KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah sedang menggodok Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) untuk mengatur penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) besaran tertentu di era penerapan kebijakan tarif PPN 12%.
Penyuluh Pajak Ahli Madya Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) Yudha Wijaya menyatakan pemerintah tengah mempertimbangkan berbagai aspek agar kebijakan tersebut tetap selaras dengan aturan sebelumnya dan arahan Presiden Prabowo Subianto.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.