Pemegang Saham

Kamis, 12 Mei 2022 | 09:00 WIB
Pemegang Saham
[]
Reporter: Harian Kontan | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ada fakta menarik yang kini coba dirumuskan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam menyempurnakan peraturan yang dibuatnya. Hal itu berupa penyebutan frasa yang berbunyi "kelompok yang terorganisasi".

Frasa tersebut dapat kita temukan dalam Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (RPOJK) tentang Laporan Kepemilikan atau Perubahan Kepemilikan Perusahaan Terbuka dan Aktivitas Menjamin Saham Perusahaan Terbuka. OJK merilis RPOJK ini pada 22 Maret lalu dan kini sedang meminta tanggapan dari masyarakat.

RPOJK ini merupakan penyempurnaan dari POJK 11/POJK.04/2017 tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka. Pada dasarnya, aturan ini bertujuan agar persoalan mengenai kepemilikan dan perubahan kepemilikan saham emiten, semakin jelas.

Kondisi hari ini, tidak sedikit kita dapat menemukan emiten yang sebagian besar sahamnya dimiliki oleh publik yang kepemilikan di bawah 5%. Ambil contoh, PT HK Metals Utama Tbk (HKMU).

Laporan keuangan 31 Desember 2021 HKMU menyebut, publik mendekap 96,95% saham perusahaan ini. HKMU tidak menyatakan siapa pengendalinya kini, dan hanya menyebut Ngasidjo Achmad merupakan mantan pemegang saham pengendali.

Nama Ngasidjo kini tidak lagi tercatat sebagai pemegang saham dalam laporan keuangan HKMU.

Nah, pada RPOJK kali ini, OJK memasukkan frasa kelompok yang terorganisasi pada Pasal 2 ayat 1 huruf c. Pada pasal ini menyatakan bahwa pihak yang merupakan kelompok yang terorganisasi dengan total kepemilikan saham paling sedikit 5%, wajib menyampaikan laporan kepemilikan atau setiap perubahan kepemilikan saham perusahaan terbuka itu melalui wakilnya kepada OJK.

OJK tidak mendefinisikan arti dari kelompok yang terorganisasi itu. Penulis sendiri memaknai kelompok yang terorganisasi berbeda dengan pemilik manfaat yang sebenarnya alias ultimate beneficial owner, yang memiliki saham baik langsung maupun tidak langsung.

Di era digital saat ini, hal paling utama adalah membentuk ekosistem, bukan lagi menjadi pengendali atau tidak. Ekosistem digital yang terbentuk dari ragam pelaku bisnis, boleh jadi pada saatnya nanti berfungsi layaknya konglomerasi keuangan.

Lewat bahasan kelompok yang terorganisasi, OJK rasanya sedang mengantisipasi hadirnya konglomerasi keuangan digital. 

Bagikan

Berita Terbaru

Deposan Gede Didorong Tak Minta Bunga Tinggi
| Jumat, 21 November 2025 | 06:05 WIB

Deposan Gede Didorong Tak Minta Bunga Tinggi

Praktik pemberian special rate bagi deposan jumbo kembali disorot karena dianggap menghambat penurunan bunga kredit saat BI rate terus turun. ​

Tekanan Jangka Pendek Bagi XLSmart Telecom Sejahtera Tbk (EXCL) Akibat Merger
| Jumat, 21 November 2025 | 06:00 WIB

Tekanan Jangka Pendek Bagi XLSmart Telecom Sejahtera Tbk (EXCL) Akibat Merger

Aksi merger PT XLSmart Telecom Sejahtera Tbk (EXCL)  akan jadi pendorong kinerja dalam jangka panjang 

Bisnis Asuransi Umum Masih Kurang Berotot
| Jumat, 21 November 2025 | 04:50 WIB

Bisnis Asuransi Umum Masih Kurang Berotot

Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) mencatat pelaku industri membukukan pendapatan premi sebesar Rp 84,72 triliun hingga kuartal III-2025. 

IHSG Cetak Rekor Baru 8.491, Intip Proyeksi & Rekomendasi Saham Hari Ini (21/11)
| Jumat, 21 November 2025 | 04:45 WIB

IHSG Cetak Rekor Baru 8.491, Intip Proyeksi & Rekomendasi Saham Hari Ini (21/11)

IHSG capai rekor baru 8.491. Simak analisis ahli, proyeksi pergerakan, sentimen pasar global, dan rekomendasi saham pilihan untuk Jumat (21/11).

Pajak Ekspor dan Pasar Batubara Indonesia
| Jumat, 21 November 2025 | 04:15 WIB

Pajak Ekspor dan Pasar Batubara Indonesia

Indonesia adalah pemain besar, tetapi harga batubara kita justru sering lebih rendah daripada pasar global.

Industri Penjaminan Siapkan Mitigasi Hadapi Perubahan Aturan Main KUR
| Jumat, 21 November 2025 | 04:10 WIB

Industri Penjaminan Siapkan Mitigasi Hadapi Perubahan Aturan Main KUR

Pelaku industri penjaminan turut menyiapkan antisipasi guna menghindari dampak buruk dari perubahan regulasi terkait KUR di tahun 2026.

Anomali Buyback Saham DEWA, Tak Sesuai Parameter Pasar Berfluktuasi Secara Signifikan
| Kamis, 20 November 2025 | 22:22 WIB

Anomali Buyback Saham DEWA, Tak Sesuai Parameter Pasar Berfluktuasi Secara Signifikan

Buyback saham PT Darma Henwa (DEWA) digelar saat IHSG tengah rally dan harga sahamnya sedang mendaki.  

UNTR Berisiko Menghadapi Low Cycle, Diversifikasi ke Emas dan Nikel Masih Menantang
| Kamis, 20 November 2025 | 14:00 WIB

UNTR Berisiko Menghadapi Low Cycle, Diversifikasi ke Emas dan Nikel Masih Menantang

Prospek bisnis United Tractors (UNTR) diprediksi menantang hingga 2026, terlihat dari revisi proyeksi kinerja operasional.

Neraca Pembayaran Q3-2025 Defisit US$ 6,4 Miliar, Tertekan Arus Keluar Dana Asing
| Kamis, 20 November 2025 | 11:07 WIB

Neraca Pembayaran Q3-2025 Defisit US$ 6,4 Miliar, Tertekan Arus Keluar Dana Asing

Defisit NPI Indonesia berlanjut tiga kuartal berturut-turut. Transaksi berjalan surplus didorong ekspor nonmigas, namun modal finansial defisit.

Belanja Beberapa Lembaga & Kementerian Masih Seret
| Kamis, 20 November 2025 | 09:53 WIB

Belanja Beberapa Lembaga & Kementerian Masih Seret

Realisasi anggaran tiga K/L tercat baru mencapai sekitar 60% dari pagu                              

INDEKS BERITA

Terpopuler