Pemegang Saham

Kamis, 12 Mei 2022 | 09:00 WIB
Pemegang Saham
[]
Reporter: Harian Kontan | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ada fakta menarik yang kini coba dirumuskan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam menyempurnakan peraturan yang dibuatnya. Hal itu berupa penyebutan frasa yang berbunyi "kelompok yang terorganisasi".

Frasa tersebut dapat kita temukan dalam Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (RPOJK) tentang Laporan Kepemilikan atau Perubahan Kepemilikan Perusahaan Terbuka dan Aktivitas Menjamin Saham Perusahaan Terbuka. OJK merilis RPOJK ini pada 22 Maret lalu dan kini sedang meminta tanggapan dari masyarakat.

RPOJK ini merupakan penyempurnaan dari POJK 11/POJK.04/2017 tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka. Pada dasarnya, aturan ini bertujuan agar persoalan mengenai kepemilikan dan perubahan kepemilikan saham emiten, semakin jelas.

Kondisi hari ini, tidak sedikit kita dapat menemukan emiten yang sebagian besar sahamnya dimiliki oleh publik yang kepemilikan di bawah 5%. Ambil contoh, PT HK Metals Utama Tbk (HKMU).

Laporan keuangan 31 Desember 2021 HKMU menyebut, publik mendekap 96,95% saham perusahaan ini. HKMU tidak menyatakan siapa pengendalinya kini, dan hanya menyebut Ngasidjo Achmad merupakan mantan pemegang saham pengendali.

Nama Ngasidjo kini tidak lagi tercatat sebagai pemegang saham dalam laporan keuangan HKMU.

Nah, pada RPOJK kali ini, OJK memasukkan frasa kelompok yang terorganisasi pada Pasal 2 ayat 1 huruf c. Pada pasal ini menyatakan bahwa pihak yang merupakan kelompok yang terorganisasi dengan total kepemilikan saham paling sedikit 5%, wajib menyampaikan laporan kepemilikan atau setiap perubahan kepemilikan saham perusahaan terbuka itu melalui wakilnya kepada OJK.

OJK tidak mendefinisikan arti dari kelompok yang terorganisasi itu. Penulis sendiri memaknai kelompok yang terorganisasi berbeda dengan pemilik manfaat yang sebenarnya alias ultimate beneficial owner, yang memiliki saham baik langsung maupun tidak langsung.

Di era digital saat ini, hal paling utama adalah membentuk ekosistem, bukan lagi menjadi pengendali atau tidak. Ekosistem digital yang terbentuk dari ragam pelaku bisnis, boleh jadi pada saatnya nanti berfungsi layaknya konglomerasi keuangan.

Lewat bahasan kelompok yang terorganisasi, OJK rasanya sedang mengantisipasi hadirnya konglomerasi keuangan digital. 

Bagikan

Berita Terbaru

Dua Wajah EXCL di 2026: Rugi Berlanjut, EBITDA Melonjak
| Senin, 23 Februari 2026 | 05:21 WIB

Dua Wajah EXCL di 2026: Rugi Berlanjut, EBITDA Melonjak

Sinergi pasca integrasi dinilai akan mulai terlihat, PT XLSmart Telecom Sejahtera Tbk (EXCL)  menargetkan sinergi US$ 250 – US$ 300 juta pada 2026

Strategi Melawan Pump and Dump di Bursa Efek Indonesia
| Senin, 23 Februari 2026 | 04:48 WIB

Strategi Melawan Pump and Dump di Bursa Efek Indonesia

Peran BEI sangat krusial dalam meminimalkan praktik pump and dump karena BEI adalah frontline market operator, garis pertahanan pertama.

Simak Rekomendasi Emiten Migas di Tengah Fluktuasi Harga Komoditas
| Senin, 23 Februari 2026 | 04:33 WIB

Simak Rekomendasi Emiten Migas di Tengah Fluktuasi Harga Komoditas

Dengan berbagai sentimen geopolitik, harga minyak Brent untuk tahun 2026 secara moderat di kisaran US$ 62–US$ 67 per barel.

Pasar Dihantui Kecemasan, Harga Bitcoin Tertekan
| Senin, 23 Februari 2026 | 04:17 WIB

Pasar Dihantui Kecemasan, Harga Bitcoin Tertekan

Risiko volatilitas bitcoin di kuartal I-2026 masih cukup tinggi, terlihat dari Indeks Fear & Greed yang berada di area extreme fear

Sentimen Tarif Donald Trump di Awal Pekan, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini
| Senin, 23 Februari 2026 | 04:17 WIB

Sentimen Tarif Donald Trump di Awal Pekan, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini

Di awal pekan ini,  pelaku pasar akan mencermati keputusan terbaru dari Mahkamah Agung AS yang membatalkan tarif Presiden Donald Trump.

Tarif Dagang Tak Imbang, Bursa Saham Gamang
| Senin, 23 Februari 2026 | 04:14 WIB

Tarif Dagang Tak Imbang, Bursa Saham Gamang

Ketidakpastian kebijakan tarif dagang yang kembali muncul, dapat menimbulkan gejolak baru di pasar saham..

Bayar Utang Jumbo, Saranacentral Bajatama (BAJA) Menggelar Rights Issue
| Senin, 23 Februari 2026 | 04:05 WIB

Bayar Utang Jumbo, Saranacentral Bajatama (BAJA) Menggelar Rights Issue

Tujuan PT Saranacentral Bajatama Tbk (BAJA) menggelar rights issue untuk membayar utang kepada pihak terafiliasi, yaitu PT Sarana Steel. ​

Ditahannya Bunga Acuan Persulit Leasing Genjot Pembiayaan
| Senin, 23 Februari 2026 | 03:35 WIB

Ditahannya Bunga Acuan Persulit Leasing Genjot Pembiayaan

Bunga acuan yang bergeming selama enam bulan terakhir, bisa membuat tugas multifinance semakin menantang dalam upaya memperbaiki kinerja.

Menadah Berkah dari Saham Dividen
| Senin, 23 Februari 2026 | 03:35 WIB

Menadah Berkah dari Saham Dividen

Saat harga saham yang murah, dividen dinilai menjanjikan imbal hasil atau return menarik bagi investor.

Bank Diharap Percepat Penurunan Bunga Kredit
| Senin, 23 Februari 2026 | 03:20 WIB

Bank Diharap Percepat Penurunan Bunga Kredit

​BI rate sudah turun 1,25%, tapi bunga kredit baru susut 40 bps ke 8,8%. Meski insentif likuiditas digelontorkan, transmisi ke nasabah lambat

INDEKS BERITA

Terpopuler