Pemegang Saham

Kamis, 12 Mei 2022 | 09:00 WIB
Pemegang Saham
[]
Reporter: Harian Kontan | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ada fakta menarik yang kini coba dirumuskan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam menyempurnakan peraturan yang dibuatnya. Hal itu berupa penyebutan frasa yang berbunyi "kelompok yang terorganisasi".

Frasa tersebut dapat kita temukan dalam Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (RPOJK) tentang Laporan Kepemilikan atau Perubahan Kepemilikan Perusahaan Terbuka dan Aktivitas Menjamin Saham Perusahaan Terbuka. OJK merilis RPOJK ini pada 22 Maret lalu dan kini sedang meminta tanggapan dari masyarakat.

RPOJK ini merupakan penyempurnaan dari POJK 11/POJK.04/2017 tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka. Pada dasarnya, aturan ini bertujuan agar persoalan mengenai kepemilikan dan perubahan kepemilikan saham emiten, semakin jelas.

Kondisi hari ini, tidak sedikit kita dapat menemukan emiten yang sebagian besar sahamnya dimiliki oleh publik yang kepemilikan di bawah 5%. Ambil contoh, PT HK Metals Utama Tbk (HKMU).

Laporan keuangan 31 Desember 2021 HKMU menyebut, publik mendekap 96,95% saham perusahaan ini. HKMU tidak menyatakan siapa pengendalinya kini, dan hanya menyebut Ngasidjo Achmad merupakan mantan pemegang saham pengendali.

Nama Ngasidjo kini tidak lagi tercatat sebagai pemegang saham dalam laporan keuangan HKMU.

Nah, pada RPOJK kali ini, OJK memasukkan frasa kelompok yang terorganisasi pada Pasal 2 ayat 1 huruf c. Pada pasal ini menyatakan bahwa pihak yang merupakan kelompok yang terorganisasi dengan total kepemilikan saham paling sedikit 5%, wajib menyampaikan laporan kepemilikan atau setiap perubahan kepemilikan saham perusahaan terbuka itu melalui wakilnya kepada OJK.

OJK tidak mendefinisikan arti dari kelompok yang terorganisasi itu. Penulis sendiri memaknai kelompok yang terorganisasi berbeda dengan pemilik manfaat yang sebenarnya alias ultimate beneficial owner, yang memiliki saham baik langsung maupun tidak langsung.

Di era digital saat ini, hal paling utama adalah membentuk ekosistem, bukan lagi menjadi pengendali atau tidak. Ekosistem digital yang terbentuk dari ragam pelaku bisnis, boleh jadi pada saatnya nanti berfungsi layaknya konglomerasi keuangan.

Lewat bahasan kelompok yang terorganisasi, OJK rasanya sedang mengantisipasi hadirnya konglomerasi keuangan digital. 

Bagikan

Berita Terbaru

Kinerja Himbara Lebih Apik Berkat Eskpansi Masif Kredit
| Kamis, 30 April 2026 | 06:50 WIB

Kinerja Himbara Lebih Apik Berkat Eskpansi Masif Kredit

​Himbara unggul di kuartal I-2026 berkat ekspansi kredit agresif yang mengerek NII, sementara bank swasta tertahan pertumbuhan kredit yang lemah

Tidak Penting Kapan Perang Berakhir
| Kamis, 30 April 2026 | 06:45 WIB

Tidak Penting Kapan Perang Berakhir

Sebagai importir energi, kenaikan harga minyak menekan neraca perdagangan minyak dan meningkatkan risiko fiskal Indonesia melalui subsidi energi.

Bundamedik (BMHS) Siapkan Belanja Modal Rp 217 Miliar
| Kamis, 30 April 2026 | 06:37 WIB

Bundamedik (BMHS) Siapkan Belanja Modal Rp 217 Miliar

Memasuki tahun 2026, BMHS mulai bergerak lebih proaktif untuk mendorong pertumbuhan, namun tetap dengan disiplin yang sama.

Pertumbuhan Tabungan Valas Pesat di Saat Rupiah Loyo
| Kamis, 30 April 2026 | 06:30 WIB

Pertumbuhan Tabungan Valas Pesat di Saat Rupiah Loyo

​Tabungan valas melonjak pada Maret 2026 seiring pelemahan rupiah dan meningkatnya kebutuhan lindung nilai

Analisis JPFA: Tekanan Rupiah & SBM, Bisakah Laba Bersih Tetap Kuat?
| Kamis, 30 April 2026 | 06:25 WIB

Analisis JPFA: Tekanan Rupiah & SBM, Bisakah Laba Bersih Tetap Kuat?

JPFA hadapi kenaikan biaya produksi SBM dan pelemahan rupiah tahun ini. Namun, model bisnis terintegrasi jadi benteng kuat.

Sadar Data
| Kamis, 30 April 2026 | 06:23 WIB

Sadar Data

Kita mendukung penuh modernisasi sistem perpajakan demi kemandirian fiskal. Namun, jangan sampai mengorbankan keamanan data pribadi.

Manfaat dan Mudarat Proyek Hilirisasi Jumbo Harus Dihitung Cermat
| Kamis, 30 April 2026 | 06:20 WIB

Manfaat dan Mudarat Proyek Hilirisasi Jumbo Harus Dihitung Cermat

Lonjakan ekspor dari kebijakan hilirisasi tidak otomatis mencerminkan besarnya manfaat ekonomi yang benar-benar dinikmati di dalam negeri.

Rupiah Makin Jeblok: Ini Kekhawatiran Domestik yang Menekan Kurs
| Kamis, 30 April 2026 | 06:00 WIB

Rupiah Makin Jeblok: Ini Kekhawatiran Domestik yang Menekan Kurs

Rupiah anjlok ke Rp 17.326 per dolar AS. Kekhawatiran domestik seperti stagnasi ekonomi dan isu Danantara memicu tekanan kuat.

Prabowo Bakal Resmikan 21 RSUD Daerah Pinggiran
| Kamis, 30 April 2026 | 05:30 WIB

Prabowo Bakal Resmikan 21 RSUD Daerah Pinggiran

RSUD tersebut merupakan bagian dari target total 66 RSUD yang kapasitasnya akan ditingkatkan di periode 2025-2027. 

Kebijakan AS Tekan Industri Panel Surya
| Kamis, 30 April 2026 | 05:25 WIB

Kebijakan AS Tekan Industri Panel Surya

Penerapan taif impor 143% panel surya dari Amerika Serikat membuat industri panel surya bisa terancam terhenti.

INDEKS BERITA

Terpopuler