KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengevaluasi formula perhitungan harga batubara acuan (HBA). Langkah pemerintah ini merespons keluhan pengusaha batubara yang merasa dirugikan saat membayar royalti. Sejumlah pengusaha mengaku menyetorkan royalti lebih tinggi lantaran harga batubara mengacu HBA yang jauh lebih tinggi ketimbang harga riil pasar ekspor berdasarkan harga Indonesia Coal Index (ICI).
Menteri ESDM Arifin Tasrif menjelaskan, saat ini pihaknya tengah mengevaluasi HBA karena disparitas harga ekspor dan HBA semakin melebar. "Kami sedang mengevaluasi karena sebelumnya kami memang sudah memakai empat indeks. Ternyata empat indeks ini gap-nya terlalu tinggi," kata dia di Gedung DPR, Selasa (24/1).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.