Pemerintah AS Tegaskan Sanksi terhadap Rusia Berlaku juga untuk Transaksi Digital
KONTAN.CO.ID - WASHINGTON. Badan pengawas aset asing yang berada di bawah Kementerian Keuangan Amerika Serikat (AS) mempertegas definisi sanksi terhdap Rusia. Institusi yang populer disebut OFAC itu pada Jumat (11/3) menerbitkan panduan yang menyatakan bahwa warga AS dan perusahaan aset digital wajib mematuhi ketentuan tentang sanksi terhadap Rusia, saat memfasilitasi transaksi dalam uang kripto.
OFAC mengatakan dalam panduan bahwa orang-orang di AS serta bisnis yang berurusan dengan cryptocurrency, "harus waspada terhadap upaya untuk menghindari peraturan OFAC." Dan, harus "mengambil langkah-langkah berbasis risiko untuk memastikan mereka tidak terlibat dalam transaksi terlarang."
Sebelum pedoman itu terbit, beberapa anggota parlemen di AS mencemaskan aset digital akan dimanfaatkan Rusia untuk menyiasati sanksi yang dijatuhkan negara-negara Barat.
Baca Juga: Ini Dampak Gagal Bayar Utang Rusia Bagi Ekonomo Dunia
Pejabat di administrasi Joe Biden mengatakan bahwa mereka tidak percaya Rusia akan dapat menggunakan cryptocurrency untuk sepenuhnya menghindari sanksi. Namun pemerintah AS masih merasa perlu memperingatkan perusahaan untuk waspada.
Dalam panduan yang dikeluarkan pada hari Senin, Jaringan Penegakan Kejahatan Keuangan (FinCEN) mengatakan bursa crypto harus melaporkan aktivitas yang mencurigakan. Namun pedoman yang diterbitkan OFAC pada Jumat dengan tegas melarang bursa uang kripto untuk terlibat atau memfasilitasi transaksi ilegal.
Bursa uang kripto utama di dunia, termasuk Coinbase dan Binance, belum mengindahkan panggilan untuk memblokir pengguna Rusia, seperti yang diminta oleh beberapa pejabat Ukraina.
Alex Bornyakov, wakil menteri transformasi digital Ukraina, mengatakan kepada Reuters bahwa bursa uang krpto yang memilih untuk tetap berada di Rusia akan menghadapi reaksi publik kecuali mereka membalikkan arah.