NATO) Gelar Penawaran Tender Wajib
| Kamis, 19 Februari 2026 | 04:10 WIB

Pengendali Baru Surya Permata Andalan (NATO) Gelar Penawaran Tender Wajib

PT Mercury Strategic Indonesia melaksanakan penawaran tender wajib atas saham PT Surya Permata Andalan Tbk (NATO).

Kinerja Jasa Marga (JSMR) Bisa Ngebut Berkat Libur Imlek dan Lebaran
| Kamis, 19 Februari 2026 | 03:45 WIB

Kinerja Jasa Marga (JSMR) Bisa Ngebut Berkat Libur Imlek dan Lebaran

PT Jasa Marga Tbk (JSMR) diproyeksi mencatatkan kinerja baik di kuartal I-2026. Momentum libur panjang Tahun Baru Imlek jadi pendorongnya. 

Menanti Pengumuman Suku Bunga BI, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini, Kamis (19/2)
| Kamis, 19 Februari 2026 | 03:40 WIB

Menanti Pengumuman Suku Bunga BI, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini, Kamis (19/2)

Hari iniI nvestor akan mencermati rilis data makro Amerika Serikat (AS) dan juga FOMC Minutes, serta rilis Bank Indonesia (BI) terkait  BI rate.

Asuransi Jiwa Patungan Tetap Dominasi Pasar
| Kamis, 19 Februari 2026 | 03:30 WIB

Asuransi Jiwa Patungan Tetap Dominasi Pasar

Hanya ada dua pemain yang berstatus perusahaan nasional yang menyempil di sepuluh perusahaan asuransi jiwa dengan aset terbesar.

Perbankan Pacu Bisnis Payroll demi Dana Murah
| Kamis, 19 Februari 2026 | 03:20 WIB

Perbankan Pacu Bisnis Payroll demi Dana Murah

Skema pembayaran gaji karyawan melalui rekening bank dinilai efektif memperbesar basis dana murah alias CASA perbankan

Ikhtiar Mengangkat Derajat Pekerja Kelas Dua
| Kamis, 19 Februari 2026 | 03:10 WIB

Ikhtiar Mengangkat Derajat Pekerja Kelas Dua

Isu penghapusan pekerja alih daya alias outsourching kembali mengemuka dalam revisi UU Ketenagakerjaan.

Menjembatani Jurang
| Kamis, 19 Februari 2026 | 03:09 WIB

Menjembatani Jurang

Jangan biarkan ijazah anak-anak bangsa jadi tumpukan kertas tak bermakna di hadapan kebutuhan industri.

Harga Sebagian Komoditas Pangan Masih Tinggi
| Kamis, 19 Februari 2026 | 03:05 WIB

Harga Sebagian Komoditas Pangan Masih Tinggi

Sejumlah harga komoditas pangan memasuki bulan puasa masih terpantau tinggi harganya salah satu penyebab faktor cuaca.

Proses Merger Emiten BUMN Karya Masih Banyak Kendala
| Kamis, 19 Februari 2026 | 03:05 WIB

Proses Merger Emiten BUMN Karya Masih Banyak Kendala

Jika utang sudah turun dan struktur pendanaan lebih ringan, merger baru bisa menjadi katalis positif bagi para emiten BUMN karya.

INDEKS BERITA

Terpopuler