Pemerintah Atur Pajak Lain Terkait PPN 12%
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah sedang menggodok Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) untuk mengatur penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) besaran tertentu di era penerapan kebijakan tarif PPN 12%.
Penyuluh Pajak Ahli Madya Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) Yudha Wijaya menyatakan pemerintah tengah mempertimbangkan berbagai aspek agar kebijakan tersebut tetap selaras dengan aturan sebelumnya dan arahan Presiden Prabowo Subianto.
